Modul Seri X: Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Dosen: Gunawan Wibisono SH MSi
LEMBAGA-LEMBAGA PEMBIAYAAN
Tujuan Instruksional Umum.
Pada akhir pokok bahasan ini mahasiswa diharapkan dapat:
1. Memahami pengertian ruang lingkup pembiayaan melalui leasing.
2. Memahami pengertian dan ruang lingkup macam-macam pembiayaan melalui leasing, pengertian Sewa Guna Usaha, leasing, Modal Ventura, Anjak Piutang (Factoring), dll.
Tujuan Instruksional Khusus:
Setelah mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa diharapkan dapat:
1. Menjalaskan pengertian pembiayaan melalui leasing
2. Menjelaskan Sewa Guna Usaha (Leasing)
3. Menjelaskan Modal Ventura
4. Menjelaskan anjak piutang (Factoring)
5. Menjelaskan Usaha Kartu Kredit
6. Pembiayaan Konsumen.
Ad.1. Pengertian Pembiayaan melalui Leasing.
- Pengertian Leasing berasal dari bahasa Inggris to lease yang berarti menyewakan.
- Pembiayaan melalui leasing berarti pembiayaan investasi melalui leasing, dengan melalui beberapa cara :
1. Financial lease yaitu kontrak leasing meliputi jangka waktu lebih singkat dari umur ekonomis barang modal yang disewakan. Pada kontrak leasing jenis ini, lessor(LeasingCompany) mengharapkan dapat menerima kembali seluruh harga barang modal yang disewakan, termasuk biaya-biaya lainnya seperti bunga, pajak, asuransi, biaya pemeliharaan dan bank-bank komersial, perusahaan atau lembaga-lembaga lainnya.
2. Operating lease.
Tujuan utama dari operating lease ini ialah menjual barang modal itu apabila kelak telah habis jangka waktu perjanjian lease, sehingga untuk ini dapat diberikan syarat-syarat yang lebih ringan/lunak.
Ad.2. Leasing (sewa menyewa) / Sewa Guna Usaha
Pada tahun 1974 telah terbit Surat Keputusan Bersama tiga Menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor Keputusan 122/MK/IV/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974 dan Nomor 30/Kpb/I/1974, tertanggal 7 Februari 1974, antara lain didalam pasal 1 diberikan definisi leasing sebagai berikut:
“ Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih(optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai-nilai sisa yang telah disepakati bersama.”
- Pihak-pihak dalam Perjanjian Lease.
Pihak yang tersangkut dalam Pejanjian (kontrak) lease atau disebut juga Subyek Perjanjian Lease, terdiri dari beberapa pihak, yaitu:
1. Lessor, adalah pihak yang menyewakan barang, dapat terdiri dari beberapa perusahaan. Disebut juga sebagai Investors, Equity holders, owner Participants atau Truster Owner
2. Leassee, adalah pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa dan mempunyai hak opsi
3. Kreditur atau Lender atau disebut juga Debt Holders atau Loan Participants dalam transaksi leasing. Mereka ini umumnya terdiri dari Bank Insurance Company, Trusts, Yayasan
4. Suplier adalah penjual dan pemilik barang yang disewakan, dapat terdiri dari perusahaan (manufactures) yang berada di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.
Ad.3. Pengertian Modal Venture
Secara resmi, lembaga modal venture baru ada di Indonesia sejak adanya Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Yang dimaksud dengan perusahaan modal venture adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan pasangan usaha (investor company) untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura (PMV).
Jenis pembiayaan yang dilakukan modal venture dapat dibedakan atas 3 (tiga) macam, yaitu sebagai berikut:
a. Conventional Loan. Pinjaman ini bisa diberikan tanpa jaminan dan bisa pula disertai dengan jaminan.
b. Conditinal Loan. Dalam model ini,modal venture ikut menikmati laba, bila proyek yang dibiayai menanggung keuntungan dan turut pula menanggung rugi seandainya perusahaanyang dibiayai ternyata mengalami kerugian.
c. Equity Invesment. Yaitu modal venture yang menyertakan saham untuk mendukung kegiatan perusahaan yang baru berdiri dan antara modal venture dengan perusahaan yang dibiayai terjalin kerjasama di bidang manajemen.
Untuk Indonesia saat ini belum ada perbedaan yang jelas dari ketiga jenis modal venture tersebut. Selain itu jangka waktunya pun masih dibatasi sampai 10 (sepuluh) tahun saja.
Disebutkan bahwa kegiatan modal venture hanya dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk hal-hal seperti:
a. Pengembangan suatu penemuan baru
b. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
c. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan
d. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha
e. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa
f. Pengembangan berbagaipenggunaan teknologi baru dan ahli teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
g. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
Selain itu didalam menyertakan modalnya ke dalam perusahaan pasangan usahanya, perusahaan modal venture melakukannya hanya bersifat sementara yaitu dalam jangka waktu tidak boleh melebihi batas 10 (sepuluh) tahun.
Agar bisa diperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan, maka surat permohonan yang ditujukan ke Menteri Keuangan dilampiri dengan berikut ini:
a. Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Bukti pelunasan modal disetor (untuk PT) atau simpanan pokok dan simpanan wajib (untuk kopersai) pada salah satu bank di Indonesia
c. Daftar susunan pengurus perusahaan-perusahaan pembiayaan
d. Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
e. Neraca pembukuan
f. Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilikan saham.
Lembaga modal venture sudah dikenal dan dipraktekkan di Amerika Serikat sejak tahun 1910-an, sedangkan di Indonesia baru dikenal sejak tahun 1970-an dengan didirikannya PT. Bina Usaha Indonesia (PT. Bahana).
Sebagai contoh, misalkan seseorang memiliki sebuah usaha yang menghasilkan produk bermutu, laku dijual, memiliki prospek yang cerah ke depan, dikelola dengan manajemen yang baik, tapi dana pengelolaannya tidak memadai, maka perusahaan modal venture maupun memberikan kontribusinya terhadap usaha tersebut tanpa perlu adanya jaminan yang diminta. Atau bila seseorang memiliki suatu penemuan yang cemerlang dan orisinil di bidang iptek, menghasilkan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat, layak dan jelas pemasarannya, tetapi tidak punya dana yang cukup untuk merealisasi penemuan tersebut, maka institusi modal venture patut dilirik untuk mendapatkannya.
Pemerintah tampaknya terus mengupayakan berkembangnya lembaga modal venture ini, dan berusaha agar disetiap provinsi di Indonesia terdapat lembaga modal venture yang dapat membantu para pengusaha kecil dan menengah. Saat ini terdapat 13 perusahaan ventur dengan nama-nama sebagai berikut (sumber: Bisnis Indonesia, 28 September 1995).
1) PT. Sarana Jabar Venture
2) PT. Sarana Sumut Venture
3) PT. Sarana Jatim Venture
4) PT. Sarana Jateng Venture
5) PT. Sarana Yogya Venture
6) PT. Sarana Bali Venture
7) PT. Sarana Sumbar Venture
8) PT. Sarana Sumsel Venture
9) PT. Sarana Lampung Venture
10) PT. Sarana Surakarta Venture
11) PT. Saran Kaltim Venture
12) PT. Sarana Jambi Venture
13) PT. Sarana Kalbar Venture.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI. No. 1251 Tahun 1988 “ Modal Venture adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (PPU/Investe Company) untuk suatu jangka waktu tertentu”. PPU yang menjadi sasaran investasi Modal venture ini pada umumnya meliputi:
· Perusahaan yang berusaha dalam pasar yang sedang tumbuh dan bersifat inovatif, serta memiliki potensi untuk berkembang dengan cepat di masa mendatang
· Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi usaha, namun karena keterbatasannya (seperti nilai aset yang dibawah ketentuan yang berlaku di pasar modal) belumbisa menghimpun dana melalui pasar modal maupun melalui pinjaman bank
· Perusahaan yang telah mempunyai pangsa pasar yang baik, namun perlu manggantikan fasilitas produksi menjadi lebih canggih untuk memenuhi tuntutan kualitas yang lebih baik
· Perusahaan yang memerlukan modal dalam mengembangkan suatu produk baru
· Perusahaan yang ingin merektrukturisasi hutang-hutangnya yang sudah sangat mengganggu tingkat kesehatan perusahaan.
Karakteristik dari suatu modal venture adalah sebagai berikut:
- Modal venture merupakan “risk capital”, yakni diberikan kepada PPU yang mempunyai gagasan tanpa disertai jaminan. Dasarnya terutama keyakinan pada kekuatan gagasan seorang wirausaha. Risiko investasi dipikul oleh perusahaan modal venture tersebut. Beberapa jenis pembiayaan yang umumnya diberikan oleh modal venture adalah penyertaan Saham, Obligasi Konversi, dan Partisipasi Terbatas (bagi hasil)
- Keterlibatan modal venture tidak saja pasif(hanya menanamkan dana ke PPU) tapi juga aktif, dalam arti penanaman modal disertai dengan keterlibatan dalam unsur-unsur manajemen yang dapat turut menentukan keberhasilan usaha
- Biasanya usaha yang dimasuki oleh modal venture adalah yang bersifat terobosan-terobosan baru dengan risiko tinggi. Penyrtaan dapat diaplikasikan baik pada tahap permulaan, ekspansi, ataupun pada tahap pengambil alihan perusahaan
- Penyertaan modal ini bersifat sementara namun berjangka panjang, biasanya antara 3 sampai 6 tahun. Diharapkan dalam kurun waktu tersebut PPU tekah mencapai tingkat pertumbuhan yang diharapkan dan kemudian modal venture sudah dapat menarik diri dengan menjual sahamnya (divestasi)
- Keuntungan yang diperoleh modal venture bukan bunga atas modal, tetapi dari apresiasi nilai saham dan deviden.
Seperti disebutkan diatas, investor modal venture hanya bersifat sementara. Jika PPU telah mencapai keberhasilan yang ditargetkan modal venture akan melepaskan investasinya (divestasi) yang dapat dilakukan dengan beberapa cara atau mekanisme, antara lain:
· Jika PPU sudah memenuhi kualifikasi di pasar modal, maka PPU tersebut dapat melakukan penawaran umum dan investor modal venture akan menjual porsi sahamnya di pasar modal
· Investor modal venture juga memiliki opsi untuk menjual sahamnya kembali pada pemegang saham sendiri
· Investor modal venture dapat menjual sahamnya kepada manajemen PPU
· Investor modal venture dapat menjual sahamnya pada pihak ketiga diluar perusahaan yang bukan pesaing.
Hubungan antara perusahaan modal venture dengan perusahaan pasangan usaha ini sebenarnya juga merupakan hubungan kepercayaan (trust) antara kedua belah pihak. Kepercayaan ini merupakan landasan yang kuat dari segala kerja sama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Hakekat Modal Venture
Salah satu ciri khas yang menarik dari penyertaan saham modal venture ini adalh tidak menuntut adanya pembayaran bunga pinjaman. Dengan kata lain, pinjaman modal bebas bunga. Modal venture akan terus berusaha agar kalangan usaha kecil dapat memperoleh kesempatan sebesar-besarnya untuk mendapatkan bantuan kredit dan manajemen usaha dengan persyaratan yang jauh lebih ringan daripada persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank.
Modal venture dapat disebut sebagai suatu usaha pembiayaan yang menanggung risiko kepada pembentukan suatu bisnis baru, untuk perluasan ataupun untuk tujuan refinancing. Sedangkan bisnis atau bidang usaha yang dibiayai dapat berupa pertanian, industri kecil dan jasa-jasa.
Hakekat modal venture menurut Wimar Witoelar adalah bentuk peminjaman berupa equity atau modal saham. Berbeda dengan penanaman modal biasa, modal venture dimasukkan kedalam suatu usaha untuk waktu sementara, dengan tujuan menarik kembali modal tersebut setelah usaha berjalan lancar, dengan cara penjualan kembali saham pendirian tersebut. Dengan demikian ciri khas modal venture dapat terlihat dalam tiga hal, yaitu:
1. Modal venture merupakan modal saham yang disediakan sebagai risk capital kepada seorang individu atau suatu perusahaan yang mempunyai gagasan tanpa jaminan pengembalian seperti halnya pinjaman
2. Modal venture merupakan investasi aktif
3. Modal venture dimasukkan ke dalam suatu usaha untuk waktu sementara. Tujuannya adalah untuk menarik kembali modal setelah usaha berjalan lancar dan nilai meningkat.
Jadi yang dimaksud dengan perusahaan modal venture (venture capital) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (invester company) untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) adalah suatu perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Venture(PMV).
Untuk memperoleh gambaran sederhana dan cukup jelas atas usaha modal venture ini dapat disebutkan dengan uraian sebagai berikut:
- Misalkan, beberapa orang atau badan yang memiliki dana cukup besar mendirikan sebuah perusahaan moda venture (PMV). Perusahaan ini didirikan khusus untuk membiayai suatu usaha yang memiliki potensi yang baik tetapi kekurangan dana. Sedangkan perusahaan yang membutuhkan pembiayaan atau dana ini disebut sebagai perusahaan pasangan usaha (PPU)
- Syarat agar menjadi PPU, adalah perusahaan yang belum go public. PPU memuat dan mengajukan proposal permintaannya kepada PMV. Dalam proposal tersebut harus dikemukakan hal-hal yang menyangkut segala aspek dari PPU, seperti: manajemennya, keuangannya, proyeksi-proteksinya, pemasaran produknya, dll.
- Kemudian setelah PMV menilai proposal calon PPU dan menyetujuinya, maka hubungan dilanjutkan dengan suatu akta perjanjian.Untuk diingat bahwa kerjasama antara kedua belah pihak tersebut tidak boleh melebihi batas waktu 10 tahun, yang dihitung sejak masuknya PMV terhadap PPU.
- Lazimnya dalam usaha ini, PMV akan turut campur dalam menangani manajemen dari PPU-nya.Karena seperti dikatakan diatas bahwa PMV tidak mensyaratkan adanya jaminan atas dana yang diberikanya kepada PPU,sehingga apabila PPU mengalami kerugian. Hal ini cukup riskan oleh karenanya dalam perjanjian yang diadakan, PPU tetap diwajibkan memberikan laporan berkalanya yang menyangkut segala aktivitas dan operasionalisasi perusahaannya kepada PMV.
Dari uraian diatas tampak bahwa para investor yang terjun ke dunia PMV umumnya mengharapkan adanya keuntungan dari PPU-nya. Dana dalam praktek bidang-bidang usaha yang mempunyai potensi untuk dicakup oleh PMV umumnya adalah bidang pertanian, perikanan, industri kecil dan beberapa agrobisnis lainnya.
Ad.4. Anjak Piutang (Factoring).
Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi Anjak Piutang maksudnya piutang yang dialihkan. Sedangkan pengertian Factoring/Anjak Piutang menurut John Downes dan Jordan Elliot Goodman dalam Dictionary of Finance and Invesment Terms adalah “Type financial service whereby a firm sells or transfer title to its account receivable to a factoring company, which then act as principal, not as agent. The receivables are sold without recourse, meaning that the Factor can not turn to the seller in the event accounts prove un collectible”.
Sedangkan pengertian anjak piutang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.448/KMK.017/2000 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”. Selanjutnya pengertian anjak piutang tersebut diatas dipertegas dengan ketentuan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.172/KMK.06/2002 yang menyatakan bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk:
a. pembelian dan atau pengalihan; serta
b. pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Berkaitan dengan definisi anjak piutang tersebut, dalam kegiatan anjak piutang yang dilakukan di Indonesia terdapat beberapa hal penting yang perlu digarisbawahi, yakni:
1. Transaksi anjak piutang dapat dibedakan menjadi 2(dua) jenis, yaitu anjak piutang dengan pembiayaan (financing activity), yaitu dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan piutang dan anjak piutang non-pembiayaan(non-financing activity) yaitu dalam bentuk pengurusan piutang atau tagihan
2. Transaksi anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi perdagangan domestik (anjak piutang domestik) dan transaksi perdagangan antarnegara atau ekspor/impor (anjak piutang internasional)
3. Objek pembiayaan anjak piutang adalah piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri
4. Pembiayaan anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada individual atau orang perorangan.
Kegiatan anjak piutang pada prinsipnya merupakan pemberian kredit kepada supplier dengan cara membeli piutang atau tagihannya kepada nasabahnya atau costumer-nya. Namun yang sesungguhnya terjadi adalah pemberian kredit itu diberikan oleh supplier kepada pembeli, hanya saja proses penagihannya dilimpahkan kepada factor yang sebelumnya telah menandatangani perjanjian anjak piutang.
Transaksi anjak piutang berbeda dengan transaksi kredit bank. Adapun hal0hal yang membedakan anjak piutang dengan kredit bank dapat dikemukakan sebagai berikut:
- Kredit bank hampir selalu dikaitkan dengan jaminan/agunan, sedangkan dalam transaksi anjak piutang jaminan/agunan bukan merupakan hal yang mutlak, kadangkala hanya sebagai jaminan tambahan
- Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas , sedangkan anjak piutang tidak memberikan tambahan pada kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan memberikan piutang yang belum jatuh tempo
- Kredit bank biasanya dalam jumlah dan syarat pelunasan yang tetap, sedangkan anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai
- Kredit bank melibatkan praktek- praktek umum perkreditan termasuk mengenai jaminan/agunan, sedangkan anjak piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang
- Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana masyarakat ang kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif, sedanhkan anjak piutang berkaitan dengan pengalihan aktiva produktif, yaitu dari tagihan menjadi kas
- Bank menjadikan Debitur sebagai nasabah, sedangka anjak piutang menjadikan client sebagai rekanan/mitra (partner), terutama dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjualan client.
Untuk lebih memperjelas pengrtian anjak piutang seprti telah disebut di atas, Gatot Wardoyo dalam makalahnya “Beberapa Aspek mengenai Factoring (Anjak Piutang)” mengemukakan bahwa anjak piutang bila ditinjau dari segi mekanismenya, pada dasarnya merupakan kegiatan pengalihan piutang sebagai tindak lanjut dari jual beli tagihan. Namun pengertian piutang dalam transaksi ini harus diketahui dulu secara pasti agar tidak menimbulkan salah pengertian dalam segi pembahasan masalah yuridis. Secara umum, piutang dapat dibedakan menjadi 2(dua) jenis, yaitu piutang yang berasal dari transaksi dagang dan yang berasal dari fasilitas pinjaman/kredit (dibuktikan dengan perjanjian kredit).
Bila kedua jenis piutang tersebut diperbandingan, maka akan terlihat unsur-unsur sebagai berikut:
1. Piutang Dagang, mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Jangka pendek, sebab seller sangat berkepentingan dengan kelancaran perputaran modalnya
b. Umumnya berasal dari transaksi jual beli barang atau jasa
c. Jaminan kebendaan kurang diperhatikan karena lebih dititikberatkan pada masalah pemeliharaan hubungan dagang. Kalaupun ada jaminan, jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan nilai tagihannya, yaitu berupa uang panjar atau uang muka.
2. Piutang dalam Perkreditan, mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Jangka waktu yang lebih lama, karena adanya kemungkinan untuk dapat diperpanjang
b. Berasal dari suatu perjanjian kredit
c. Adanya suatu jaminan yang lebih bersifat riil/kebendaan dan pasti
d. Dalam hubungan yang lebih formal antar pihak, misalnya ada jaminan yang diikat secara yuridis disertai pemberian hak prefensi kepada kreditur.
Dalam kegiatan anjak piutang yang dimaksud dengan piutang/tagihan adalah piutang yang timbul dari transaksi dagang, hal ini seperti yang dikemukakan dalam pasal 1 ayat 8 Keputusan Presiden No. 61/1988 dan pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 yang kemudian dipertegas dengan ketentuan dalam pasal 1 angka 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002.
Berikut ini kami kemukakan istilah-istilah umum yang sering digunakan dalam transaksi anjak piutang yang dilakukan di Indonesia, yaitu:
1. Factor adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri
2. Client adalah perusahaanyang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri
3. Piutang adalah kewajiban pembayaran customer kepada client atas barang yang telah dibeli dan atau jasa yang telah diberikan oleh customer kepada client.
4. Customer adalah perusahaan ataupun pihak ketiga yang membeli barang dan atau jasa dari client yang pembayarannya secara kredit
5. Kontrak adalah perjanjian anjak/factoring agreement yang dilakukan oleh dan antara factor dan client
6. Nilai pembiayaan adalah besarnya nilan pembiayaan yang diberikan oleh factor atas faktur/tagihan yang ditawarkan oleh client kepada factor (biasanya dalam prosentase, misal 80%)
7. Retention/Contigencies Reserve adalah bagian dari faktur/tagihan yang ditawarkan oleh client kepada faktor yang tidak dibiayai oleh faktor, sebagai contoh maksimum pembiayaan yang diberikan adalah 80% dari nilai faktur, maka retention-nya adalah sebesar 20%. Retention akan dikembalikan kepada client setelah tagihan kepada customer diterima efektif oleh factor.
Ad.5. Usaha Kartu Kredit
Ad.5.1. Pengertian Kredit dan Kartu Kredit
Perkataan “kredit” telah lazim digunakan pada praktik perbankan dalam pemberian berbagai fasilitas yang berkaitan dengan pinjaman. Kata yang sama dijumpai pula dalam penerbitan kartu yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan, baik Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), secara mandiri ataupun bekerjasam.
Pengertian “kredit” dalam penggunaan yang semakin meluas perlu untuk ditelusuri, sejauh mana relevansi penggunaannya dalam praktik bisnis umumnya dan perbankan khususnya. Kata “kredit” berasal dari bahasa Romawi “credere” yang berarti percaya atau “credo” atau “creditum” yang berati saya percaya. Black’s Law Dictionary memberi pengertian bahwa kredit adalah “Kemampuan seorang pelaku uasah untuk meminjamkan uang, memperoleh barang-barang secara tepat waktu, sebagai akibatdari argumentasi yang tepat dari pemberi pinjaman, seperti halnya keandalan dan kemampuan membayarnya”.
Kredit terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. Kepercayaan, yaitu adanya keyakinan dari pihak Bank atas prestasi yang diberikannya kepada debitur yang akan dilunasinya sesuai jangka waktu yang diperjanjikan
b. Waktu, yaitu adanya jangka waktu tertentu antara pemberian kredit dan pelunasannya dan jangka waktu tersebut sebelumnya terlebih dahulu telah disepakati bersama antara pihak Bank dan debitur
c. Prestasi, yaitu adnya obyek tertentu berupa prestasi dan kontra prestasi pada saat tercapainya persetujuan dan kesepakatan perjanjian pemberian kredit antara Bank dengan debitur berupa uang dan bunga atau imbalan
d. Risiko, yatu adanya risiko yang mungkin terjadi selama jangka waktuantara pemberian dan pelunasan kredit tersebut, sehingga untuk mengamankan pemberian kredit dan menutup kemungkinan terjadinya wanprestasi dari debitur, maka diadakan pengikatan jaminan atau agunan.
Empat hal dari unsur-unsur kredit, yaitu Kepercayaan, Waktu, Prestasi dn Risiko, keseluruhannya merupakan hal yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Pemberian kredit tidak dapat dilakukan tanpa adanya ke[ercayaan. Dengan kepercayaan yang diberikan oleh pihak Bank, dijanjikan periode waktu tertentu yang disepakati bersama untuk penggunaan dan pelunasannya. Sebagai obyek dari perjanjian kredit Bank, adanya prestasi yang secara timbal balik diberikan oleh masing-masing pihak, di mana Bank memberikan fasilitas kredit yang penarikannya disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan sebaliknya debitur harus membayar berupa bunga atau imbalan. Dan terakhir bahwa, pemberian kredit tidak luput dari unsur risiko, dapat terjadi karena kondisi atau kebijaksanaan pemerintah berpengaruh terhadap aktivitas debitur ataupun debitur nakal alias tidak beritikad baik untuk memberikan kontra prestasi dengan membayar bunga atau imbalan.
Menurut Hadi Wijaya dan Rivai Wirasasmita, unsur-unsur kredit dapat dirinci sebagai berikut:
a. Adanya orang atau badan yang memiliki uang, barang atau jasa, dan bersedia untuk meminjamkannya kepada pihak lain, bisanya disebut kreditur
b. Adanya orang atau badan sebagai pihak yang memerlukan atau meminjam uang, barang atau jasa, biasanya disebut debitur
c. Adanya kepercayaan kreditur pada debitur
d. Adanya janji dan kesanggupan mambayar dan debitur kepada kreditur
e. Adanya perbedaan waktu, yaitu perbedaan antara saat penyerahan uang, barang atau jasa, oleh kreditur dengan saat pembayaran kembali oleh debitur
f. Adanya risiko, sebagai akibat dari adanya perbedaan waktu (seperti dibicarakan diatas), karena terbayang jelas ketidak-pastian (uncertainty) untuk masa yang akan datang.
Setelah membahas pengertia “kredit”, pertanyaan yang timbul apakah kartu kredit merupakan bagian dari kredit dan sejauhmana unsur-unsur kredit terdapat dalam kartu kredit. Black Law’s Dictionary memberikan rumusan tentang “credit card” sebagai berikut “Apapun kartu, plate atau sejenis kartu yang digunakan untuk upaya memperoleh uang, property/kebendaan, tenaga kerja atau jasa secara kredit. Istilah ini tidak meliputi note,cek, draft, poswesel atau instrumen lainnya yang dapat dicairkan”.
Sedangkan Dictionary of Economics menguraikan pengertian “credit card” sebagai berikut “kartu plastik atau sejenis kartu pembayaran yang diginakan pembelian produk secara kredit. Kartu kredit dikeluarkan oleh Bank komersial, jaringan hotel, dan pedagang”. John Marti dan Anthony Zeilinger mengemukakan pendapatnya tentang kartu kredit sebagai berikut “Dalam periode yang panjang telah diramalkan akan terjadi suatu komunitas tanpa menggunakan uang. Pertama, telah diusulkan cara pembayaran secara tunai (koin dan banknotes) akan digantikan alat pembayaran berupa cek, bilyet giro sebagai pengganti dari uang kertas; kemudian lalat pembayaran ini akan digantikan oleh kartu kredit dalam format uang plastik; dan terakhir akan digantikan oleh berbagai macam sistem pembayaran elektronika”.
Disamping penjelasan tentang “credit card” dalam konteks yang sama dijelaskan pula tentang “credit card crime” yaitu “seseorang melakukan sesuatu yang bersalah jika dirinya menggunakan suatu kartu kredit untuk kepentingan memperoleh prop[erti/kebendaan, atau jasa dengan cara (1) kartu yang dicuri atau ditempa;(2) kartu yang telah ditarik kembali atau dibatalkan; (3) apapun alasannya penggunaan kartu adalah tidak sah”.
Dari definisi di atas, dapat penulis simpulkan bahwa kartu kredit adalah uang plastik yang diterbitkan oleh suatu institusi yang memungkinkan pemegang kartu untuk memperoleh kredit atas transaksi yang dilakukannya dan pembayaranna dapat dilakukan secara angsuran dengan membayar sejumlah bunga (finance charge) atau sekaligus pada waktu yang telah ditentukan. Sejauhmana unsur-unsur kredit dapat diterapkan dalam prosedur penerbitan kartu kredit.
- Unsur kepercayaan merupakan hal yang prinsip dalam penerbitan kartu kredit. Bank dalam menilai kelayakan dari pemohon berdasarkankelengkapan data yang diserahkan oleh pemohon bersama dengan aplikasi atau formulir yang telah ditandatanganinya.
- Unsur waktu merupakan penerbitan kartu baik untuk pemegang kartu utama maupun kartu tambahan dalam tenggang waktu yang diperjanjikan, umumnya 12(dua belas) bulan.
- Unsur prestasi baik pihak Bank ataupun pemegang kartu secara timbal balik memberikan prestasi. Bank akan merekomendasikan setiap penggunaan ataupun penarikan tunai yang dilakukan oleh pemegang kartu sesuai dengan fasilitas kredit yan dijanjikan. Sedangkan pemegang kartu harus membayar biaya-biaya; terdiri dari biaya tahuna untuk pemegang kartu utama dan kartu tambahan disesuaikan dengan jenis kartu yang diterbitkan, biaya penarikan tunai dikenakan biaya administrasi 4% dari jumlah penarikan dan bunga penarikan uang tunai sebesar 3,5%, biaya keterlambatan pembayarandari batas waktu yang ditentukan dikenakan 2,5%
- Unsur risiko dikarenakan dalam pemberian fasilitas kredit umumnya tidak disyaratkan adanya agunan penerbitan karu kredit oleh Bank sangat berisiko jika tidak dikaitkan secara silang dengan fasilitas kredit yang dimiliki Bank tersebut.
Bank dalam menilai kelayakan dapat menelusuri data yang diserahkan pada sumber-sumber yang diyakini dapat dipercaya.
Ad.5.2. Perkembangan dan Beragam Penggunaan Kartu Plastik dalam Praktik Bisnis
Kartu kredit merupakan salah satu kartu yang diterbitkan oleh Bank atau dikenal dengan Bank Card. Kegunaannya sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu seperti pasar swalayan, restoran, tempat hiburan dan tempat lainnya. Penggunaan kartu plastik disebabkan faktor keamanan, kenyamanan, kemudahan dan unsur prestise bagi pemegangnya. Dalam buku Edward Bellami tahun 1887 dituliskan bahwa pada tahun 2000, yaitu seratus tiga belas tahun setelah penulisan bukku dimaksud, uang sebagai alat pembayaran saat itu akan tergeser oleh kartu kredit, dimana pemegangnya dapat memenuhi seluruh kebutuhannya dengan menggunakan kartu dimaksud. Prediksi Bellami membuktikan kebenarannya dam dimulai pada tahun 1950 atau sekitar 63 tahun kemudian terdapat suatu kejadian di New York, seorang wiraswastawan terkenal (Frank McNamara) mengundang mitra bisnisnya untuk bersantap bersama dalam melakukan negosiasi bisnis,ketika selesai makan dompetnya tertinggal lalu dia meninggalkan kartu identitasnya agar dapat ditagih keesokan harinya. Kejadian inilah yang mengilhaminya menciptakan mekanisme pembayaran baru dengan menggunakan kartu. Kartu plastik pertama yang dikeluarkan olehnya adalah Dinners Club.
Penggunaan kartu kredit di Indonesia mulai marak setelah deregulasi perbankan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1988, di mana bisnis kartu kredit digolongkan sebagai kelompok usaha jasa pembiayaan. Penerbit kartu kredit internasional yang mengembangkan jaringan di Indonesia,Visacard Internasional dan Mastercard Internasional bekerjasama dengan bank-bank nasional dalam merebut pangsa pasar. Perkembangan yang pesat diikuti pula oleh penerbit lainnya, yaitu Amexcard, BCA Card, Procard dan beberapa kartu lainnya yang diterbitkan oleh bank-bank.
Ad.5.3. Konsep dan Jenis Kartu Kredit dalam Praktik Bisnis
Konsep dasar kartu kredit merupakan alat identifikasi pribadi yang digunakan untuk menunda pembayaran atas transaksi jual-beli barang, dan jasa. Di beberapa negara, perusahaan penerbit kartu kredit harus tunduk pada undang-undang yang mengaturnya. Di Inggris, diatur dalam Consumer Credit Act 1974, yang dimana perusahaan kartu harus mengikuti aturan-aturan dalam undang-undang dimaksud, disamping ketentuan perbankan dan perjanjian pada umumnya.
Secara umum tujuan dari perusahaan penerbit kartu kredit adalah:
a. Menerima sebanyak-banyaknya nasabah yang memiliki kelayakan kredit
b. Menerima merchant yang dapat dipercaya
c. Merangsang penggunaan maksimum fasilitas credit line
d. Membatasi dan mengurangi piutang bermasalah dan penyelewengan
e. Memaksimalkan nilai rata-rata setiap transaksi kartu (sehingga mengurangi jumlah voucher yang nilainya kecil).
Adapun jenis-jenis Bank card yang ada saat ini adalah:
1. Charge card
Kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran trnsaksi jual beli barang dan jasa dengan sistem pembayaran dilakukan oleh pemegang kartu untuk melunasi semua tagihan secara sekaligus pada saat jatuh tempo. Contoh jenis kartu seperti ini adalah BCA Card, Hero Master, Dinners Club dsb.
2. Credit card
Kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang dan jasa dengan sistem pembayaran dilakukan oleh pemegang kartu untuk melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya, baik secara sekaligus atau angsuran dengan minimal pembayaran tertentu pada saat jatuh tempo. Tagihan pada bulan sebelumnya termasuk bunga merupakan pokok pinjaman pada bulan berikutnya. Apabila pemegang kartu melakukan transaki melampaui limit, maka pembayaran minimum adalah sebanyak kelebihan dari kredit limit ditambah 2-%(dua puluh prosen) dari total kredit limit. Pembayaran tersebut harus diselesaikan paling lambat pada tanggal jatuh tempo setiap bulan yang ditetapkan oleh penerbit untuk setiap pemegang kartu. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda atau late charge. Kartu kredit dapat digunakan pula untuk penarikan secara tunai melalui ATM(Anjungan Tunai Mandir) sesuai dengan logo yang terdapat pada kartu kredit, misalnya Visacard atau Mastercard.
3. Debet card
Pembayaran atas penagihan nasabah melalui pendebetan atas rekening yang ada di Bank dimana pada saat melakukan transaksi. Dikatakan sebagai Debet Card, karena langsung mengurangi (mendebet) dan pada saat yang sama akan mengkredit rekening merchant sebesar nilai transaksi pada bank penerbit atau pengelola. Seperti halnya kartu kredit, Debet Card dapa pula digunakan untuk menarik uang di ATM dan berfungsi sebagai cash card. Cash card adalah kartu yang memungkinkan pemegang kartu untuk memperoleh atau menarik dana tunai.
4. Smart card
Merupakan kartu yang berfungsi sebagai rekening terpadu, kartu ini dapat dihubungkan dengan rekening pribadi dan dapat menyimpan dan memperbaharui data dalam mcrochip, sehingga pemegang kartu dapat mengetahui keadaan semua rekening.
5. Private label card
Merupakan kartu yang bukan diterbitkan oleh Bank, melainkan oleh suatu badan usaha seperti supermarket, hotel dan perusahaan lainnya. Pemakaian kartu ini hanya terbatas pada perusahaan yang mengeluarkannya.
Dari beberapa jenis bank card, masing-masing kartu memberikan kemanfaatan bagi pemegangnya. Hal yang sangat prinsipil dari dua jenis bank card yang dibahas diatas adalah perbedaan antara kartu kredit dengan charge cardatau dikenal dengan kartu tagihan. Pemegang kartu tagihan diwajibkan untuk melunasi seluruh tagihan secara sekalligus pada wktu yang telah ditentukan.
Ad.5.4. Kartu Kredit Sebagai Fasilitas Kredit
Mengkaji fungsi kartu kredit sebagai fasilitas yang diberikan oleh bank dan merupakan bentuk pemberian kredit oleh suatu bank, sebelumnya dilakukan penilaian atas permohonan kredit tersebut. Penilaian terhadap permohonan kredit dimaksud untuk meletakkan kepercayaan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari bila kredit ternyata tidak disetujui. Dengan penilaian kredit diharapkan pemberian kredit tidak berdampak bagi kegagalan usaha debitur atau kemacetan kreditnya.
Ad.6. Pembiayaan Konsumen
Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalambentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakuka secara angsuran atau berkala oleh konsumen. Lembaga pembiayaan dapat dilakukan oleh bank lembaga keuangan bukan bank dan perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan harus berbentuk perseroan terbatas dan atau koperasi, dimana saham dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, atau Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia (usaha patungan).
Kepemilikan oleh Badan Usaha Asing ditentukan sebesar-besarnya 85% dari modal yang disetor. Selain itu perusahaan pembiayaan dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan, surat sanggup bayar. Perusahaan pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas utang kepada bank yang menjadi krediturnya.