Minggu, 09 Agustus 2009

HAK MILIK INTELEKTUAL

Modul Seri IX: Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Dosen: Gunawan Wibisono SH MSi


HAK MILIK INTELEKTUAL



Tujuan Instruksional Umum


Pada akhir pokok ini mahasiswa diharapkan dapat :


1. Memahami pengertian Hak Milik Intelektual


2. Memahami pengertian Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek



Tujuan Instruksional Khusus


Setelah mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa diharapkan dapat :


1. Menjelaskan mengenai pengertian Hak Milik Intelektual


2. Menjelaskan mengenai pengertian Hak Cipta


3. Menjelaskan mengenai pengertian Hak Paten, dan


4. Menjelaskan mengenai pengertian Hak Merek.



Ad.1. Hak Milik Intelektual


Pengertian Hak Milik Intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai obyek benda intelektual yaitu benda yang tidak berwujud. Dengan demikian maka :


“Hak Milik Intelektual disebut juga Intellectual Property Right (IPR), merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan industri, kesusasteraan dan seni.


Tujuan daripada dibentuknya Hak Milik Intelektual adalah : untuk melindungi dan menegakkan hukum. Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual (HAKI) yang bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.


Berdasarkan WIPO Hak Atas Kekayaan Intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:


1. Hak Cipta (Copyrights)


2. Hak atas Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), berdasarkan Pasal 1


Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri Tahun 1883


yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, perlindungan


hukum kekayaan industri meliputi:


a. Paten (Patents)


b. Paten Sederhana (Utility Models)


c. Hak Desain Industri (Industry Designs)


d. Hak Merek


1) Merek Dagang (Trademarks)


2) Merek Jasa (Servicemarks)


e. Nama Perusahaan (Tradenames)


f. Persaingan Curang (Thre repression of unfair competition)



Dasar Hukum


Pengaturan hukum terhadap hak atas kekayaan ntelektual di Indonesia belum mencakup seluruh ruang lingkup yang terdapat dalam WIPO, pengaturan yang ada sekarang dapat ditemukan dalam:


1. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta


2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten


3. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek


4. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri



Ad.2. Hak Cipta


Pengertian Hak Cipta dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2002, dinyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pencipta merupakan seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, sedangkan ciptaan merupakan hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.


Hak Cipta terdiri dari, hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights), dimana Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan Hak Moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.


Berdasarkan Pasal 2 UU. No. 19 Tahun 2002, Hak Cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.


Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak Cipta dapat dialihkan atau beralihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab yang lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.


Hak Cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita kecuali jika Hak Cipta itu diperoleh secara melawan hukum.


Pendaftaran Hak Cipta dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau pemegang Hak Cipta atau Kuasa kepada Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Hak Merek.


Berdasarkan Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2002, dikatakan yang dimaksud dengan pencipta adalah:


1. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua


atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta


mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang


tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya


dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.


2. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan, oleh orang


lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya


adalah orang yang merancang ciptaan itu.


3. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam


lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam


dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan


tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai


keluar hubungan dinas.


4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak


yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan Pemegang Hak Cipta,


kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.


5. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya


dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut


dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.


6. Jika Hak Cipta atas Ciptaan yang penciptanya tidak diketahui, maka:


a. Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan


benda budaya nasional lainnya,


b. Negara memegang Hak Cipta ata Folklor dan hasil kebudayaan, dongeng,


legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, dan karya seni


lainnya,


c. Jika suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan,


negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan


Penciptnya,


d. Jika suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada


ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang


Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya,


e. Jika suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan atau


Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk


kepentingan Penciptanya.



Ciptaan yang Dilindungi


Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra yang mencakup:


a. Buku, program, dan semua hasil karya tulis lain,


b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu,


c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan,


d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks,


e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim,


f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,


seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan,


g. Arsitektur,


h. Peta,


i. Seni Batik,


j. Fotografi,


k. Sinematografi,


l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil


pengalihwujudan.



Sedangkan yang tidak ada Hak Cipta meliputi atas:


a. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara,


b. Peraturan PerUndang-Undangan,


c. Pidata kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah,


d. Putusan pengadilan atau penetapan haki, atau


e. Keputusan Badan Arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.



Masa Berlaku Hak Cipta


Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UU No. 19 Tahun 2003, diatur masa jangka waktu untuk suatu ciptaan, yaitu:


1. Hak Cipta atas Ciptaan:


a. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain,


b. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks,


c. Drama atau drama musikal, tari, koreografi,


d. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,


seni pahat, seni patung,


e. Arsitektur,


f. Peta,


g. Seni Batik


h. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,


i. Alat peraga,


j. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis.


Berlaku selama hidup Pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Untuk cipta sebagaimana disebut di atas apabila dimilliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.


2. Hak atas Ciptaan:


a. Program Komputer,


b. Sinematografi,


c. Fotografi,


d. Database, dan


e. Karya Hasil pengalihwujud


Dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selam 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.


Pendaftaran Ciptaan


Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta, sehingga pendaftaran Cipta dalam daftar umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.


Pendaftaran Ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa kepada Direktoral Jenderal Hak Cipta, Paten dan Hak Merek.


Lisensi :


Pemegang Hak Cipta dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum tersebut selama jangka waktu lisensi dan berlaku diseluruh wilayah Negara RI.


Setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Hak Merek.


Penyelesaian Sengketa:


Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan itu, ciptaan itu samapi pada tingkat permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.


Pelanggaran terhadap Hak Cipta


Diatur dalam Pasal 72 dan 73 UU No. 19 Tahun 2003 yang dapat dikenakan Hukum Pidana, perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.



Ad.3. Hak Paten


Pengertian hak Paten dalam pasal 1 butir 1 UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten merupakan hak Eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi yang selama waktu tertentu ,melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau untuk melaksanakan. Invensi (penemuan) adalah ide investor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahannya masalah yang spesifik dibidang teknologi atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.


Lingkup Paten


Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung lingkup invensif serta diterapkan dalam industri. Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten sederhana.


Jangka Waktu Paten


Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 14 tahun 2001, Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang lagi, sedangkan paten sederhana diberikan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.


Permohonan paten tersebut diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek dengan mendapatkan sertifikat Paten sederhana. Paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.


Pengalihan Paten


Berdasarkan Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan, yang berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenakan biaya. Pelaksanaan lisensi wajib disertai pembayaran royalty oleh penerima lisensi wajib kepada pemegang paten, besarnya royalty yang harus dibayarkan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.


Paten Sederhana


Paten Sederhana hanya diberikan untuk satu Invensi, dicatat dan diumumkan di Direktorat Jenderal, sebagai bukti hak, kepada Pemegang hak Sederhana diberikan Sertifikat Paten Sederhana. Paten Sederhana tidak dapat dimintakan Lisensi wajib.


Penyelesaian Sengketa


Pemegang Paten atau Penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa berhak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perUndang-Undangan ini. Apabila dalam keputusan Pengadilan Niaga tidak memberikan kepastian para pihak dapat menyelesaikan sengkete tersebut melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.



Ad. 4. Hak Merek


Pengertian Hak Merek berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2001, Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.


Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.


Jenis Merek terbagi atas :


1. Jenis merek Dagang, merupakan merek yang digunakan pada barang-barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.


2. Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis yang lainnya.


3. Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau sejenis lainnya.

blog comments powered by Disqus

Posting Komentar



 

Mata Kuliah Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER