Modul Seri XI: Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Dosen: Gunawan Wibisono SH MSi
PERIZINAN DUNIA BISNIS
Tujuan Instruksional Umum
Pada akhir pokok ini mahasiswa diharapkan dapat:
1. Memahami tentang pengaturan perizinan
2. Memahami tentang SIUP
3. Memahami tentang Perizinan Lembaga Pembiayaan
4. Memahami Perizinan di bidang Industri
Tujuan Intruksional Khusus
Setelah mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa diharapkan dapat:
1. Menjelaskan pengaturan perizinan
2. Menjelaskan SIUP
3. Menjelaskan Perizinan Lembaga Pembiayaan
4. Menjelaskan Perizinan di bidang Industri.
Pengaturan Perizinan
Dalam Pengaturan Perizinan Dunia Bisnis terdapat beberapa ketentuan Perizinan Usaha Perdagangan. Menurut pasal 5 dan 6 Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 130/KP/IV/82, bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diberikan kepada pengusaha yang berdasarkan atas domisilinya. Bagi pengusaha/pemilik /penanggungjawab perusahaan yang berdasarkan berdomisili diluar tempat kedudukan perusahaan, maka pemilik perusahaan harus menunjuk penanggungjawab/ kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan Kartu Tanda Penduduk ditempat SIUP yang terbitkan.
Prosedur pengajuan permohonan SIUP.
Untuk mendapat SIUP, pemilik /penanggungjawab Perusahaan mengajukan yang formulirnya dapat diambil secara cuma-cuma (gratis) di Kantor Wilayah Perdagangan/ Kantor Perdagangan / Kantor Koperasi/ Kantor Wilayah Koperasi setempat.
Didalam pengajuan Surat Pemohonan Izin Usaha Perdagangan itu terdapat beberapa maksud/ tujuan permohonan antara lain:
a. Mendirikan Perusahaan Baru yaitu menjalankan Perusahaan dagang atau menjalankan kembali Perusahaan Dagang yang telah ditutup
b. Memperluas Perusahaan yaitu, menambah:
- bidang usaha perdagangan, dan
- jenis kegiatan usaha perdagangan antara lain termasuk didalamnya meningkatkan golongan usaha, membuka caang atau anak perusahaan, kantor pembantu, agen dan perwakilan. Kemudian khusus penerbitan SIUP untuk cabang perusahaa, agen da perwakilan akan diatur lebih lanjt oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi.
c. Memperkecil Perusahaan
d. Mengalih Perusahaan dengan memindah hak atas perusahaan, kewenangan, tugas dan kewajiban, tanggungjawab dari pemilik lama kepada pemilik baru Perusahaan
e. Memindah Perusahaan yaitu memindah tempat kedudukan perusahaan
f. Memperpanjang Perusahaan yaitu melanjutkan bidang usaha perdagangan sesuai dengan yang tercantum dalam SIUPnya
g. Menutup Perusahaan yaitu menghentikan semua jenis kegiatan yang tercantum dalam SIUP, atas kehendak atau bukan kehendak sendiri. Misalnya SIUP dicabut karena melakukan pelanggaran dibidang perizinan.
1. SIUP
SIUP adalah merupakan Surat Izin Usaha Perdagangan yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan dan Kopersai No. 130/KP/IV/82, pasal 5 dan 6 yang diberikan kepada Pengusaha yang berdasarkan atas domisilinya. Bagi pengusaha /pemilik /penanggungjawab perusahaan yang berdomisili diluar tempat kedudukan perusahaannya, maka pemilik perusahaan harus menunjuk penanggungjawab /kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan Kartu Penduduk ditemapat SIUP yang diterbitkan.
- Beberapa Perusahaan Dagang yang harus memiliki SIUP antara lain:
a. P.T.
b. Fa
c. CV
d. Perusahaan berbentuk Perorangan
e. Koperasi
f. Perusahaan Perseroan (Persero)
g. Perusahaan yang berbentuk Daerah
- Hak dan Kewajiban Pemilik SIUP
Setiap pemilik SIUP memiliki hak dan kewajibannya sebagai berikut:
a. Hak Pemilik SIUP
· Pemilik SIUP berhak melakukan kegiatan-kegiatan usaha perdagangan sesuai dengan yang tercantum dalam SIUP
· Pemilik SIUP atau ahli warisnya berhak meminta kembali uang jaminan bila pemilik /ahli warisnya menutup usahanya tanpa kesalahan
b. Kewajiban pemilik SIUP
· Pemohon SIUP wajib melunasi uang jaminan dan Biaya Administrasi Perusahaan pada saat mengambil SIUP
· Pemilik SIUP diwajibkan menempatkan SIUP di ruangan temapat kedudukan perusahaan yang mudah dilihat oleh Umum. SIUP yang ditempatkan adalah SIUP asli atau Salinan yang disahkan oleh pejabat yang menerbitkan SIUP. Kemudian khusus bagi pedagang keliling, SIUP asli atau salinan yang disahkan wajib dibawa serta
· Bila pemilik SIUP membuat keterangan tentang perusahaan seperti papan nama, kepala surat, faktur, konsumen dan keterangan lainnya yang sejenis, maka pemilik SIUP wajib mencantumkan nomor dan tanggal SIUPnya demi sahnya menurut hukum
· Pemilik SIUP wajib membantu dan memberikan keterangan kepada petugas yang mwmberikan SIUP berkaitan dengan hal-hal pada SIUP.
2. Perizinan Lembaga Pembiayaan
Perizinan Lembaga Pembiayaan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 468/KMK.017/1995 Tanggal 03 Oktober 1995 tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagamana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1256/KMK.00/1989 Tanggal 18 November 1989.
Adapun pokok isi Surat Keputusan Menteri Keuangan ini, antara lain adalah:
1. Mengubah modal disetor atau simpanan pokok dan wajib Perusahaan Pembiayaan yang melakukan satu atau lebiih kegiatan usaha, ketentuan ini berlaku bagi perusahaan baru maupun yang sudah mendapatkan izin usaha, menjadi sebagai berikut:
a. Perusahaan Swasta Nasional Rp. 10.000.000.000,-
b. Perusahaan Patungan Rp. 25.000.000.000,-
c. Koperasi Rp. 5.000.000.000,-
Bagi pemegang saham yang berbadan hukum jumlah penyertaan modal perusahaan pembiayaan tidak boleh melebihi modal sendiri setelah dikurangi dengan penyertaan yang telah dilakukan. Selain itu, perusahaan pembiayaan wajib menyesuaikan kewajiban permodalannya selambat-lambtnya 3(tiga) tahun sejak peraturan ini di berlakukan.
2. Mengatur tata cara dan syarat-syarat pengajuan izin usaha baru bagi perusahaan pembiayaan. Untuk memperoleh izin usaha perusahaan pembiayaan, pemohon hasrus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan:
a. Akta pendirian Perusahaan yang telah disahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
b. Bukti pelunasan modal disetor dlam bentuk deposito berjangka pada salah satu Bank Umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh Bank penerima setoran
c. Contoh perjanjian pembiayaan yang akan dipergunakan
d. Daftar nama direksi, dewan komisaris dan pemegang saham yang dilampiri dengan daftar Riwayat Hidup, salinan KTP/Paspor, bukti pengalaman dibidang pembiayaan atau perbankan bagi salah satu direksi dan surat pernyataan tidak tercatat menjadi debitor macet di sektor perbankan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
f. Neraca Pembukuan Perusahaan
g. Perjanjian Usaha Patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan
h. Surat peryataan tidak keberatan dari Bank Indonesia bagi bank yang menjadi pemegang saham perusahaan
i. Penjelasan direksi perusahaan tentang kesiapan operasional.
3. Pengaturan pengawasan perushaan pembiayaan dilakuka oleh Menteri Keuangan dibantu oleh Bank Indonesia
4. Memisahkan kegiatan modal venture dari kegiatan lembaga pembiayaan, sehingga yang termasuk kegiatan lembaga pembiayaan adalah sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
3. Perizinan Bidang Industri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri memutuskan dan menetapkan dalam Pasal 1:
1. Industri, Kelompok Industri, Jenis Industri, Bidang Usaha Industri dan Perusahaan Industri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984
2. Perluasan Perusahaan Industri yang selanjutnya disebut Perluasan adalah penambaan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan
3. Menteri adalah Menteri Perindustrian atau Menteri lainnya yang mempunyai kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986.
Izin Usaha Industri Pasal 2:
1. Setiap pendirian Perusahan Industri wajib memperoleh Izin Usaha Industri
2. Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk perorangan, perusahaan persekutuan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia
Pasal 3:
1. Jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil, dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh Izin Usaha Industri
2. Jenis Industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) wajib didaftarkan
3. Terhadap jenis industri tertentu sebagaimana dimaksud ayat(2) diberikan Tanda Daftar Industri dan dapat diberlakukan sebagai izin
4. Jenis Industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri terkait.
Pasal 4:
1. Untuk memperoleh Izin Usaha Idustri diperlukan tahap persetujuan prinsip
2. Izin Usaha Industri diberikan kepada Perusahaan Industri yang telah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah selesai membangun pabrik dan saran produksi
3. Izin Usaha Industri dapat diberikan langsung pada saat permintaan izin, apabila perusahaan industri memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Perusahaan Industri berlokasi di Kawasan Industri yang telah memiliki izin atau
b. Jenis dan komoditi yang proses produksinya tidak merusak ataupun membahayakan lingkungan serta tidak menggunakan sumber daya alam secara berlebihan
4. Jenis dan komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri
Pasal 5:
1. Perusahaan Industri yang melakuka perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan diwajibkan memperoleh Izin Perluasan
2. Untuk memperoleh Izin Perluasan, perusahaan industri sebagaiman dimaksud Pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan rencana perluaan industri dan memenuhi persyaratan lingkungan
3. Untuk memperoleh Izin Perluasan, perusahaan industri sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) wajib menyampaikan rencana perluasan industri.
Wajib Daftar Perusahaan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian perusahaan.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 disebutkan, daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak, yang berarti daftar perusahaan tersebut dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Setiap perusahaan waib didaftarkan dalam daftar perusahaan, di mana pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap telah mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Perusahaan yang wajib di daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalam kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Dalam pengertian perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan perwakilan perusahaan diperlukan sama dengan perusahaan.
Perusahaan-perusahaan yang wajib di daftar dalam daftar perusahaan adalah berbentuk: Badan Hukum, Persekutuan, Perorangan, Perusahaan-perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian.
Perusahaan yang ditolak pendaftarannya dianggap belum melakukan wjib daftar tetapi tidak mengurangi kesempatan dalam usaha atau kegiatan selama tenggang waktu kewajiban pendaftaran sejak penolakan pendaftaran, pihak yang ditolak dapat mengajukan keberatan kepada Menteri. Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahaan yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak dikeluarkannya dan wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Setiap perubahan dan penghapusan wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan oleh pemilik atau pengurus yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan perubahan dan penghapusan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadi perubahan atau penghapusan. Berdasarkan Pasal 25 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982, daftar perusahaan hapus apabila terjadi:
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya,
b. perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluarsa,
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan
suatu putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
tetap.
Dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana yang menyatakan bahwa:
a. Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana denda setinggi-tingginay Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau
tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah).
Dokumen Perusahaan
Dokumen Perusahaan di dalam KUH Dagang menggunakan istilah Pembukuan, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 menggunakan istilah Dokumen Perusahaan. Pasal 6 KUH Dagang menjelaskan makna pembukuan di mana mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan untuk mengadakan catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut diketahui hak dan kewajiban para pihak. Orang atau perusahaan wajib menyimpannya selama jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun untuk pembukuan, sedangkan 10 (sepuluh) tahun untuk surat-surat yang berkaitan dengan perusahaan.
Dokumen Perusahaan berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 merupakan data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, dokumen perusahaan terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya. Dokumen keuangan terdiri dari catatan, bukti pembukuan dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan, sedangkan Dokumen lainnya terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
Jangka waktu untuk dokumen keuangan selam 10 (sepuluh tahun) terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan, sedangkan data pendukung administrasi keuangan disimpan sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan. Untuk dokumen perusahaan perlu disimpan sekurang-kurang selama 30 (tiga puluh) tahun, setelah lewat masa itu kepentingan dokumen tidak mempunyai funsi sebagai alat bukti.
Kekuatan pembuktian berdasarkan Pasal 12 KUH dagang menentukan bahwa orang tidak dapat memaksa seseorang untuk membuka pembukuannya, kecuali:
a. jika mengenai tututan waris; atau
b. tuntutan seorang sekutu dalam persekutuan; atau
c. dalam hal terjadinya kepailitan.
Perizinan Menurut Undang-Undang Gangguan (UUG)
Salah satu izin yang sering menjadi problema dunia usaha adalah mengenai izin undang-undang gangguan yang diatur dalam Statsblaad tahun 1926 Nomor 226. Izin UUG sebetulnya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga/penghuni di sekitar lokasi suatu usaha. Sebab tidak jarang terjadi suatu tempat usaha ditutup oleh pemerintah (pemerintah daerah) hanya karena usaha tersebut diprotes oleh warga masyarakat sekitarnya. Masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan kepada pengelola tempat usaha tersebut.
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya izin UUG ini. Bahkan pemikiran usaha yang dijalankan berskala kecil, tidak diperlukan adanya izin, adalah tidak benar. Izin UUG ini sangat diperlukan untuk kelangsungan usaha secara aman. Hal ini tampak jelas bila kita berusaha di wilayah DKI Jakarta.
Khusus di wilayah DKI Jakarta, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1641 Tahun 1987 tanggal 28 Agustus 1987 yang menugaskan seluruh walikota untuk melaksanakan pemberian izin UUG.
Jenis-jenis usaha yang diberikan izin UUG oleh walikota, terdiri atas 54 jenis usaha atau dapat dibagi atas 3 (tiga) kelompok besar, yaitu:
A. Kelompok usaha dagang, bengkel, warung, yang terdiri dari:
1) dagang oli eceran;
2) dagang eceran minyak tanah, gas, elpiji;
3) tempat penyimpanan/garasi/pool kendaraan angkutan jenis IV dan kendaraan roda empat maksimal 10 buah;
4) bengkel las;
5) dagang bahan kimia dan tempat penyimpanannya;
6) dagang karbit dan tempat penyimpanannya;
7) bengkel sepeda, sepeda motor;
8) warung nasi, mi bakso, sate dan sejenisnya;
9) perbaikan/servis aki dan strum aki, sinamo, termasuk gulung dinamo;
10) tempat pemotongan/penampungan unggas/ayam;
11) penjualan dan tempat penampungan kertas, besi, kayu, plastik dan barang bekas lainnya;
12) usaha rumah tangga dalam bidang perdagangan kebutuhan sehari-hari;
13) peternakan unggas, sapi perah/kerbau dan sejenisnya;
14) tempat penimpunan tulang;
15) pengepakan barang-barang, perusahaan ekspedisi, sortasi, dan sejenisnya.
B. Kelompok Industri Rumah Tangga, terdiri dari:
1) membuat tahu, tempe dan lainnya;
2) bengkel bubut dengan jumlah karyawan tidak lebih dari lima orang;
3) percetakan pres tangan dengan jumlah mesin tidak lebih dari tiga buah;
4) membuat air aki dan tempat penyimpanannya;
5) membuat cat, minyak cat, tenner, plinkut dan tempat penyimpanannya;
6) penggilingan bakso/daging, mi;
7) membuat barang dari bahan kulit;
8) membuat kecap/taoge dan taoco;
9) pengecoran timah, aluminium dan sejenisnya;
10) membuat bataco, ubin, teraso, loster dan sejenisnya yang dikerjakan dengan tangan manusia;
11) membuat krupuk;
12) pengalengan cat, oli, alkohol dan sejenisnya;
13) membuat jok motor, mobil dan sejenisnya;
14) pengeringan, penyamakan dan penyimpanan kulit;
15) kue-kue makanan kecil dan sejenisnya;
16) obat nyamuk;
17) karet busa;
18) lem sepatu dan karet;
19) membuat tranformator;
20) membuat kompor dengan tenaga manual;
21) tepung bahan-bahan kue/roti;
22) membuat essence;
23) alat-alat sembahyang antara lain dupa/hio, lilin dan tikar;
24) peti mati;
25) membuat sabun colek;
26) kantong plastik;
27) membuat pupuk kompos.
C. Jenis usaha lain terdiri dari:
1) penjahit pakaian jadi;
2) pemangkas rambut;
3) salon kecantikan;
4) bahan bangunan;
5) tempat penampungan jenazah;
6) bengkel mobil dengan luas lokasi maksimal 200m2;
7) terasi;
8) membuat balon;
9) tempat pengeringan ikan;
10) tempat pencucian mobil;
11) bengkel knalpot; dan
12) usaha olahan udang.
Mengenai pengurusan izin UUG untuk jenis perusahaan yang lebih besar selain 54 jenis usaha di atas, izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah DKI sendiri. Sedangkan ketentuan dan persyaratan hampir tidak jauh berbeda.
Untuk mendapatkan izin UUG, pemohon berkewajiban mengisi formulir yang telah disediakan dengan dilampiri beberapa jenis dokumenl, seperti; gambar situasi; gambar ruangan; surat bukti pemilikan tanah dan bangunan atau persetujuan pemilik; Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Bangunan (IPB); akta badan hukum (bila diperlukan); tanda bukti WNI dan ganti nama (bila diperlukan); rekomendasi analisis dampak lingkungan (Amdal) bila perlu; surat persetujuan tetangga; akta jual beli perusahaan/penyerahan/hibah/warisan (bila diperlukan); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Pengantar dari lurah setempat yang diketahui camat.
Setelah berkas permohonan lengkap diisi dan dilampiri dengan dokumen yang diperlukan, berkas diajukan kepada Kepala Bagian Ketertibah Pemda Jakarta. Izin UUG dapat diberikan selambat-lambatnya 35 hari sejak permohonan diajukan. Menurut ketentuan bahwa izin UUG harus didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.