Minggu, 09 Agustus 2009

HUKUM PERIKATAN

Modul Seri IV: Aspek Hukum Dalam Perdata


Dosen: Gunawan Wibisono SH MSi


Program: PKK



HUKUM PERIKATAN



Tujuan Intrusional Umum


Pada akhir pokok bahasan ini mahasiswa diharapkan dapat :


1. Memahami pengertian dan ruang lingkup hukum kontrak (perjanjian)


2. Memahami pengertian dan ruang lingkup hukum perdata


3. Memahami hukum perdata Indonesia


4. Memahami syarat sahnya, azas-azas, dan sumber hukum kontrak (perjanjian)



Tujuan Intruksional Khusus


Setelah mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa diharapkan dapat :


1. Menjelaskan pengertian perjanjian


2. Menjelaskan syarat sahnya perjanjian (berkontrak)


3. Menjelaskan azas-azas perjanjian (berkontrak)


4. Menjelaskan sumber hukum perjanjian (kontrak)


5. Menjelaskan risiko, Wanprestasi, dan keadaan memaksa


6. Menjelaskan hapusnya perikatan


7. Menjelaskan subrogasi, cessie, inovasi.



I. Pengertian Hukum Perikatan



- Hukum perikatan ialah : ikatan dalam bidang hokum harta benda (Vermogens Richs) antara dua orang atau lebih dimana satu pihak berhak atas sesuatu dan lainnya berkewajiban melaksanakannya.



- Menurut pasal 1313 persetujuan ialah suatu perbuatan hukum dengan mana satu orang atau lebih meningkatkan dirinya kepada satu orang lain atau lebih, undang-undang (pasal 1338) ayat 1) menjamin kepada kita kebebasan membuat persetujuan dengan bentuk apapun dengan menyimpang dari bentuk tercantum dalam undang-undang asal memenuhi syarat-syarat syahnya. Persetujuan dengan bentuk apapun sesuai dengan pasal 1320 dianggap sebagai (Hukum Pelengkap)



II. a. Obyek Perikatan


Setiap perikatan ada obyek-obyeknya (sasarannya). Obyek perikatan ialah : memberi, berbuat, dan tak berbuat sesuatu (pasal 1233).



b. Subyek Perikatan


Orang-orang yang menjadi pihak dalam perikatan disebut Subyek Perikatan. Pihak yang berhak menuntut sesuatu disebut “KREDITOR” sedangkan pihak yang berkewajiban melaksanakannya disebut “DEBITOR”.



c. Syarat Sah Perjanjian


Dalam perjanjian yang sah dikenal adanya Asas Konsensualisme, lazimnya disimpulkan dari pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi :


“ Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :


1.Sepakat mereka yang mengikat dirinya;


2.Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;


3.Suatu hal tertentu;


4.Suatu sebab yang halal.”


Apabila setiap perjanjian itu sudahlah sah , maka perjanjian tersebut telah “mengikat“ karena sudah tercapai kesepakatan mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian itu.



d. Kebebasan berkontrak pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.


Kebebasan berkontrak terlihat jelas pada sistem terbuka, yang mengandung suatu asas kebebasan membuat perjanjian, dalam Kitab Undang-undang Perdata lazimnya disimpulkan dalam pasal 1338 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut :


“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berl;aku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.


Dengan menekankan pada persekataan semua, maka pasal tersebut seolah-olah berisikan suatu pernyataan kepada masyarakat bahwa kita diperbolehkan membuat perjanjian yang berupa dan berisi apa saja (atau tentang apa saja) dan perjanjian itu mengikat mereka yang membuatnya seperti suatu undang-undang.



e. Macam-macam Perjanjian


Menilik macam perjanjian ada 3 macam , yaitu :


1. Perjanjian untuk memberikan / menyerahkan suatu barang;


2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu;


3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.



- Perjanjian macam pertama; misalnya : jual beli, tukar menukar, penghibahan (pemberian), sewa menyewa, pinjam pakai.


- Perjanjian macam kedua, Perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan, grasi, dll.


- Perjanjian macam ketiga; Perjanjian untuk tidak mendirikan tembok, perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan orang lain dan lain sebagainya.



1. Pengertian Perjanjian (Kontrak)


Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan dalam bahasa Belanda overeen komst dalam pengertia yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian, meskipun demikian dalam uraian selanjutnya Penulis memakai istilah kontrak untuk perjanjian yang sebenarnya memiliki arti yang hampir sama. Kontrak adalah peristiwa di mana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (Verbintenis). Dengan demikian perjanjian atau kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak atau perjanjian tersebut adalah sumber hukum formal, selama kontrak perjanjian tersebut adalah kontrak yang sah atau legal.



2. Syarat Syahnya Kontrak Perjanjian


Menurut pasal 1320 KUH perdata kontrak adalah sah bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :


a. Syarat subyektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi :


1.Kecakapan untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan).


2.Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.


b. Syarat-syarat objektif, syarat ini apabila dilanggar, maka kontraknya batal demi hukum, meliputi :


1. Suatu hal (objek) tertentu


2. Sesuatu sebab yang halal (kausa)



3. Azas Dalam Berkontrak


Menurut pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung azas :


a. Konsensualisme, adalah perjanjian itu telah terjadi jika telah ada konsensus antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak.


b. Kebebasan berkontrak, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas menentukan bentuk kontrak.


c. Pacta sunt servanda, artinya kontrak itu merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (mengikat).



Disamping itu, beberapa azas lain dalam standar kontrak :


d. Azas kepercayaan


e. Azas persamaan hak


f. Azas keseimbangan


g. Azas moral


h. Azas kepatutan


i. Azas kebiasaan


j. Azas kepostis hokum



4. Sumber Hukum Kontrak (Hukum Perjanjian)


Mengenai sumber hukum kontrak yang bersumber dari undang-undang dijelaskan :


a. Persetujuan para pihak (kontrak)


b. Undang-undang, selanjutnya yang lahir dari undang-undang ini dapat dibagi :


1. Undang-undang saja


2. Undang-undang karena suatu perbuatan, yaitu :


a. Yang dibolehkan (Zaak Warnaming)


b. Yang berlawanan dengan hukum, misalnya seorang karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan, meskipun dalam kontrak kerja tidak disebutkan, perusahaan dapat saja menuntut karyawan tersebut karena perbuatan itu oleh undang-undang termasuk perbuatan yang melawan hukum (onrechuntise drad) pasal 1365 rutt perdata.


5. Risiko, Wanprestasi, dan Keadaan Memaksa


1. Risiko


Menurut Soebekti (20010, risiko berarti kewajiban untuk memikul kerugian jika ada suatu kejadian diluar kesalahan salah satu yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam kontrak. Di sini berarti beban untuk memikul tanggung jawab dari risiko itu hanyalah kepada salah satu pihak saja, menurut penulis alangkah baiknya dalam setiap kontrak itu risiko diletakan dan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.



2. Wanprestasi


Menurut pasal 1234 KUH perdata yang dimaksud dengan prestasi adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu, sebaiknya dianggap wanprestasi bila seseorang :


a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.


b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya.


c. Melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat.


d. Melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya.



Akibat dari wanprestasi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan kontrak, peralihan risiko, maupun membayar ongkos perkara. Contoh, seorang debitor (siberutang) dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, lalai atau secara sengaja tidak melaksanakan sesuai bunyi yang telah disepakati dalam kontrak, jika terbukti, maka debitor harus mengganti kerugian ( termasuk rugi + bunga + biaya psekor). Meskipun demikian, debitor dapat saja membela diri dengan alasan :



a. Keadaan memaksa


b. Kelalaian kreditor sendiri


c. Kreditor telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi.


(untuk hal yang demikian debitor tidak harus mengganti kerugian. Oleh karena itu, sebaiknya dalam setiap kontrak bisnis yang dibuat dapat dicantumkan juga mengenai risiko, wanprestasi, dan keadaan memaksa ini).



3. Keadaan Memaksa


Menurut Soebekti (2001), untuk dapat dikatakan suatu “keadaan memaksa” (overmacht) bila keadaan itu :


a. Diluar kekuatannya


b. Memaksa atau


c. Tidak dapat diketahui sebelumnya.


Keadaan memaksa ada yang bersifat mutlak (absolut),contohnya bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah lonsor, dan lain-lain. Sedangkan yang bersifat tak mutlak (relatief), contohnya berupa suatu keadaan dimana kontrak masih dapat dilaksanakan tapi dengan biaya yang lebih tinggi, misalnya terjadi perubahan kerja yang tinggi secara mendadak akibat dari resulasi pemerintah terhadap produk tertentu krisis ekonomi yang mengakibatkan ekspor produk terhenti sementara dan lain-lain.



- Macam-Macam Kontrak Dan Berakhirnya Kontrak



1. Macam-Macam Kontrak


Berikut ini beberapa contoh kontrak khusus dan penting yang banyak terjadi dalam praktik bisnis pada umumnya, Penulis juga mencantumkan karakteristik dari masing-masing kontrak tersebut.



a. Perjanjian Kredit


1) Pengertian Kredit


Kredit atau credere (dalam bahasa Romawi) artinya percaya, kepercayaan ini merupakan dasar dari setiap perjanjian. Adapun unsur dari kredit adalah adanya dua pihak, kesepakatan pinjam meminjam (lihat lagi Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam meminjam), kepercayaan, prestasi, imbalan, dan jangka waktu tertentu dengan objeknya benda.


Sedangkan dasar dari perjanjian kredit adalah UU Perbankan No. 10 tahun 1998 Tentang Perjanjian Kredit diatur dalam Pasal 1 Ayat 11, yang berbunyi:


“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pnjam-meminjam antara bank (kreditor) dengan pihak lain (debitor) yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.


Dari uraian di atas dapat dibedakan dua kelompok perjanjian kredit, yaitu :


- Perjanjian kredit uang (contoh : perjanjian kartu kredit).


- Perjanjian kredit barang (contoh : perjanjian sewa beli, perjanjian sewa guna usaha).



Menurut Mariam D. Badrulzaman (1994), perjanjian kredit juga dapat dibedakan dalam jenis lain, misalnya kredit komersial dan kredit konsumtif, namun demikian, kedua jenis kredit ini tidak dapt dibedakan secara tajam.



2) Perjanjian Kredit Uang


a. Para Pihak


Menurut Psal 16 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, setiap pihak yang melakukan aktivitas menghimpun dana dari masyarakat wajib memiliki izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, persyaratan tersebut adalah :


- susunan organisasi dan pengurusan


- permodalan


- kepemilikan


- keahlian dibidang Perbankan


- kelayakan rencana kerja dan


- hal-hal lain yang ditetapkan Bank Indonesia.



b. Bunga


Meskipun suku bunga menurut UU tidak boleh lebih 6% (S. 1848 No. 22), tetapi dalam praktik bisnis kesepakatan antara kreditor dan debitor biasanya boleh lebih dari yang ditentukan, yang penting bunga itu ada. UU Perbankan kita memang menganut sistem bunga mengambang yang sebetulnya cenderung mengarah ke riba yang bisa merusak dan bisa terjadi ketidakseimbangan mengingat masyarakat kita masih memerlukan pembinaan untuk bergerak di bidang bisnis.



c. Batas Maksimum Pemberian Kredit


Menurut UU Perbankan Pasal 11 Ayat 2, batas makisimum pemberian kredit tidak boleh melebihi 30 % dari modal bank yang ditetapkan pleh Bank Indonesia. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh Bank kepada :


- Pemegang saham yang memiliki 10 % atau lebih dari modal, disetorkan bank.


- Anggota Dewan Komisaris


- Anggota Direksi


- Keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan c (Pasal 11 Ayat 3)


- Pejabat bank lainnya


- Perusahaa-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c,d dan e (Pasal 11 Ayat 3).



Batas maksimum sebagaimana yang dimaksid dalam ayat 3 di atas tidak boleh melebihi 10% dari modal bank, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan dalam pemberian kredit bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah, tentunya lepas dari indikasi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (Pasal 29).



d. Jaminan


Biasanya kredit yang diberikan mengandung risiko sehingga dalam memberikan kredit bank harus memperhatikan dasar perkreditan yang sehat agar debitor dapat mengembalikan segala pinjamannya denga teratur dan lancar. Dalam hal ini sering sekali untuk memperoleh keyakinan atas kemampuan debitor yang perlu diperhatikan adalah studi kelayakan kerja dan prospek bisnis dari debitor di samping melakukan penilaian secara saksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan serta kecendrungan yang serng dilakukan oleh debitor, termasuk mencari informasi dari sumber lain tentang debitor tidak salah, bila perlu dengan menggunakan agen khusus untuk itu (corporate law investigation). Memberika informasi antar bank juga dapat dilakukan untuk mengetahuai keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain (Pasal 44). Mengenai agunan yang dijadikan jaminan perlu mendapat perhatian khusus, mengingat banyak sekali dalam praktik proyek dijadikan jaminan, bila perlu ditambahkan dengan jaminan hipotik, gadai dan fiducia, atau tanggungan personal dan corporate quaranty.



e. Jangka Waktu


Jangka waktu dalam perjanjian kredit perlu diatur mengingat kredit adalah kontrak yang suatu waktu harus dikembalikan. Bila suda jatuh tempo debitor masih juga tidak memenuhi kewajiban apalagi dengan indikasi sengaja atau lalai perlu dicantumkan sanksi atas kelalaian itu, baik berupa denda, bunga, biaya perkara, jaminan sita barang atau sandera badan, termasuk waktu maksimal yang ditentukan sehingga debitor tidak berlarut-larut.



3) Problematika Perjanjian Kredit


Konsumen dalam praktik bisnis seperti perbankan, asuransi, properti, dan lain-lain, dihadapkan kepada situasi di mana isi perjanjian sudah ditentukan secara sepihak terlebih dahulu (standard contract). Kalau kita melihat hal yang demikian itu sepintas bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak. Dengan alasan efisiensi debitor biasanya dihadapkan kepada situsi take it or leve it contrc. Kita bisa membayangkan bila setiap konsumen dari bisnis perbankan, asuransi, dan properti tersebut harus melakukan negosiasi secara individual, dan tentu itu sangat makan waktu dan sangat tidak praktis, di sini tentu saja hak dari konsumen untuk menanyakan apa saja isi dari klausul kontrak dengan sejelas-jelasnya, jangan karena konsumen perlu lantas menandatngani begitu saja standard contract tersebut. Bila debitor menyetujui syart-syarat kontrak dan yang demikian itu tidak bertentangan dengan asas perjanjian tadi, meskipun demikian hendaknya setiap public contract perlu mendapat perlindungan atau pengawasan khusus dengan undang-undang, seperti yang sudah banyak diterapkan di banyak negara. Di samping, itu perkembangan yang demikian tidak menguntungkan konsumen, karena hubungan hak dan kewajiban antara para pihak cenderung ditentukan pihak kreditor sehingga tidak ada kepastian hukum.



b. Perjanjian Leasing (Kredit Barang)


1) Pengertian Leasing


Leasing berasal dari kata lease (dalam bahas Inggris) adalah perjanjian yang pembayarannya dilakukan secara angsuran dn hak milik atas barang itu beralih kepada pembeli setelah angsurannya lunas dibayar (Keputusa Menteri Perdagangan No. 34/KP/II/1980).



2) Ciri-Ciri Pokok Leasing


a. hak milik atas barang baru beralih setelah lunas pembayaran, berarti selama kurun waktu kontrak berjalan hak milik masih menjadi hak lessor, hal ini berbeda dengan perjanjian pembayaran untuk jual beli barang.


b. Sewaktu-waktu lessor dapat membatalkan kontrak bila lessee lalai.


c. Leasing bukan perjanjian kredit murni, namun cenderung perjanjian kredit dengan jaminan terselubung


d. Ada registrasi kredit dengan tujuan untuk melahirkan sifat kebendaan dariperjanjian jaminan



Menurut Komar Andasasmita (1983:38, ciri-ciri pokok leasing adalah :


- Menyangkut barang atau objek khusus yang merupakan suat kesatuan tersendiri.


- Memperoleh pemakaian menjadi tujuan utama


- Ada hubungan antara lamanya kontrak denganjangka waktu pemakaian objek leasing


- Tenggang waktu kontrak berlaku tetap


- Tenggang waktu tersebut sesuai dengan maksud para pihak seluruhnya atau hampir sama dengan lamanya pemakaian barang yang merupakan objek perjanjian dilihat dari segi ekonomi menurut perkiraan para pihak.



c. Perjanjian Keagenan dan Distributor


1) Pengertian Keagenan


Agen atau agent (dalam bahasa inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan, sedangkan keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merek (principal) dan suatu perusahaan dalam penunujukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan/distribusi barang modal atau produk industri tertentu.


Jasa keagenan adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan produsen disatu pihak dan konsumen dilain pihak.


Agent is the party who agrees to act on behalf of another.


Principal is the party who employs another person to act on his or her behalf.


Agency is the pricipal-agent relationship; the fiduciary relationship “which results from the manifestation of consent by one person to another that the other shall act in his behalf and subject to his contro, and consent by the other so to act.”



2) Hubungan Hukum Keagenan


Hubungan hukum antara agen dengan pricipal merupakan hubungan yang dibangun melalui mekanisme layanan lepas jual, di sini hak milik atas produk yang dijual oleh agen tidak lagi berada pada principal melainkan sudah berpindah kepada agen, karena pada prinsipnya agen telah membeli produk dari principal.


Menurut Henry R. Cheeseman (1998), hubungan agen principal diilustrasikan seperti pada gambar 2.1.



3) Status Hukum Keagenan


a) hukum keagenan hanya diaatur oleh Keputusan Menteri saja, hal ini menyebabkan lemahnya stetus dan hubungan hukum yang terjadi pada bisnis keagenan bahkan banyak terjadi praktik-praktik penyimpangan.


b) kontrak harus ditandatangani secara langsung antara principal dan agen.


c) kontrak antara principal dan agen wajib didaftarkan ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan, kalau tidak berarti batal demi hukum.


d) persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran menurut Intruksi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 01 Tahun 1985 :


- Surat permohonan dari perusahaan yang berbentuk badan hukum


- Surat lain Usaha Perdagangan (SIUP)


- Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya


- Tanda daftar Perusahaan yang masih berlaku


- Foto copy surat penunjukan (letter of appointment) atau kontrak (agreement) yang telah dilegalisir oleh notaris dan perwakilan RI di luar negeri di Negara domisili principal (dokumen asli diminta diperlihatkan)


- surat perjanjian atau penunjukan dari produsen kepada supplier, apabila penunjukan dilakukan oleh supplier, dan harus dilampirkan pula surat persetujuan dari produsen barang sehubungan dengan penunjukan tersebut.


- leaflet, brosur, katalog asli dari produk atau jasa yang hendak diageni dan


- surat pernyataan dari principal dan agen yang ditunjuk yang menyatakan bahwa barang atau jasa tersebut belum ada perusahaan lain yang ditunjuk sebagai agen distributor.



4) Problematika Kontrak Keagenan


a) hukum keagenan di Indonesia memberi kebebasan antara principal dan agen untuk menjalin hubungan hukum melalui penunjukan (sepihak dari principal) atau perjanjian (tunduk kepada ketentuan mengenai perikatan dari Hukum Perdata), tentu keduanya mempunyai implikasi hukum yang berbeda.


b) dilihat dari wajib daftar perusahaannya, maka hubungan hukum keagenan, apakah “perjanjian” ataukah “pendaftaran” ? sebagai penentu legalitas hubungan keagenan ? Kalau begitu pendaftaran merupakan norma hukum yang bersifat imperative, yang tidak dapat dikesampingkan oleh para pelaku bisnis keagenan, sementara apabila hubungan penentu hubungan kegenan perjanjian, maka pendaftaran hanya merupakan complementary (pelengkap) yang dapat dikesampingkan.


c) berbagai persyaratan yang dipinta sehubungan permohonan pendaftaran tersebut, tidak tidak hanya sekadar “tanda” menyangkut status dan kedudukan keagenan, melainkan lebih menyerupai “izin”


d) dengan surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 428/M/SK/12?1987 Tentang Agen Tunggal Pemegang Merek, bila dicermati, untuk beberapa hal menimbulkan kontradiksi bahkan mengesankan terjadinya campur tangan pemerintah terhadap suatu transaksi perdata


e) mengenai hak prioritas untuk kepemilikan saham dari principil untuk mendirikan perusahaan manufaktur dari barang yang diagenkan tersebut, bagaimana seandainya track record dan kinerja yang buruk dari agen tersebut buruk? Rasanya mustahil principal menggandengnya.



5) Sengketa-Sengketa Keagenan


a) perselisihan biasanya disebabkan terutama menyangkut tata cara pengakhiran (siapakah yang dimaksud dengan “pihak”, versi principal, pihak adalah hanya agen saja, sementara versi agen, pihak adalah baik principal maupun agen).


b) standar atau ukuran untuk menilai kegiatan yang tidak memuasakan dari pihak agen.


c) penunjukan agen lain sebelum ada penyelesaian tuntas


d) lemahnya sistem pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak keagenan


e) masih ada anggapan bahwa agen hanyalah sebatas working relationship, bukan sebagai partnership dari principal yang kemudian berujung pada habis manis sepah dibuang, setelahmelakukan berbagai upaya untuk membangun channel of distribution, promosi, pemasaran, dan lain-lainnya.



Biasanya, sengketa keagenan dimulai dari tindakan principal yang secara sepihak memutuskan hubungan keagenan, melihat hal demikian, seharusnya untuk menyelesaikan kasus secara tuntas menjadi tanggung jawab pihak principal sekaligus untuk membayar ganti rugi kepada pihak agen.



6) Perbedaan Pokok Agen dengan Distributor


Nathan Weinstock (1987), seperti yng dikutip Levi Lana (dalam jurnal hukum bisnis,2001),membedakan secara tegas antara agen dengan distributor :


a) distributor membeli dan menjual barang untuk diri sendiri dan atas tanggung jawab sendiri termasuk memikul semua risiko, sedangkan agen melakukan tindakan hukum atas perintah dan tanggung jawab principal dan dipikul oleh principal.


b) distributor mendapat keuntungan atas margin harga beli dengan harga jual, sementar agen mendapat komisi.


c) distributor bertanggung jawab sendiri atas semua biaya yang dikeluarkan, sedangkan agen meminta pembayaran kembali atas biaya yang dikeluarkannya.


d) sistem manajemen dan akuntansi dari distributor bersifat otonom, sedangkan keagenan berhak menagih secara langsung kepada nasabah.



d. Perjanjian Franchising dan Lisensi


1) Pengertian Franchising


Franchising merupakan salah satu bentuk lain dari praktuk bisnis, yang paling umum biasanya di bidang restoran cepat saji, hotel, copy center, kantor broker untuk real estate, salon maupun jenis jasa konsultan lainnya.Franchise adalah pemilik dari sebuah merek dagang, nama dagang, sebuah rahasia dagang, paten, atau sebuah produk (biasanya disebut “franchisee”) yang memberikan lisensi ke pihak lain (biasanya disebut “franchisor”) untuk menjual atau memberi pelayanan dari produk di bawah nama franchisor. Franchisee biasanya membayar semacam fee kepada franchisor (royalti) terhadap aktifitas yang mereka lakukan. Franchisee dan franchisor merupakan dua pihak yang terpisah satu dengan yang lainnya.


Di samping beberapa jenis kontrak seperti tersebut di atas KUH perdata juga mengenal istilah lain dari kontrak untuk :


- kontrak jual beli


- kontrak sewa-menyewa


- pemberian atau hibah (schenking)


- perseroan (maatschap)


- kontrak pinjam-meminjam


- kontrak penanggungan utang (borgtocht)


- kontrak kerja


- kontrak pembiayaan



2) Berakhirnya Kontrak


Kontrak dapat berakhir karena :


a. pembayaran


b. penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan produk yang hendak dibayarkan itu disutu tempat.


c. pembaruan utang


d. kompensasi


e. pencampuran utang


f. pembebasan utang


g. hapusnya produk yang dimaksudkan dalam kontrak


h. pembatalan kontrak


i. akibat berlakunya suatu syarat pembatalan


j. lewat waktu.



6. Hapusnya Perikatan


Mengenai hapusnya perikatan diatur dalam pasal 1381 KUH Perdata yaitu sebagai berikut:


1. Pembayaran


2. Penawaran pembayaran tunai diikuti penyiapan atau penitipan


3. Perubahan utang


4. Saling memperhitungkan utang atau kompensasi


5. Pencampuran utang


6. Pembebasan utang


7. Masuknya barang yang diperjanjikan


8. Kebutuhan atau pembatalan


9. Berlakunya suatu syarat batal


10. Daluwarsa



Di samping itu juga suatu perikatan dapat hapus karena :


1. Kematian


2. Persetujuan pembatalan


3. Penyapuan atau kepailitan


4. Pengakhiran sepihak



7. Subrogasi, Cassie Dan Novasi


a. Subrogasi adalah penggantian hak-hak kreditor oleh orang ketiga yang membayar utang debitor kepada kreditor, jadi orang ketiga itu menggantikan kedudukan kreditor terhadap debitor (psal 1400 KUH Perdata). Subrogasi dapat terjadi baik dengan persetujuan maupun dari undang-undang. Subrogasi dengan persetujuan (pasal 1401) yaitu apabila kreditor dapat menerima pembayaran dari pihak ketiga menetapkan bahan pihak itu akan menggantikan haknya. Subrogasi ini harus dinyatakan dengan tujuan dan dilakukan tepat pada waktu pembayarannya. Subrogasi yang terjadi dari undang-undang (pasal 1402) apabila seorang kreditor melunasi piutangnya kreditor lain kepada debitor yang sama dengan jaminan hak-hak istimewanya dari yang mempunyai hak yang lebih tinggi.


b. Cessie yaitu suatu cara pemindah piutang atas nama (diatur oleh pasal 613 KUH Perdata). Dalam hal ini, piutang itu telah dijual oleh kreditor lama. Artinya bahwa utang piutang itu tidak hapus tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan kepada kreditor baru.


c. Novasi (pembubaran utang). Hal ini diatur dalam pasal 1413 KUH Perdata yaitu :


1. Novasi obyektif yaitu apabila seorang yang berhutang membuat suatu perikatan utang baru sama orang yang menghutangkannya, yang menggantikan utang yang lama dihapuskan karenanya.


2. Novasi subyektif yangn diperbaharui adalah subyek-subyeknya atau orang-orangnya alam perjanjian.

blog comments powered by Disqus

Posting Komentar



 

Mata Kuliah Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER