Minggu, 09 Agustus 2009

ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

MODUL KE- 5

ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN
KAITANNYA DENGAN PERJANJIAN BAKU


Oleh : UDJIANI HATININGRUM




  1. Pendahuluan.


  2. Asas Kebebasan Berkontrak Yang Bertanggungjawab.


  3. Klausula Eksonerasi & Perjanjian Baku.


  4. Klausula Eksonearasi & Perjanjian Baku Bertentangan dengan Asas

Kebebasan Berkontrak Yang Bertanggungjawab.


1. Pendahuluan
Kebebasan berkontrak adalah salah satu asas dari Hukum Kontrak dan
ia tidak berdiri sendiri.


Maknanya hanya dapat ditentukan setelah kita memahami posisinya
dalam kaitannya yang terpadu dengan asas-asas Hukum Kontrak yang
lain.



Asas-asas Hukum Kontrak antara lain :


- Asas Konsensualisme;


- Asas Kepercayaan;


- Asas Kekuatan Mengikat;


- Asas Persamaan Hak;


- Asas Keseimbangan;


- Asas Moral;


- Asas Kepatutan;


- Asas Kebiasaan;


- Asas Kepastian Hukum



Asas Konsensualisme :


Asas ini sangat erat hubungannya dengan asas kebebasan mengadakan perjanjian.


Dalam hal ini setiap orang diberi kesempatan untuk menyatakan keinginannya.



Asas Kepercayaan :


Seorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain, harus dapat menumbuhkan kepercayaan di antara kedua pihak bahwa satu sama lain akan memenuhi prestasinya dikemudian hari.


Asas Kekuatan Mengikat :


Di dalam perjanjian terkandung suatu asas kekuatan mengikat. Terikatnya para pihak pada apa yang diperjanjikan, dan juga terhadap beberapa unsur lain sepanjang dikehendaki .



Asas Persamaan Hak :


Asas ini menempatkan para pihak di dalam persamaan derajat, tidak ada perbedaan, walaupun ada perbedaan kulit, bangsa, kepercayaan, kekuasaan, jabatan, dan lain-lain.


Masing-masing pihak wajib wajib melihat adanya persamaan inidan mengharuskan kedua pihak untuk menghormati satu sama lain sebagai ciptaan Tuhan.



Asas Keseimbangan :


Asas ini menghendaki kedua pihak untuk memenuhi dan melaksanakan perjanjian itu.


Asas keseimbangan ini merupakan kelanjutan dari asas persamaan. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun kreditur memikul pula beban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik.


Dalam hal ini dapat dilihat bahwa kedudukan kreditur yang kuat diimbangi dengan kewajibannya untuk memperhatikan itikad baik, sehingga kedudukan kreditur dan debitur seimbang.



Asas Moral :


Asas ini terlihat di dalam Zaakwaarneming, di mana seseorang yang melakukan suatu perbuatan sukarela (moral) yang bersangkutan mempunyai kewajiban (hukum) untuk menyelesaikan perbuatannya.


Asas Kepatutan :


Asas kepatutan di sini, berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian.



Asas Kebiasaan :


Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang diatur secara tegas, tetapi juga hal-hal yang dalam keadaan dan kebiasaan yang diikuti.



Asas Kepastian Hukum :


Perjanjian sebagai figur hukum harus mengandung kepastian hukum.


Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu, yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak.



2. Asas Kebebasan Berkontrak Yang Bertanggungjawab.



Asas kebabasan berkontrak tidak mempunyai arti tidak terbatas, akan
tetapi terbatas oleh tanggungjawab para pihak, sehingga kebebasan berkontrak sebagai asas diberi sifat yaitu “Asas kebebasan berkontrak
yang bertanggungjawab”.



Asas ini mendukung kedudukan yang seimbang di antara para pihak,sehingga sebuah kontak akan bersifat stabil dan memberikan keuntungan bagi kedua pihak.



Pada dasarnya, ada dua aspek dari kebebasan berkontrak, yaitu :


- kebebasan membuat (menandatangani) perjanjian ; dan


- kebebasan menentukan isi perjanjian.


Tetapi , asas kebebasan membuat ( menandatangani ) perjanjian mempunyai pengecualian , ada kriteria - kriteria pemaksaaan untuk menandatangi perjanjian tersebut berdasarkan undang - undang, yang disebut dengan obligation to contract.


Hal ini khususnya pada sektor-sektor yang menyangkut kepentingan dan pelayanan umum, seperti pada sektor transportasi, telepon, listrik, pos, dan lain-lain.



Obligation to contract adalah :


penandatanganan suatu perjanjian, di mana salah satu pihak tidak dapat mengubah isi perjanjian tersebut karena ketergantungannya.



Hukum Indonesia mengenal juga asas kebebasan berkontrak yang diatur di dalam Pasal 1320 jo pasal 1338 KUHPdt.


Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 tersebut, para pihak
bebas membuat suatu perjanjian yang berlaku sebagai undang-undang yang mengikat bagi para pihak.



Asas kebebasan berkontrak bukanlah sesuatu yang berlaku mutlak.


Akan tetapi, dibatasi juga oleh undang-undang yang berlaku dan oleh kesusilaan maupun ketertiban umum sebagaimana ditetapkan di dalam pasal 1337 KUHPdt.



Dengan demikian , suatu p erjanjian dapat dibatalkan , jika melanggar


ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan norma-norma kesusilaan.



Pembatasan Kebebasan Berkontrak :



Kebebasan berkontrak dibatasi oleh undang-undang yang berlaku dan norma-norma kesusilaan.



Apakah obligation to contract ada dalam hukum Indonesia ?



Sejauh pengamatan , istilah tersebut belum dikenal dalam hukum


Indonesia, tetapi di dalam praktek (kehidupan sehari-sehari) di alami oleh masyarakat Indonesia.



Obligation to contract merupakan intervensi (pengecualian) terhadap


asas kebebasan berkontrak, di mana yang membuat isi perjanjian hanya


satu pihak , sedangkan pihak lain (konsumen) harus menyetujui isi perjanjian tersebut.



Namun demikian , pihak yang membuat isi perjanjian juga harus memenuhi kewajiban - kewajibannya , yaitu bertanggungjawab terhadap (prestasi) persyaratan/kondisi yang ditetapkannya secara
memadai.
Kalau tidak , konsumen dapat mengajukan ganti rugi atas kelalaian atau tidak dipenuhinya kewajibannya.


Di sinilah terdapat hak pihak yang tidak dapat mengubah isi perjanjian tersebut.



Jadi dalam hal pelayanan umum yang ditetapkan berdasarkan undang-


undang, jika konsumen tidak dilayani dengan baik tanpa alasan yang


jelas, maka konsumen tersebut dapat meminta ganti rugi akibat


pelayanan yang kurang baik tersebut atau karena kelalaiannya.


Secara umum dapat disimpulkan, bahwa :



- obligation to contract terjadi karena ditetapkan melalui peraturan
perundang - undangan , yaitu khususnya sektor - sektor ekonomi yang
menyangkut kepentingan umum ;



- Obligation to contract tidak saja terjadi karena suatu pelaku usaha
mempunyai monopoli, tetapi juga karena kekuatan ekonomi suatu pelaku
usaha dibandingkan dengan pelaku usaha lain.


Sehingga, pelaku usaha (konsumen) tersebut sangat bergantung kepada
pelaku usaha yang mempunyai kekuatan yang lebih kuat tersebut.



- Sarana hukum obligation to contract perlu diperkenalkan dan


disosialisasikan demi kepentingan masyarakat dan menjadi salah


pertimbangan dalam mengeluarkan peraturan perundang-undangan atau


kebijakan pemerintah.



3. Klausula Eksonerasi & Perjanjian Baku.




Rijken mengatakan bahwa Klausula Eksonerasi adalah :



klausula yang dicantumkan di dalam suatu perjanjian dengan mana
satu pihak menghindarkan diri untuk memenuhi kewajibannya dengan
membayar ganti rugi seluruhnya atau terbatas , yang terjadi karena
ingkar janji atau perbuatan melawan hukum.


Klausul eksonerasi ini dapat terjadi atas kehendak satu pihak yang dituangkan dalam perjanjian.


Hondius merumuskan “Perjanjian Baku” adalah :


Konsep perjanjian tertulis yang disusun tanpa membicarakan isinya dan lazimnya dituangkan ke dalam sejumlah perjanjian tidak terbatas yang sifatnya tertentu.



4. Klausula Eksonesrasi & Perjanjian Baku Bertentangan Dengan Asas
Kebebasan Berkontrak Yang Bertanggungjawab.




Klausula eksonerasi / perjanjian baku bertentangan dengan asas
kebebasan berkontrak yang bertanggungjawa, terlebih-lebih lagi jika
ditinjau dari asas-asas dalam sistem hukum nasional Indonesia, dimana
akhirnya kepentingan masyarakatlah yang didahulukan.



Di dalam perjanjian baku :



- kedudukan kreditur dan debitur tidak seimbang ;


- hanya mengatur hak-haknya dan tidak kewajibannya ;


- memuat sejumlah kewajiban yang harus dipikul debitur .

blog comments powered by Disqus

Posting Komentar



 

Mata Kuliah Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER