Minggu, 09 Agustus 2009

HUBUNGAN-HUBUNGAN BISNIS

Modul Seri VIII: Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Dosen: Gunawan Wibisono SH MSi



HUBUNGAN-HUBUNGAN BISNIS


Tujuan Instruksional umum



Pada akhir pokok bahasan ini Mahasiswa diharapkan dapat :


1. Memahami tentang hubungan bisnis yang berupa kerjasama ekonomi antara pihak domestik sendiri atau pihak domestik dengan pihak asing


2. Memahami tentang keagenan/distribusor


3. Memahami Franchising (hak monopoli)


4. Memahami Join Venture


5. Memahami Bangun Guna Serah (BOT)



Tujuan Instruksional Khusus


Setelah mempelajari pokok bahasan ini Mahasiswa diharapkan dapat :


1. Menjelaskan mengenai keagenan


2. Menjelaskan Franchising


3. Menjelaskan Joint Venture


4. Menjelaskan Bangun Guna Serah (BOT)



Mengenai hubungan bisnis yang berupa kerjasama ekonomi antara pihak domestik sendiri atau pihak domestik dengan pihak asing dalam bisnis international digunakan untuk beragam macam perjanjian kerjasama ekonomi antara pihak asing dengan pihak domestik, antara lain misalnya :


- Perjanjian Produksi Bersama (Coproduction Agreement)


- Perjanjian Bagi Hasil (Production Sharing Agreement)


- Perjanjian Lisensi (Licensing Agreement), dan Kontrak Managemen (Management Contract) juga disebut Joint Venture.



Ad.1. Keagenan.



- Agen atau agent (bahasa inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan, sedangkan keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merk (principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan / distribusi barang modal atau produk industri tertentu.


- Jasa keagenan adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak.


- Hubungan Hukum Keagenan.


Hubungan hukum antara agen dengan principal merupakan hubungan yang di bangun melalui mekanisme layanan lepas jual, disini hak milik atas produk yang dijual oleh agen tidak lagi berada pada principal melainkan sudah berpindah kepada agen, karena pada prinsipnya agen telah memberi produk dari principal.


- Status Hukum Keagenan.


Hukum keagenan hanya diatur oleh Keputusan Menteri saja, hal ini menyebabkan lemahnya status dan hubungan hukum yang terjadi pada bisnis keagenan bahkan banyak terjadi praktik-praktik penyimpangan.


- Kontrak antara Principal dan agen wajib didaftarkan ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan, kalau tidak berarti batal demi hukum.


- Perbedaan Pokok Agen dengan distributor menurut Nathan Weinstock (1987), seperti yang dikutip levi lana (dalam jurnal Hukum Bisnis 2001) membedakan secara tegas antara agen dengan distributor :


a) Distributor membeli dan menjual barang untuk diri sendiri dan atas tanggung jawab sendiri termasuk memikul semua resiko, sedangkan agen melakukan tindakan hukum atas perintah dan tanggung jawab principal.


b) Distributor mendapat keuntungan atas margin harga beli dengan harga jual, sementara agen mendapat komisi.


c) Distributor bertanggung jawab sendiri atas semua biaya yang dikeluarkan, sedangkan agen meminta pembayaran kembali atas biaya yang dikeluarkannya.


d) Sistem manajemen dan akuntasi dari distributor bersifat otonom, sedangkan keagenan berhak menagih secara langsung kepada nasabah.



Probelematika Kontrak Keagenan



a) hukum keagenan di Indonesia memberi kebebasan antara principal dan agen untuk menjalin hubungan hukum melalui penunjukan (sepihak dari principal) atau perjanjian (tunduk kepada ketentuan mengenai perikatan dari Hukum Perdata), tentu keduanya mempunyai implikasi hukum yang berbeda;


b) dilihat dari wajib daftar perusahaannya, maka hubungan hukum keagenan, apakah “perjanjian” ataukan “pendaftaran”? sebagai penentu legalitas hubungan keagenan? Kalau begitu pendaftaran merupakan norma hukum yang bersifat imperatif, yang tidak dapat dikesampingkan oleh para pelaku bisnis keagenan, sementara apabila hubungan penentu hubungan keagenan perjanjian, maka pendaftaran hanya merupakan complementary (pelengkap) yang dapat dikesampingkan;


c) brbagai persyaratan yang diminta sehubungan permohonan pendaftaran tersebut, tidak hanya sekadar “tanda” menyangkut status dan kedudukan keagenan, melainkan lebih menyerupai “izin”;


d) dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 428/M/SK/12/10987 Tentang Agen Tunggal Pemegang Merek, bila dicermati, untuk beberapa hal menimbulkan kontradiksi bahkan mengesankan terjadinya campur tangan pemerintah terhadap suatu transaksi perdata;


e) mengenai hak prioritas untuk kepemilikan saham dari principal untuk mendirikan perusahaan manufaktur dari barang yang diagenkan tersebut, bagaimana seandainya track record dan kinerja yang buruk dari agen tersebut buruk? Rasanya mustahil principal menggandengnya.



Sengketa-sengketa Keagenan



a) perselisihan biasanya disebabkan terutama menyangkut tata cara pengakhiran (siapakah yang dimaksud dengan ‘[ihak’; versi principal, pihak adalah hanya agen saja, sementara versi agen, pihak adalah baik principal maupun agen);


b) standar atau ukuran untuk menilai kegiatan yang tidak memuaskan dari pihak agen;


c) penunjukkan agen lain sebelum ada penyelesaian tuntas;


d) lemahnya sistem pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak keagenan;


e) masih ada anggapan baha agen hanyal sebatas working relationship, bukan sebagai partnership dari principal yang kemudian berujung pada habis manis sepah dibuang, setelah melakukan berbagai upaya untuk membangun channel of distribution, promosi, pemasaran, dan lain-lainnya.



Ad. 2. Franchising (Hak Monopoli)


Franchising adalah merupakan salah satu bentuk lain dari praktik bisnis, yang paling umum biasanya di bidang restoran cepat saji, hotel, Copy Contek, Kantor broker untuk real estate, salon maupun jenis jasa konsultasi lainnya.


- Franchising adalah pemilik dari sebuah merk dagang/nama dagang, sebuah rahasia dagang, patent, atau sebuah produk (biasanya disebut “Franchisor”) yang memberikan lisensi ke pihak lain (biasanya disebut “Franchisee”) untuk menjual atau memberi pelayanan dari produk dibawah nama Franchisor (royalti) terhadap aktivitas yang mereka lakukan.


- Franchisee dan Franchisor merupakan dua pihak yang terpisah satu dengan yang lainnya.



Disamping beberapa jenis kontrak seperti tersebut diatas KUH Perdata juga mengenal istilah lain dari kontrak untuk:


* kontrak jual beli


* kontrak sewa-menyewa


* pemberian atau hibah (schenking)


* perseroan (maatschap)


* kontrak pinjam-meminjam


* kontrak penanggungan utang (borgtocht)


* kontrak kerja


* kontrak pembiayaan



Berakhirnya Kontrak



Kontrak dapat berakhir karena:


a. pembayaran


b. penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan produk yang


hendak dibayarkan itu di suatu tempat.


c. pembaruan utang


d. kompensasi


e. percampuran utang


f. pembebasan utang


g. hapusnya produk yang dimaksudkan dalam kontrak


h. pembatalan kontrak


i. akibat berlakunya suatu syarat pembatalan


j. lewat waktu



Ad. 3. Join Venture



- Menurut pandangan seorang ahli hukum, Joint Venture adalah kerjasama sementara, yaitu suatu macam Partnership (perserikatan) yang bersifat sementara


- Join Venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata-mata berdasarkan suatu perjanjian berkala (contractueel).


- Operasional dari Joint Venture adalah:


· mencoba memanfaatkan modal asing yang berasal dari luar negeri


· mencoba untuk memanfaatkan teknologi yang berasal dari luar negeri


· mencoba untuk memanfaatkan kapasitas manajemen berasal dari luar negeri.


- Joint Venture dapat juga diartikan sebagai usaha patungan antara pihak domestik dengan pihak asing (luar negeri) dalam rangka kerjasama yang berupa kontrak yang bersifat internasional dengan masing-masing pihak menundukan diri pada sistem nasional yang berbeda .


Pada kedua belah pihak yang berkontrak harus berpegang pada azas hukum berkontrak (azas konsensualitas).



Ad. 4. BOT (Build Operate Transfer (Bangun Guna Serah)



Yang dimaksud dengan Bentuk Pola Bangun Guna Serah (Built, Operate and Transfer/BOT ) adalah pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara/Daerah yang dilimpahkan pengelolaannya kepada Perum atau Perusahaan daerah berupa tanah oleh pihak lain, dengan cara pihak lain tersebut membangun bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya di atas tanah tersebut, serta mendayagunakan dalam jangka waktu 20-30 tahun sesuai diatur didalam Keputusan Menteri Keuangan No. 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994, untuk kemudian menyerahkan kembali tanah, bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya tersebut beserta pendayagunaannya kepada Pemilik atau pihak pertama setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati.


Perjanjian meliputi transaksi pembangunanBangunan diatas Tanah oleh dan sepenuhnya atas biaya Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, untuk mana Pihak Kedua diberi imbalan dalam bentuk hak pengoperasian Bangunan Supermarket dan menarik hasil dari pengoperasian tersebut selama jangka waktu pengoperasian, serta menyerahkan kembali Bangunan serta hak pengopersiaannya kepada Pihak Pertama setelah jangka waktu pengoperasian berakhir.



Kewajiban dan hak masing-masing pihak



1. Pihak Pertama berkewajiban untuk:


a. Menyiapkan dan menyerahkan tanah sebagaimana dalam keadaan kosong dan bebas dari ikatan hukum dengan pihak lain kepada Pihak Kedua dengan suatu Berita Acara Penyerahan yang akan dilampirkan pada dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.


b. Membantu kelancaran pengurusan dan penyelesaian Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut tercatat atas nama Pihak Kedua, serta membantu kelancaran pengurusan penyelesaian perizinan-perizinan dalam rangka pendirian sarana yang diperlukan antara lain, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), H.O., Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), atas biaya Pihak Kedua.


2. Pihak Kedua berkewajiban untuk:


a. Melaksanakan pembangunan Bangunan sebagaimana dimaksud sampai selesai dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun setelah keluarnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pihak Kedua di atas tanah sertifikat Hak Milik atas nama Pihak Pertama, sebagai masa kontruksi.


b. Membayar biaya pengadaan tanah.


c. Menyetorkan bagian keuntungan setiap tahun kepada Pihak Pertama.


d. Membayar kompensasi atas pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Pihak Kedua diatas Hak Milik atas nama Pihak Pertama.


e. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


f. Mengadakan renovasi Bangunan dan sarana penunjangnya sekurang-kurangnya tiap 5 (lima) than sekali.


g. Mengansuransikan bangunan tersebut pada Perusahaan Asuransi sejak pembangunan dimulai sampai dengan berakhirnya kerjasama.


h. Menyerahkan kembali Bangunan dan hak pengoperasian kepada Pihak Pertama setelah berakhirnya jangka waktu pengoperasian dalam keadaan baik dan dapat berfungsi secara maksimal.


i. Pihak Kedua berhak menjaminkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pihak Kedua di atas Hak Milik atas nama Pihak Pertama pada Bank/Lembaga Keuangan lainnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.


j. Resiko finansial yang diakibatkan oleh transaksi antara Pihak Kedua dengan Bank/Lembaga Keuangan maupun pihak-pihak lain menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua.



Pemutusan Perjanjian



1. Perjanjian dapat diputuskan apabila:


a. Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhirinya dan dituangkan dalam persetujuan tertulis.


b. Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pembangunan Bangunan.


c. Terjadi keadaan memaksa (force majeure) dan perjanjian ini disepakati untuk diakhiri.


2. Pemutusan Perjanjian ini dapat terjadi pada masa pembangunan Bangunan maupun pada masa pengoperasian Bangunan Supermarket.



Penyerahan Kembali Bangunan dan Hak Pengoperasian



1. Dalam jangka waktu 6(enam) bulan sebelum Perjanjian berakhir. Kedua belah pihak harus melakukan penelitian dan evaluasi terhadap asset dan hutang-piutang yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.


2. Dalam hal pelaksanaan Perjanjian ini berlangsung dengan lancar dan tertib dan jangka waktu pengoperasian berakhir, maka dalam waktu selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua wajib menyerahkan bangunan Supermarket kepada Pihak Pertama dengan suatu Berita Acara Penyerahan.


3. Berita Acara Penyerahan tersebut harus memuat secara terperinci keadaan tanah dan bangunan pada saat penyerahan kembali hak pengoperasian dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.


Resiko finansial yang diakibatkan oleh transaksi antara Pihak Kedua dengan Bank/Lembaga Keuangan maupun pihak-pihak lain menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua.(Sumber Internet tentang RUILSLAG KEPMENKEU No. 470/KMK.01/1994)

blog comments powered by Disqus

Posting Komentar



 

Mata Kuliah Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER