Minggu, 09 Agustus 2009

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

Modul Seri VII: Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Oleh: Gunawan Wibisono SH Msi


Program : PKK



BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN


DI INDONESIA



Tujuan Intruksional Umum


Pada akhir pokok bahasan ini Mahasiswa diharapkan dapat :


Memahami bentuk-bentuk perusahaan yang ada di Indonesia.



Tujuan Intruksional Khusus


1. Menjelaskan pengertian perusahaan


2. Menjelaskan jenis-jenis perusahaan



A. Pengertian Perusahaan


Di Indonesia dikenal beberapa bentuk organisasi perusahaan yang sudah dikenal sejak jaman Hindia Belanda, seperti Firma, CV (Commanditaire Verootschoop) da perseroan. Dimana dalam praktik bisnis dewasa ini sering dipakai istilah perusahaan. Dalam undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan yang dimaksud dengan pengertian :


- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba (pasal 1 huruf d).


- Pengusaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan (pasal 1 huruf e).


- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba (pasal 1 huruf b).


Dalam naskah memori Vantolichtias (WVK) menyebutkan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terpurus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba.



B. Bentuk-Bentuk Perusahaan


Di Indonesia perusahaan dapat diklarifikasikan menjadi perusahaan dilihat dari jumlah pemilik dan perusahaan dapat dibagi menjadi perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan. Bila dilihat dari status pemilik, perusahaan dibagi menjadi perusahaan swasta dan perusahaan Negara. Namun bila dilihat dari bentuk hukumnya perusahaan dapat dibagi menjadi perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.


Dari hal-hal yang diurakan tersebut di atas maka bentuk perusahaan adalah sebagai berikut :


1. Perusahaan perseorangan (dagang)


2. Perusahaan persekutuan



Perusahaan persekutuan dibagi menjadi :


1. Perusahaan berbadan hukum yaitu :


- P.T.


- Koperasi


2. Perusahaan yang bukan badan hukum :


- Persekutuan perdata


- Firma


- CV.



1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN (DAGANG)


Perusahaan dagang adalah bentuk perusahaan perseorangan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha dengan ciri-ciri lainnya :


a. Modal milik satu orang saja


b. Didirikan atas kehendak seorang pengusaha


c. Kendali, teknologi dan manajemen dikelola satu orang saja.


d. Bila tampak banyak orang di perusahaan tersebut adalah merupakan para pembantu pengusaha.


e. Perusahaan bukan badan hukum dan tidak termsuk persekutuan atau kumpulan.


f. Resiko dan untung rugi menjadi tanggungan sendiri.


g. Tidak melalui proses pendiri perusahaan semestinya kecuali surat izin usaha dari kantor perdagangan setempat.


h. Wajib membuat catatan keuangan termasuk kewajiban terhadap pajak dan resilusi.



2. PERSEKUTUAN PERDATA


Persekutuan, Maatschap atau Vennortschap (bahasa Belanda), Patnership (bahasa Inggris), persekutuan perdatan adalah perserikatan perdata yang menjadikan perusahaan. Menurut pasal 1618 KUH Perdata, perserikatan perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikutkan diri untuk memasukan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atas manfaat yang diperoleh karenanya.


Ciri-ciri persekutuan perdata adalah :


a. Pendirian


- Berdasarkan perjanjian para pihak (pasal 1320 KUH Perdata)


- Dapat dilakukan dengan sepakat para sekutu atau dapat pula secara lisan (Pasal 1624 KUH Perdata)


- Tiap sekutu wajib memasukan data kas persekutuan berupa uang, benda atau manajemen (Pasal 1619 KUH Perdata)


b. Perbedaan para sekutu


- Sekutu statuler (serant statutaire)


o tidak dapat diberhentikan kecuali atas dasar hukum (misalnya skit,tidak cakap)


o diberhentikan oleh persekutuan perdata


o .telah ditetapkan secara khusus dalam perjanjian untuk menjadi pengurus persekutuan


o mempunyai wewenang secara penuh untuk melakukan segala perbuatan yang berhubungan kejayaan persekutuan


- Sekutu mandater (serant mandataire)


o kekuasaan dapat dicabut sewaktu-waktu


o diangkat setelah persekutuan didirikan


o memiliki wewenang yang terbatas berdasarkan pemberi kuasa dan dapat ditarik kembali


c. Pembagian keuntungan


Biasanya kalau tidak ditetapkan dalam perjanjian pembagian keuntungan dilakukan menurut asas “ Keseimbangan Keuntungan”



d. Kekayaan persekutuan


- Pemasukan (Imbereng) dari hasil barang sekutu


- Penjualan-penjualan ke dalam


- Penggantian kerugian kepada persekutuan dari seluruh sekutu


- Penagihan kepada pihak ketiga


e. Berakhirnya persekutuan


- lampaunya waktu


- masuknya barang atau telah selesainya usaha yang menjadi pokok persekutuan perdata


- kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu


- salah seorang sekutu meninggal dunia, pengampuan atau dinyatakan pailit.


- Berdasarkan suara bulat


- Berlakunya syarat bubar



C. PERSEKUTUAN FIRMA


Firma artinya nama bersama, vennootschap onder eene firma (bahasa belanda), yaitu nama asing (sekutu) yang digunakan menjadi nama perusahaan. Menurut pasal 16 KUH Dagang, persekutuan firma adalah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, kongsi, kerja sama.


Ciri-ciri firma


- Firma adalah persekutuan perdata khusus, dimana keputusan tersebut berada pada 3 (tiga) unsur mutlak yaitu :


o Menjalankan perusahaan yang merupakan syarat final (pasal 16 KUH Dagang)


o Dengan nama bersama atau firma (pasal 16 KUH Dagang)


o Pertanggung jawaban sekutu (firma) yang bersifat pribadi untuk keseluruhan, yang merupakan syarat material, pertanggung jawaban firma tidak terbatas pada perusahaan yang dimasukannya, melainkan juga bertanggung jawab secara pribadi atau harta kekayaan milik pribadi terhadap persekutuan firmanya (pasal 18 KUH Dagang).



2. Prosedur Pendirian


- Dibuat dengan akta otentik (anggaran dasar persekutuan firma) dihadapan Notaris, nama bisa juga dibuat tanpa akte otentik. Nama untuk kepentingan pihak ketiga akta tersebut tetap saja diperlukan (pasal 22 KUH Dagang)


- Akta tersebut didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berdomisili (pasal 23 KUH Dagang)


- Setelah dilakukan pendaftaran akta, pendiri tersebut diumumkan dalam berita negara


- Selama pendaftaran dipengumuman itu berlangsung, maka terhadap pihak ketiga persekutuan firmakan dianggap sebagai :


o menjalankan segala macam urusan perniagaan


o Didirikan untuk waktu tak terbatas


o Tidak ada sekutu yang dikecualikan untuk bertindak dan menandatangani surat bagi persekutuan firma (pasalo 29 KUH Dagang)



3. Kewajiban membuat Pembukuan


Persekutuan firma dalam menjalankan usahanya diwajibkan untuk membuat pembukuan (pasal 6 ayat 1 KUH Dagang). Pembukuan dapat dilakukan oleh seorang pihak ketiga yang bukan sekutu atau sekutu berhak untuk melihat, memeriksa, atau mengawasi pembukuan. (pasal 12 KUH Dagang)



4. Berakhirnya Firma


(Diatur dalam pasal 1646 s.d. 1652 KUH Perdata)


- Lampaunya waktu.


- Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang menjadi tugas pokok Persekutuan Perdata


- Kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.


- Salah seorang sekutu meninggal dunia atau dibawah pengapuan atau dinyatakan pailit.



D. PERSEKUTUAN KOMANDITER


Persekutuan komanditer atau Commanditire Vennoot schoop ialah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu Komanditer disini adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan dalam pengurusan atau penguasan persekutuan dan tanggung jawabnya terbatas pada sejumlah uamng yang dimasukkannya. Artinya bukan Sekutu Komanditer tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap persekutuan sebab hanya sekutu komplementerlah yang diserahkan tugas untuk mengadakan hubungan hokum dengan pihak ketiga (pasal 19 KUH Dagang).



Macam-macam Persekutuan Komanditer


o Persekutuan Komanditer diam-diam, yaitu Persekutuan yang belum menyatakan dirinya kepada Pihak Ketiga sebagai Persekutuan Komanditer.


o Persekutuan Komanditer terang-terangan yaitu persekutuan yang sudah menyatakan dirinya kepada pihak ketriga sebagai Persekutuian Komanditer


o Persekutuan Komanditer dengan saham, yaitu persekutuan terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham.



Prosedur Pendirian


Bahwa dalam KUH Dagang tidak diatur mengenai Prosedur Pendiri, Pendaftaran maupun Pengumuman sehingga Persekutuan Komanditer dapat diadakan berdasarklan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (pasal 22 KUH Dagang). Di Indonesia untuk mendirikan Peresekutuan Komanditer dibuat dengan akta otentik didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dan diumumkan dalam Berita Negara R.I.



Tanggung Jawab Keluar


Sekutu bertanggung jawab keluar adalah Sekutu kerja ada Sekutu Komplementer (pasal 19 KUH Dagang)



Berakhirnya Persekutuan


Diatur dalam pasal 1646 s.d. 1652 KUH Perdata atau sama dengan berakhirnya Persekutuan Firma.



E. KOPERASI


Diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 1 butir 1, koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan (koperasi primer) maupun badan hukum itu sendiri (koperasi sekunder). Untuk membentuk koperasi primer sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang, sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3(tiga) koperasi.


Pembentukan koperasi baik secara primer maupun sekunder harus dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar, apabila status koperasi tersebut sebagai badan hukum, koperasi tersebut harus disahkan olehnpemerintah dengan mengajukan permohonan tertulis melalui Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten atau Kotamadya dimana koperasi tersebut berdiri.


Adapun Modal Koperasi terdiri dari:


a. modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah,


b. modal pinjaman, dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,


c. penerbitan surat berharga dan surat hutang lainnya; dan sumber lain yang sah.


Organ Koperasi berdasarkan Pasal 21 UUK 1992 memiliki perangkat sebagai berikut:



Rapat Anggota


Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Kewenangan Rapat Anggota antara lain menetapkan:


a. anggaran dasar,


b. kebijakan umum dibidang organisasi,manajemen dan usaha koperasi,


c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas,


d. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,


e. pembagian hasil usaha,


f. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.


Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilam keputusan dilakukan dengan suara terbanya. Rapat anggota dilakukan minimal sekali dalam satu tahun, untuk mengesahkan pertanggungjawabanpengurus yang diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau, selai rapat anggota (tahunan) dapat dilakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.



Pengurus


Untuk pertama kali diangkat dengan mencatumkan nama dan anggota pengurus dalam akta pendirian, yang selanjutnya melalui pemilihan dan anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Pengurus sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun.


Tugas daripada pengurus meliputi antara lain berdasarkan Pasal 30 UUK 1992 adalah:


a. mengelola koperasi dan usahanya,


b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi,


c. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,


d. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib,


e. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.


Sedangkan Kewenangan daripada Pengurus adalah sebagai berikut:


a. mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan,


b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar,


c. melakuka tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.


Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.



Pengawas


Dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Tugas daripada pengawas berdasarkan Pasal 39 UUK 1992 adalah sebagai berikut:


a. melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam penelolaan koperasi


b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya



Sedangkan kewenangan daripada pengawas meliputi:


a. meneliti catatan yang ada pada koperasi


b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.



F . YAYASAN


Berdasarkan Undang-undang No. 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu “badan hukum”, dan untuk menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang yaitu:


1. Yayasan yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan


2. Kekayaan yayasan diperuntukakan uantuk mencapai tujuan yayasan


3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan


4. Yayasan tidak mempunyai anggota.


Pada dasarnya pembentukan suatu yayasan dapat didirikan oleh: Satu atau lebih dari satu orang serta satu badan hukum atau lebih dari satu badan hukum. Undang-undang yayasan tidak memberikan kemungkinan bagi pendiri yayasan yang jumlahnya lebih dari satu dan merupakan gabungan dari satu orang atau lebih dengan satu atau lebih badan hukum (disebut dengan pendiri yayasancampuran).


Pendirian suatu yayasan harus dilakukan secara otentikdengan Akta Notaris. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) diberikan kemungkinan bagi pendiri yayasan untuk diwakilkan kepada orang lain berdasarkan surat kuasa. Pemberian kuasa tersebut dimaksudkan karena pada prinsipnya si pendiri harus hadir pada saat pembuatan akta pendirian, namun apabila ia berhalangan hadir pada saat pembuatan akta pendirian maka ia dapat diwakili oleh orang lain dengan membuat dan memberikan surat kuasa yang sah.


Dalam hal yayasan didirikan dengan surat wasiat, penerima wasiat akan bertindak mewakili pemberi wasiat dan oleh karena itu ia atas kuasanya wajib menandatangani akta pendirian yayasan, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) “pendirian yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat, sebagai konsekuensi logis terhadap pemisahan harta kekayaan si pemberi wasiat baru terjadi pada saat pemberi wasiatmeninggal dunia, karena sudah tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukumuntuk mendirikan yayasan sehingga kepentingannya diwakili oleh penerima wasiat (yang masih hidup). Jika surat wasiat tidak dapat dilaksanakan maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau menerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal surat wasiat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilaksanakan maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut”.


Dalam akta pendirian suatu yayasan harus memuat beberapa hal yaitu seperti:


1. Anggaran Dasar,


2. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, pembina, pengurus dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir serta kewarganegaraan).


Dalam menjalankan kegiatan usahanya yayasan dibina, diurus dan diawasi oleh organ yayasan. Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:



Pembina


Merupakan organ yayasan yang mempunyai kewenangan, dan kewenangan ini tidak dapat diberikan kepada pengurus ataupun pengawas yang meliputi:


a. Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan


b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas


c. Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan


d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahun tahunan yayasan


e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.


Kebijakan umum yang diambil oleh pembina yayasan haruslah mengacu pada anggaran dasar yayasan, termasuk kebijakan khusus, sedangkan yang dapat diangkat sebagai anggota pembina adalah:


a. Orang perseorangan sebagai pendiri yayasan


b. Mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk maksud dan tujuan yayasan.


Pendiri yayasan tidak selalu menjadi pembina dan anggota pembina dapat dicalonkan oleh pengurus atau pengawas. Dengan kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh pembina yayasan dapat terlihat bahwa pembina yayasan merupakan organ yayasanyang memegang kekuasaan tertinggi dalam yayasan, dan mempunyai tugas utama sebagai mengontrol usaha pencapaian maksud dan tujuan yayasan, hal ini meupakan bentuk tanggung jawab atau kegiatan rutin operasional.



Kewajiban pokok daripada pembina adalah:


a. Mengadakan rapat tahunan sekurang-kurangnya sekali dalam 1(satu) tahun, untuk melakukan evaluasi tentang kekayaan. Hak dan kewajjiban yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan untuk perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.


Rapat pembina yang wajib diadakan setiap tahun sebagai rapat pembina tahunan, yang membicarakan dan mengambil keputusan yang wajib dilaksanakan oleh pembina setiap tahunsekali. Rapat pembina dapat diselenggarakan oleh karena keadaan yang penting atau mendesak dengan mengadakan rapat luar biasa atau rapat pembina istimewa.


b. Dalam rapat tahunan, pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan, hak dan kewajiban yayasan pada waktu lampausebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.


c. Pengesahan dan pemeriksaan laporan tahunan yang disusun oleh pengurus dan ditandatangani oleh pengurus dan pengawas.


Dengan disahkannya laporan tahunan oleh rapat pembina berarti diberikan pelunasan dan pembebasan kepada pengurus dan pengawas pada tahun yang bersangkutan. Pada keadaan tertentu mungkin saja yayasan mengalami kekosongan jabatan pembina, maka untuk mengatasi hal tersebut telah ditentukan bahwa jika yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai pembina, paling lambat dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari sejak tanggal kekosongan, anggota pengurus dan anggota pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat pembina dengan memperhatikan ketentuan sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2001.


Sahnya keputusan rapat anggota pembina atau keputusan rapat gabungan apabila rapat yang dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan kuorum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar, dan ditetapkan pula anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus atau pengawas.



Pengurus


Merupakan organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, yang diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.


Pengurus yayasan mempunyai tugas dan kewenangan melaksanakan kepengurusan dan perwakilan yang harus dijalankan semata-mata untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Seorang pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina dan pengawas dimana maksud dan larangan perangkapan jabatan tersebut, adalah untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggungjawab antara pembina, pengurus dan pengawas yang dapat merugikan kepentingan yayasan dan pihak lain. Seorang pengurus yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu 5(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan.


Jika pengurus dalam menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh pembina dinilai merugikan yayasan,maka brdasarkan keputusan rapat pembina, pengurus dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.


Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian dan pergantian pengurus diatur dalam Anggaran DasarYayasan.


Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:


a. Seorang Ketua


b. Seorang Sekretaris


c. Seorang Bendahara.


Pengurus berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hak untuk mewakili yayasan tersebut sudah ada kaitannya dengan tugas-tugas pengurus yayasan sebagai pelaksana kepengurusan yayasan, akan tetapi anggota pengurus tidak berwenang mewakili yayasan apabila:


a. Terjadi perkara didepan pengadilan antara yayasan dengan anggota pengurus yang bersangkutan


b. Anggota pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertantangan dengan kepentingan yayasan.


Jika terdapat keadaan tersebut diatas yang berhak mewakili yayasan ditetapkan dalam anggaran dasar, dan jika pengurus yang tidak berwenang mewakili yayasan tersebut melakukan tindakan yang dimaksudmaka tindakan tersebut dianggap dilakukan orang yang tidak cakap untuk bertindak dalam hukum maka selanjutnya:


a. Tindakan dalam perkara pengadilan yang dilakukan pengurus tersebut tidak sah, atau


b. Tindakan dalam rangka pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan yayasan dapat dimintakan pembatalan sesuai dengan pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata.


Pengurus dalam menjalankan kegiatan kepengurusan yayasan mempunyai kewenangan yang tidak terbatas. Undang-undang menganggap perlu memberikan pembatasan bahkan larangan bagi pengurus yayasan untuk melakukan tindakan kepengurusan tertentu.


Tindakan-tindakan yang dibatasi atau dilarang ditentukan secara tegas dalam undang-undang, oleh karenanya pengurus tidak berwenang untuk:


a. Mengikat yayasan sebagai penjamin utang


b. Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan pembina


c. Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain.


Untuk tindakan mengalihkan kekayaan yayasan, pengurus dapat melaksanakan tindakan tersebut sepanjang telah mendapatkan persetujuan dari pembina. Dalam hal pengurus dinyatakan bersalah dalam melakukan kepengurusan yayasan yang menyebabkan kerugian bagi yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan Pengadilan maka dalam jangka waktu 5(lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka pengurus tidak dapat diangkat menjadi pengurus yayasan manapun.


Pengurus yayasan bertanggungjawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan. Setiap pengurus menjalankan tugas dan itikad baik dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan dan tujuan yayasan,dengan tanggungjawab secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan anggaran dasar yang mengakibatkan kerugian yayasan atau pihak ketiga. Pengurus dalam melakukan tindakannya harus bertanggungjawab menggunakan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan tujuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar yayasan.


Seorang pengurus dalam menjalankan tugas kepengurusannya harus senantiasa:


a. Beritikad baik


b. Memperhatikan kepentingan yayasan dan bukan kepentingan pembina, pengawas ataupun pengurus yayasan


c. Kepengurusan yayasan harus dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan kepada pengurus dengan tingkat kecermatan yang wajar dengan ketentuan bahwa pengurus tidak diperkenankan untuk memperluas maupun mempersempit ruang geraknya sendiri


d. Tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara kepentingan yayasan dengan kepentingan pengurus yayasan.



Pengawas


Merupakan organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.


Pengawas terdiri dari seorang atau lebih dan yang dapat diangkat sebagai anggota pengawas hanyalah orang perseoranganyang mampu melakukan perbuatan hukumdan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pengawas yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina, sedangkan setiap anggota pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan yayasan yang menyebabkan kerugian bagi yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat menjadi pengawas yayasan manapun.


Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian yang dilakukan tidak berdasarkan anggaran dasarnya maka pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut.


Susunan pengawas dalam suatu pengawas harus terdiri dari sekurang-kurangnya 1(satu) orang pengawas yang berwenang, tugas dan tanggungjawabnya diatur dalam anggaran dasar dengan masa jabatan 5(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan.

blog comments powered by Disqus

Posting Komentar



 

Mata Kuliah Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER