Minggu, 09 Agustus 2009

POKOK-POKOK HUKUM PERUSAHAAN

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


MODUL KE - 6

POKOK-POKOK HUKUM PERUSAHAAN


Oleh : UDJIANI HATININGRUM


Materi Kuliah :


1. Arti Perusahaan.
2. Sumber Hukum Perusahaan.
3. Jual Beli Perusahaan.
4. Syarat-Syarat Penyerahan Perjanjian Dalam Jual Beli.
5. Hak Reklame Penjual & Sifat Hukum Hak Reklame.



1. Arti Perusahaan.
Menurut Molengraaff, perusahaan adalah :


“keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak
keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan
barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian
perdagangan”.

Menurut Polak :


“baru ada perusahaan , bila diperlukan adanya perhitungan - perhitungan


tentang laba rugi yang dapat d iperkirakan, dan segala sesuatu dicatat
dalam pembukuan”.



2. Sumber Hukum Perusahaan.



Sumber hukum perusahaan :


- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) ;


- Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) juga menjadi sumber


hukum perusahaan


3. Jual Beli Perusahaan.



a. Jual Beli.


Dalam Pasal 1457 KUHPer ditentukan bahwa jual beli adalah :


perjanjian dengan mana pihak penjual mengikatkan diri untuk
menyerahkan benda dan pihak pembeli untuk membayar harga yang
telah disetujui .



Rumusan ini mengandung 4 (empat) unsur pokok, yaitu :


a. Unsur Subjek :


Unsur ini terdiri dari penjual dan pembeli.


b. Unsur Objek :


Unsur ini terdiri dari benda dan harga.


c. Unsur Perbuatan :


Unsur ini terdiri dari menjual dengan penyerahan barang dan membeli dengan pembayaran harga.


d. Unsur Tujuan :


Unsur ini terdiri dari peralihan hak, memperoleh kenikmatan, memperoleh keuntungan atau laba yang telah diperhitungkan.



Jual Beli Khusus (Keperusahaan).



Yang dimaksud dengan jual beli khusus adalah jual beli perdagangan.
Jual beli perdagangan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “handelskoop”, Prof. Soekardono (1977) menerjemahkannya dengan “jual beli perniagaan”.
Sedangkan Purwosutjipto (1981) menerjemahkannya dengan “jual beli
perusahaan”.


Berdasarkan unsur-unsur ini, maka dapat dibedakan jual beli umum dan jual beli khusus. Jual beli umum lazim disebut “jual beli” saja (diatur dalam KHUPer), dan jual beli khusus disebut “jual beli perdagangan” (tidak diatur dalam KUHPer atau pun KUHD, melainkan berdasarkan perjanjian antara pihak-pihak, dan kebiasaan yang berlaku dalam perdagangan). Sebagai ketentuan umum, KUHPer tetap berlaku terhadap jual beli perdagangan sepanjang tidak diperjanjian secara khusus menyimpang.



Jual beli perdagangan dapat dibuat secara lisan atau tertulis. Jika dibuat secara tertulis, perjanjian itu disebut “kontrak jual beli (sales contract)”.


Segala ketentuan jual beli dalam KUHPer berlaku terhadap jual beli perdagangan, kecuali jika ditentukan lain secara khusus dalam kontrak jual beli.



Jual beli perdagangan ini bersifat :


a. nasional :


Dikatakan bersifat nasional, apabila terjadi antara penjual dan pembeli dalam wilayah yang sama.



b. internasional :


Dikatakan bersifat internasional, apabila terjadi antara penjual dan pembeli yang bertempat tinggal dalam wilayah negara yang berlainan (antar negara).



Dalam jual beli perdagangan antar negara, yang menjadi pedoman adalah peraturan internasional mengenai cara pembayaran yang harus dilakukan oleh pembeli melalui bank, yaitu ‘Uniform Customs and Practice for Decomentary Credit”.


4. Syarat-syarat Penyerahan Perjanjian Dalam Jual Beli.



Dalam kontrak jual beli perdagangan yang sudah dibakukan , dimuat


ketentuan-ketentuan mengenai syarat-syarat penyerahan.


Syarat-syarat itu biasanya dirumuskan dengan huruf-huruf atau kata-kata singkat, seperti :



a. Syarat Loco, artinya gudang penjual.


Ini berarti bahwa pembeli menerima penyerahan barang di gudang penjual, sehingga risiko dan hak milik atas barang beralih kepada pembeli mulai saat barang diangkut ke luar gudang penjual.


Semua biaya pengangkutan dan kerusakan barang mulai gudang penjual sampai di gudang atau tempat pembeli menjadi tanggungjawab pembeli.



b. Syarat FAS (Free Alongside Ship) :


Ini berarti bebas di samping kapal.


Syarat ini mengandung arti bahwa penyerahan barang dilakukan di dermaga di samping kapal yang disediakan oleh pembeli di pelabuhan embarkasi. Hak milik dan risiko atas barang beralih kepada pembeli sejak saat barang ditempatkan di dermaga di samping kapal.


Semua biaya muat, premi asuransi, biaya angkutan, biaya pembongkaran , dan kerugian sampai di gudang pembeli menjadi tanggungjawab pembeli.



c. Syarat FOB (Free on Board) :


Ini berarti bebas di atas kapal.


Syarat ini mengandung arti bahwa bahwa penyerahan barang dilakukan di


atas kapal yang disediakan oleh pembeli dipelabuhan embarkasi.


Hak milik dan risiko atas barang beralih kepada pembeli sejak saat barang berada di atas kapal.


Semua biaya angkutan dan kerugian sampai di atas kapal menjadi tanggungjawab penjual.


Semua biaya dan kerugian sampai di gudang pembeli menjadi tanggungjawab pembeli.



d. Syarat CIF (Cost, Insurance, and Freight) :


Arti syarat ini adalah ongkos, premi asuransi,biaya angkutan.



e Syarat CF (Cost and Freight) :


Syarat ini artinya ongkos dan biaya angkutan.



f. Syarat Franco Bebas :


Ini berarti bahwa penjual harus menyerahkan barang di gudang pembeli.



5. Syarat-syarat Pembayaran Dalam Jual Beli.



Pembayaran dillakukan melalui bank dengan menggunakan surat-surat berharga. Dalam hal penyerahan dan pembayaran, dokumen-dokumen pendukung yang dikenal dalam jual beli perdagangan adalah :



a. Konosemen (Bill of Lading) :


Adalah surat bukti pengangkutan barang yang berisi daftar barang yang dikirimkan oleh penjual kepada pembeli.


b. Faktur (Invoice) :


Adalah dokumen penunjang, yaitu dokumen dari penjual yang berisi catatan barang-barang yang dikirim dengan harganya di tempat penjual.



c. Polis Asuransi (Insurance Policy) :


Polis adalah dokumen penunjang, yaitu surat bukti bahwa barang yang dikirimkan sudah di asuransikan.



d. Keterangan Asli (Certificate of Origin) :


Surat ini adalah dokumen penunjang, yaitu surat bukti keaslian barang yang dibuat oleh Kamar Dagang negara penjual. Surat ini menerangkan keaslian barang, sehingga merupakan jaminan atas kualitas barang yang dijual.



e. Daftar Koli (Packing List) :


Adalah dokumen penunjang, yaitu surat bukti pengepakan dan isinya, yang dibuat oleh perusahaan yang mengepak barang.



f. Daftar Timbangan (Weight List) :


Adalah dokumen penunjang, surat bukti daftar timbangan barang-barang di pelabuhan embarkasi (pemuatan).



Syarat-syarat penyerahan dan pembayaran seperti yang diuraikan sebelumnya, pada umumnya berlaku pada jual beli perdagangan antar negara dan antar daerah (antar pulau).



Tetapi pada jual beli perdagangan yang sederhana, dokumen-dokumen tersebut mingkin diperlukan dan mungkin juga tidak, misalnya pembelian barang-barang di toko elektronik atau swalayan, yang dioerlukann hanya faktur dan kuitansi pembayaran.

blog comments powered by Disqus

Posting Komentar



 

Mata Kuliah Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER