Sabtu, 12 September 2009

Konferensi Pers/Jumpa pers.

12. Pokok Bahasan : Konferensi Pers/Jumpa pers.


Mata Kuliah : Teknik WW dan Reportase TV


Dosen : Drs. Adi Badjuri MM



Deskripsi singkat :


Mata kuliah ini memberikan gambaran dan pemahaman mengenai Konferensi Pers /Jumpa pers agar mahasiswa dapat memahami langkah-langkah apa saja yang harus dipersiapkan dalam proses berlangsungnya Konferensi Pers /Jumpa pers.


Tujuan Instruksi Umum :


Setelah mengikuti sessi ini diharapkan para mahasiswa akan memiliki kemampuan dan pemahaman :




  1. Memperoleh pengertian dan pemahaman bagaimana seharusnya seorang reporter bersikap ketika melakukan wawancara dan meliput Konferensi Pers/Jumpa pers.


  2. Memiliki sikap professional yaitu memiliki kedalaman bersikap dan keterampilan teknis dalam menghadapi nara sumber dan ketika wawancara dan reportase ketika Konferensi Pers/Jumpa pers berlangsung.

Metode Pengajaran :


Mahasiswa yang telah ditentukan memberikan presentasi mata kuliah bersangkutan dilanjutkan dengan diskusi antar mahasiswa atau tanya jawab sesama mereka di bawah pengawasan dan bimbingan dosen dan ditutup dengan penjelasan terperinci dari dosen.


Dalam mempresentasikan kuliah, mahasiswa dapat menggunakan OHP atau secara lisan. Selama berlangsungnya diskusi antar mahasiswa dosen mendampingi dan menyertai diskusi tersebut sambil mencatat masalah-masalah yang berkembang dalam diskusi.



Konferensi Pers



Dalam rangka mempublikasikan atau menginformasikan sebuah kegiatan pada masyarakat luas, suatu lembaga seperti perusahaan , dipastikan membutuhkan bantuan media massa. Untuk itu perusahaan perlu mengadakan ‘Konferensi Pers’ atau ‘Jumpa Pers’ dengan mengundang sejumlah wartawan. Kegiatan ini sekaligus berfungsi sebagai ajang meningkatkan ‘citra positif’ suatu perusahaan.
Umumnya perusahaan yang melakukan kegiatan ini telah memahami praktek kehumasan profesional. Karena itu, umumnya kegiatan ini ditangani oleh Humas perusahaan yang bersangkutan.



Disamping perusahaan, juga lembaga-lembaga lain seperti organisasi politik, departemen-departemen, lembaga DPR-RI, MPR-RI dan lembaga-lembaga swadaya lainnya bahkan peroranganpun dapat melakukan konferensi pers. Konfereensi pers berati mengundang wartawan media cetak maupun elektronik guna mempublikasikan atau menginformasikan hal-hal yang dianggap penting pada masyarakat luas. Untuk lebih memungkinkan informasi itu sampai kepada masyarakat maka satu-satunya cara yang paling tepat yaitu mengadakan konperensi pers atau jumpa pers dengan para wartawan.



Konferensi pers perlu direncanakan dengan sebaik-baiknya, mulai dari pemilihan waktu, tempat dan wartawan yang diundang. Jika tidak terencana dengan matang, bisa-bisa jumpa pers tidak sesuai harapan alias gagal.



Bagi reporter yang ditugaskan menghadiri konfrensi pers perlu memperhatikan hal-hal berikut :


- Siapa penyelenggara jumpa pers. Perseorangankah, organisasi, atau perusahaan dll.


- siapa yang akan tampil sebagai narasumber.


- Apakah pembicara memiliki ‘kredibilitas’ hingga jumpa pers itu lebih berbobot.


Sementara pihak penyelenggara jumpa pers hendaknya mengirim undangan jumpa pers pada wartawan secepatnya sebelum acara diselenggarakan. Kirim lewat faks atau email. Setelah mengirim undangan, konfirmasikan lewat telepon untuk memastikan bahwa undangan telah terkirim. Jangan mengundang wartawan secara mendadak. Karena wartawan biasanya sudah memiliki jadwal acara lain. Kecuali untuk kasus-kasus yang sangat mendesak.



Penyelenggarakan jumpa pers sebaiknya di lokasi yang strategis dan terjangkau. Hindari jumpa pers di lokasi yang jauh, karena wartawan umumnya memiliki jadwal acara yang mengharuskan ia berada di dekat kota. Acara jumpa pers bisa diselenggarakan di hotel atau tempat-tempat pertemuan lainnya. Kalau ingin lebih santai, jumpa pers bisa diselenggarakan di rumah makan atau tempat yang cukup rileks lainnya di lokasi yang terjangkau.

Bagi reporter berusahalah untuk on-time dalam menghadiri jumpa pers. Jika sudah ‘jam’ nya acara dimulai sebaiknya reporter sudah kumpul agar acara segera dimulai. Hal ini juga untuk menghargai waktu karena wartawan yang umumnya memiliki waktu yang sempit.



Bagi penyelengga jumpa pers, sebaiknya penyelenggaraan jumpa pers diadakan pada pagi hari. Karena kebanyakan wartawan masih bersemangat jika pagi hari. Kalau siang dan malam hari, wartawan sudah terlalu lelah mengerjakan tugas-tugas kewartawanan. Kecuali ada hal-hal yang sangat urgen, penting sekali maka jumpa pers akan selalu dipenuhi wartawan Hindari mengadakan jumpa pers di hari libur.

- Persiapkan bahan atau data-data tertulis yang akurat, sebagai pelengkap laporan wartawan. Data tersebut bisa berbentuk press release, brosur, ataupun makalah. Tulislah siaran pers dengan ringkas dan padat. Jika diperlukan sertakan pula ilustrasi foto, gambar tabel atau grafik. Masukkan bahan-bahan tulisan tersebut dalam suatu map. Jika ingin memberikan cindera mata atau ‘uang transport’, kalau memang perlu, masukkan dalam amplop kemudian masukkan ke dalam map tadi sebagainmtanda terimakasih.



- Hindari jumpa pers satu arah, berikan kesempatan pada wartawan untuk bertanya dan berbicara. Tidak perlu gusar seandainya ada wartawan yang mengajukan pertanyaan di luar materi yang disiarkan.

- Jangan sekalipun memberikan jawaban ‘no comment’ jika menanggapi pertanyaan wartawan. Karena jawaban ini bisa diartikan pembenaran atas pertanyaan wartawan. Berikan jawaban yang pasti dan jelas untuk menghindari kesimpangsiuran berita.

Dengan merencanakan konferensi pers sebaik-baiknya, sebuah perusahaan akan terkesan lebih profesional. Selain memperoleh citra positif, perusahaan juga akan mendapatkan keuntungan dari pemberitaan para wartawan dari berbagai media.


Penyelenggara jumpa pers hendaknya waspada terhadap oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan, sebab mereka mempergunakan peluang itu hanya untuk mencari ”amplop”. Dan kalau tidak diberi mereka memaksa dengan cara melakukan tekanan bahwa berita yang akan dibuat tidak akan diterbitkan. Biasana mereka datang secara berekelompok.


Bagi reporter yang ditugaskan untuk menghadiri jumpa pers hendaknya bersikap ingin serba tahu dengan mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang mendasar serta keingin tahuan yang lebih pokok yaitu mengetahui latar belakang masalah yang disampaikan dalam jumpa pers.


Jumpa pers olah raga.
Jumpa pers di lingkungan olahraga adalah suatu hal yang lumrah jika tak mau dibilang wajib di area profesionalisme. Yang jelas, jumpa pers bisa meluruskan kabar burung di luaran, menyebarkan informasi yang benar kepada publik, atau bisa juga menyampaikan kesan atau pujian yang diharapkan membuai mental lawan. Yang pasti, banyak kegunaannya, terutama dalam menghemat waktu.

Tapi jumpa pers memang suatu hal yang masih agak asing di Indonesia. Mulai dari pemerintah sampai pihak swasta seperti alergi bila dengar kata pers. Beruntung, sedikit demi sedikit, lembaga kepresidenan mulai giat melakukan itu. Praktek wartawan amplop kadang masih muncul kendati di bawah tangan. Artinya, jika penyelenggara, terutama swasta, memanggil pers tanpa ada kemungkinan memberi uang, bisa jadi pers tak akan datang. Atau datang, tetapi kemudian berita tak dimuat.

Coba sekali-kali perhatikan acara gosip di tv. Pasti isi berita sama, tetapi artis akan bicara dalam kesempatan berbeda, tergantung rumah produksi atau stasiun televisinya. Kenapa artis itu tak mengadakan jumpa pers saja jika ada isu utama, sehingga tak membuang waktu hanya untuk memberi kabar yang sama kepada pers demi pers di waktu berbeda.



Konferensi pers kerap diadakan oleh oleh kelompok-kelompok yang sedang menghadapi masalah prinsip seperti masalah keyakinan. Hal itu dapat kita lihat dari perkembangan kasus keberadaan ”Ahmadiyah” yang dianggap telah keluar dari aqidah Islam.


Dari kemelut itu terjadi silang pendapat antara MUI dan Departemen Agama seperti terlihat dari release yang dikeluarkan oleh MUI setelah mengadakan konferensi pers.


Dalam konferensi pers itu KH. Kiai Cholil mengatakan, ke 12 pernyataan tentang rujuknya Ahmadiyah itu cuma permainan saja. Menurutnya, semua butir pernyataan tersebut tidak keluar dari pihak Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sendiri, tapi murni rumusan Kabalitbang Depag, Atho Mudzhar.


“Itu hanya konspirasi. Atho Mudzhar yang bikin itu, lalu ditawarkan ke Ahmadiyah untuk ditandatangani,” ujar Cholil Ridwan kepada para wartawan.


Kiai Cholil melanjutkan, sebenarnya Atho Mudhzar sudah berjanji untuk memberikan ke 12 butir pernyataan itu kepada MUI untuk dipertimbangkan sebelum dibahas di Rapat Bakor PAKEM. Tapi nyatanya, MUI baru mendapat salinan pernyataan itu kemarin malam. Sedang esok paginya (tadi pagi 15/1, red) Balitbang Depag sudah langsung mengadakan jumpa pers. Lalu siangnya, Bakor Pakem rapat dan langsung mengumumkan hasilnya.


Itulah sekelumit perbedaan pendapat antara MUI dan Depag


Yang dalam perbedaan tersebut kedua belah pihak kerap mengndang wartawan dalam konferensi peres untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat


Cholil mengatakan, dirinya sudah mencium adanya ketidakinginan dari pemerintah untuk melarang dan membubarkan Ahmadiyah. Sebab pada akhir pekan lalu, dirinya bersama Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin diundang rapat dadakan soal Ahmadiyah di rumah Wakil Presiden. Rapat dadakan itu juga dihadiri Menteri Agama, Kabalitbang Depag, juga Deputi Seswapres Bidang Kesra, Azyumardi Azra.


Pada rapat itu Atho Mudzhar menawarkan 12 pernyataan itu. MUI keberatan, karena tidak ada satu butir pun dari pernyataan itu yang dengan tegas menyatakan pengingkaran Ahmadiyah terhadap kenabian Mirza Ghulam Ahmad.


Cholil juga menilai beberapa butir pernyataan itu bersifar karet. Seperti pada butir ke 5 pasal a. Bunyinya, Tidak ada wahyu syariat setelah Al-Qur’anul Karim yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Menurut Cholil, ini bisa saja ditafsirkan, bahwa para pengikut Ahmadiyah mengakui tidak ada wahyu syariat yang turun setelah Nabi Muhammad. Tapi mereka tetap meyakini wahyu yang tidak bersifat syariat yang dibawa Mirza Ghulam.


Cholil juga mempermasalahkan poin yang menyebutkan masalah baiat Ahmadiyah. Di situ sebutkan, bahwa yang maksud “Rasulullah” dalam 10 baiat JAI adalah Muhammad. Tapi mereka tidak mengatakan Mirza Ghulam itu bukan Nabi. “Hal itulah yang dimaksud pasal karet,” tegas Cholil.


Cholil juga mempermasalahkan beberapa nama yang ikut dalam penandatangan pernyataan JAI tersebut. “Seperti Azyumardi Azra, dia kan orang liberal. Lalu Agus Miftah. Ada urusan apa dia ngurusin ini?”


Cholil menambahkan, Amin Djamaluddin, dari Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI menyatakan siap untuk debat terbuka dengan Atho Mudzhar dan siapa pun juga tentang masalah kesesatan Ahmadiyah ini.



Daftar Pustaka.




  1. Askurifai Baksin. Jurnalistik Televisi, Teori dan Praktek . Penerbit Simbiosa Rekatama Media. Bandung Th. 2006.


  2. Prof.drs. H.A.W. Widjaja. Ilmu Komuiniasi. Pengantar Studi. Reneka CiptaJakarta. 1988


  3. Sudirman Teba. Jurnalistik Baru. Penerbit Kalam Indonesia. Th. 2005


  4. R. Fadli. Terampil Wawancara. Panduan untuk Talk Show. PT. Grasindo Th. 2005.


  5. Tim Redaksi LP3ES. Jurnalisme, antara Peristiwa dan Ruang Publik. LP3ES. Th. 2006
blog comments powered by Disqus

Posting Komentar



 

Mata Kuliah Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER