Jumat, 21 Agustus 2009

UU PENYIARAN

Text Box: MODUL HUKUM & ETIKA PENYIARAN (3 SKS)


POKOK BAHASAN


UU PENYIARAN

Oleh: Afdal Makkuraga Putra



Setelah melalui perdebatan panjang akhirnya DPR dan pemerintah menyetujui RUU Penyiaran menjadi Undang-undang. UU yang disahkan menjadi UU No. 32 tahun 2002


mengganti UU No 24/1997. Ada sejumlah kemajuan yang patut dicatat dari UU yang baru ini, antara lain dibentuknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Izin Siaran. Sebelumnya, UU no. 24/197 perizinan mutlak melalui Deppen, sedangkan UU yang baru ini melalui KPI. Sedangkan KPI sendiri bebas dari unsur pemerintah dan legislatif. Menyangkut KPI kemajuannya adalah tidak adanya wakil pemerintah dan praktisi penyiaran baik langsung maupun tidak dalam keanggotaan KPI. Ini diharapkan akan meminimalkan conflic of interest baik itu dari pemerintah maupun industri penyiaran. Sehingga KPI akan menjadi lembaga yang independen. Tetapi ada kelemahan pada ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan KPI. Rumusanya masih membuka peluang


intervensi pemerintah terhadap penyelenggaraan penyiaran. Hal ini terlihat dengan masih banyaknya aturan-aturan yang akan dibuat KPI harus menyertakan pemerintah. Ini artinya apapun yang dihasilkan KPI tidak akan menjadi sebuah peraturan tanpa persetujuan pemerintah. Tercatat ada sepuluh ketentuan yang akan dibuat KPI dan harus menyertakan pemerintah. (lihat tabel)


















































NO


Pasal


Masalah


1


14 ayat 10


Lembaga Penyiaran Publik


2


18 ayat 3


Cakupan wilayah siaran


3


18 ayat 4


Pembatasan dan Penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta


4


29 ayat 2


Tata cara dan persyaratan izin Lembaga Penyiaran Berlangganan


5


31 ayat 4


Sistem stasiun berjaringan


6


33 ayat 8


Ketentua tentang tata cara persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran


7


30 ayat 3


Pedoman Kegiatan Peliputa lembaga penyiaran asing


8


32 ayat 8


Rencana dasar teknik penyiran dan persyaratan teknis perangkat penyiaraan


9


55 ayat 3


Sanksi adminsitratif


10


60 ayat 3


Kentetuan peralihan



Menurut Djoko Susilo anggota Panitia Khusus RUU Penyiaran dari DPR, rumusan itu lahir karena menurut Pemerintah, hierarki hukum di Indonesia hanya mengenal Undangundang Dasar (UUD) 45, Tap MPR, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Di Indonesia tidak mengenal peraturan yang dikeluarkan oleh sebuah komisi, karenanya menyiasati itu, disepakati rumu-sannya menjadi KPI dan Pemerintah. Konsekuensinya peraturan yang dibuat KPI akan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).



Selain izin siaran dan KPI, UU ini berhasil menyelesaikan kontroversi mengenai keberadaan Lembaga Penyiaran Komunitas, kepemilikan silang dan modal asing. Semula pemerintah tidak memasukan penyiaran komunitas dalam lembaga yang berhak menyelenggarakan penyiaran. Pemerintah hanya mengakui Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta, dengan alasan kondisi geografis dan demografis Indonesia yang beraneka ragam, suku, agama, budaya/adat-istiadat, tingkat pendidikan yang sangat berbeda satu sama lainnya. Kondisi ini dikhawatirkan membuka kemungkinan masing-masing komunitas berhak untuk membentuk lembaga penyiaran komunitas, yang potensial memicu SARA. Disamping itu dapat terjadi pemborosan penggunaan spektrum frekuensi.



Hal itu memicu protes dari banyak kalangan. Dalam rumusan terakhir yang dihasilkan DPR, Pemerintah akhirnya menyetujui penyiaran komunitas dengan akan melakukan pembatasan ruang edar. Mengenai aturan teknis dari lembaga penyiaran Komunitas baik yang menyangkut frekuensi dan ruang lingkup/area, selanjutnya akan rumuskan oleh KPI bersama dengan pemerintah.



Tentang kepemilikan silang dan modal asing baik DPR maupun Pemerintah akhirnya dicapai kata sepakat. Sebelumnya dalam RUU Penyiaran usulan inisiatif DPR melarang adanya kepemilikan silang. Panja merumuskan kepemilikan silang hanya akan dibatasi dan rincian pembatasannya akan dirumuskan oleh KPI. Pembatasan ini perlu dilakukan untuk menghindari sebuah kelompok usaha media cetak yang juga memiliki lembaga penyiaran menguasai opini publik.



Selanjutnya berkaitan dengan modal asing, UU Penyiaran membatasi sampai 20 persen.


Menurut Djoko Susilo, anggota Panja RUU Penyiaran, pertimbangan asing boleh menjadi pemegang saham karena DPR memandang bahwa lembaga penyiaran merupakan lahan bisnis strategis. Karena itu, DPR mengizinkan modal asing masuk, tetapi tetap tidak sebagai pemegang saham mayoritas. Sedangkan mekanisme kepemilikan saham tersebut, baik penambahan maupun pemenuhan modal, harus dilakukan melalui pasar modal agar transparan dan terbuka. (Koran Tempo 5 September 2002)


Televisi Lokal dan Televisi Jaringan


Hasil lain yang dinilai positif adalah ditiadakannya lembaga penyiaran yang jangkauannya bersifat nasional kecuali TVRI dan RRI. Dengan ketentuan ini nantinya lembaga penyiaran akan bersifat lokal. Lihat pasal 6 ayat 3, pasal 31 ayat 1 dan 2


Dalam sistem penyiaran nasional terdpat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan denan membentuk sistem jaringan dan stasiun lokal”



Dan pasal 31 ayat 1


Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal”



Pasal 31 ayat 2


Lembaga Penyiaran Publik dapat menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Republik Indonesia”


Sehingga dengan ketentuan itu, Kalaupun ada yang berkeinginan untuk siaran nasional maka harus menggunakan sistem jaringan, bekerjasama dengan stasiun-stasiun lokal. Dan kalau ada pengusaha nasional yang akan mendirikan TV Lokal maka dia harus bekerja sama dengan pengusaha lokal. Sistem ini tidak hanya dianut oleh Indonesia. Di banyak negara sistem ini justru telah lama diterapkan. Di Indonesia sendiri dalam hal siaran radio, sudah diterapkan prinsip-prinsip tersebut. Mereka saling melakukan pancar ulang (relay) suatu program siaran.



Sistem jaringan memang tepat diberlakukan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan aturan penjatahan kanal frekuensi yang buat oleh Internasional Telecomunication Union (ITU). Dalam aturan teknis ITU yang diterapkan di Indonesia, di setiap beberapa kota dan kabubaten dibentuk sebuah grup, dan setiap grup hanya diperbolehkan hanya memiliki tujuh kanal frekuensi. Otomatis hanya ada tujuh stasiun di satu grup daerah tersebut. Sayangnya penentuan hanya tujuh frekuensi ini dicurigai tidak jelas landasannya dan terkesan ditutuptutupi. Karena menurut pakar komunikasi UGM Roy Suryo, jumlah frekuensi per grup wilayah bisa mencapai 20 frekuensi. Tentu pembatasan jumlah frekuensi ini akan menghambat pengembangan industri penyiaran nasional. Pembatasan ini juga bisa berimplikasi pada penumpukan izin frekuensi pada satu orang, yang ujung-ujungnya menciptakan mafia frekuensi.



Terlepas dari pembagian frekuensi yang dinilai tidak transparan, sistem televisi lokal dan jaringan dinilai lebih konprehensif, demokratis dan sesuai prinsip diversity of ownership dan diversity of content. Apalagi saat ini Indonesia sedang mengembangkan otonomi daerah. Dengan ketentuan itu memungkinkan di masing-masing daerah berdiri lembaga-lembaga penyiaran lokal. Tentu materi siaran akan beragam dan sesuai dengan kultur masyarakat setempat. Lebih jauh dari itu sistem ini akan bisa mendorong pengembangan ekonomi daerah. Sebagai contoh, selama ini apabila ada produk lokal mau diiklankan di televisi maka dia harus ke Jakarta. Konsekuensinya tentu akan memakan biaya besar. Dengan ketentuan yang baru justru akan sebaliknya. Produk nasional yang ingin berpromosi di daerah maka dia harus datang ke daerah tersebut, dan ini akan menjadi pendapatan daerah. Selain itu akan tumbuh rumah-rumah produksi (Production houses), ini tentu akan membuka kesempatan lapangan kerja di daerah bersangkutan. Selama ini yang terjadi, sistem penyiaran di Indonesia mengarah pada sistem siaran nasional. Kondisi ini tentu tidak merepresentasikan keadaan masyarakat masyarakat Indonesia yang begitu majemuk. Hal ini karena masyarkat ‘hanya’ menerima siaran-siaran yang datang dari Jakarta.



Kontroversi Baru


Walaupun secara umum UU ini dinilai mengalami kemajuan, tetapi ternyata melahirkan juga kontroversi baru antara lain munculnya bab tentang penyidikan dan larangan relay siaran dari lembaga penyiaran asing. Tentu ini mengagetkan! Banyak kalangan menilai kedua ketentuan ini tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan pers dan antidemokrasi.



Tentang penyidikan dalam UU terdapat di Bab IX pasal 56 yang menyatakan bahwa “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (P3NS) tertentu yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang penyiaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana di bidang penyiaran”.



Adapun penyidik tersebut mempunyai kewenangan antara lain melakukan pemeriksaan


atas laporan atau keterangan atas terjadinya tindak pidana di bidang penyiaran, meminta keterangan seseorang untuk didengar keterangannya sebagai saksi, melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau badan hukum yang diduga melakukan tindakan pidana penyiaran, melakukan pemeriksaan alat-alat dan/atau perengkat penyiaran yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang penyiaran, menghentikan sementara penggunaan alat dan/atau perangkat penyiaran dan mengadakan penghentian penyidikan. Melihat kewenangan yang begitu besar dari pejabat pemerintah, komunitas penyiaran menganggap fungsi ini mirip dengan Departemen Penerangan. Ditakutkan akan memberangus institusi pers tanpa melalui proses pengadilan. Bahkan komunitas penyiaran menilai P3NS ini akan mengontrol isi penyiaran (content) Kekhawatiran tersebut beralasan. Namun barangkali kekhawatiran terebut lebih disebabkan karena anggapan yang keliru. Menurut Syamsul Mu’arif adanya P3NS bukan untuk mengatur isi penyiaran tetapi semata pengawasan pada aspek frekuensi. Misalnya, kalau terjadi kebocoran frekuensi, tentu polisi tidak dapat menanganinya karena polisi tidak memiliki alat deteksi. Yang memiliki alat deteksi itu adalah P3NS, yang dalam hal ini adalah Departemen Perhubungan. Pasal ini mengacu pada UU Telekomunikasi.



Berbeda dengan Syamsul Mu’arif, Djoko Susilo dalam diskusi yang diadakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Hotel The Acacia, berpendapat bahwa biarkan penyidikan


dilakukan oleh penyidik dari kepolisian dan kalau memang perlu bantuan bisa meminta dari Departemen Perhubungan tetapi terbatas hanya sebagai konsultan.



Seperti halnya tentang penyidikan pembatasan relay siaran asing pun muncul dalam UU ini. Pasal ini berbunyi, khusus untuk relai siaran acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran luar negeri, durasi, jenis dan jumlahnya dibatasi (pasal 40 ayat 3). Penjelasannya mengatakan “yang dimaksud dengan pembatasan jenis siaran acara tetap di dalam pasal 39 ayat (3) adalah acara siaran warta berita, siaran musik yang penampilan tidak pantas dan acara-acara siaran olah raga yang memperagakan adegan sadis.”



Bila pasal ini diterapkan maka akan menutup gerbang informasi masyarakat untuk mendengar atau menonton warta berita dari siaran radio dan televisi asing melalui televisi dan radio lokal. Sudah pasti radio Elshinta dan Smart FM tidak akan lagi menyiarkan warta berita BBC atau Voice of America (VOA).



Namun, menurut pemerintah pembatasan itu didasari pada nilai berita yang terkadang bertentangan dengan nilai budaya bangsa Indonesia. Pemerintah mencontohkan, bagaimana misalnya kalau warta berita itu menyiarkan ajaran-ajaran komunisme, lalu masyarakat marah dan menyerbu stasiun penyiaran. Yang menjadi korban tentu stasiun penyiaran nasional, bukan BBC atau VOA. Alasan yang diajukan pemerintah terlalu mengada-ada dan bertentangan dengan semangat globalisasi. Di jaman globalisasi seperti sekarang tidak ada lagi suatu pembatasan-pembatasan yang mampu menahan arus informasi. Dengan bantuan teknologi misalnya, seperti radio world space semua siaran di seluruh dunia bisa ditangkap. Jadi percuma saja ada pembatasan kalau di sisi lain, dengan bantuan teknologi, siaran dari luar negeri bisa didengar. Khusus tentang musik dan adegan sadis, ini barangkali yang penting untuk digaris bawahi. Pembatasan itu penting dalam rangka menjaga nilai-nilai moral khususnya anak-anak di bawah umur.



Iklan Niaga


Iklan bagi televisi swasta merupakan hal terpenting dari industri ini, dari iklanlah televisi menggantungkan kelangsungan ‘hidupnya’. Dalam UU Penyiaran iklan dibagi menjadi dua jenis yaitu iklan siaran niaga dan iklan layanan masyarakat. Selain itu UU ini juga mengatur waktu siaran niaga dengan ketentuan bagi Lembaga Penyiaran Swasta iklan niaga dibatasi sebayakbanyaknya 20%, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik (TVRI dan RRI) sebanyakbanyaknya 15%. Ketentuan ini dinilai tidak adil. Alasannya, selain dari iklan, TVRI dan RRI juga memperoleh dana dari dua sumber lainnya, yaitu subsidi dana dari negara melalui APBN, dan iuran dari masyarakat. Ketentuan ini pasti akan menghambat pengembangan lembaga siaran swasta yang sangat bergantung kepada iklan. Dilain sisi TVRI dan RRI diperbolehkan siaran nasional tentu bagi pemasang iklan akan lebih memilih beriklan di TVRI atau RRI yang jangkauannya nasional dari pada beriklan di televisi swasta yang jangkauan siarannya terbatas.


Perlindungan Publik


Frekuensi adalah sumber daya terbatas oleh karenanya harus digunakan seefektif mungkin untuk kepentingan masyarakat. Pengunaanya harus mampu menjamin dan melindungi kebebasan berekpresi atau mengeluarkan pendapat. Di sisi lain masyarakat sebagai penerima informasi harus juga terlindungi dari dampak buruk materi siaran yang disajikan. Apalagi, media penyiaran dianggap sebagai media yang memiliki potensi pengaruh sangat besar bagi kehidupan masyarakat,


mengingat coraknya yang menggabungkan kekuatan pandang dan dengar, sementara masyarakat yang menerima siaran sangat luas dengan latar belakang sangat beragam. Dengan demikian perlu ada jaminan khusus bahwa media TV -yang sedemikian besar


pengaruhnya itu- tidak mengancam kehidupan masyarakat. Ini bukanlah sesuatu yang


bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Di banyak negara aturan mengenai perlindungan terhadap masyarakat akan dampak media khususnya penyiaran dibuat lebih ketat dibanding aturan mengenai media informasi yang lainnya.



Pertanyaannya apa saja yang harus diatur? Kalau kita melihat contoh Amerika dan beberapa negara lainnya yang pertama harus dilindungi adalah pertama anak dan remaja. Anak dan ramaja di perlu dikedepankan karena masih rentannya perkembangan mental dan emosi mereka. Mereka dengan mudah meniru sesuatu yang baru mereka lihat atau dengar tanpa mempertimbangkan akibat selanjutnya. Cara yang diterapkan dibeberapa negara misalnya dengan mengatur jam tayang. Siaran-siaran yang dianggap akan dapat meracuni mereka ditayangkan di atas dimana anak-anak dan remaja sudah tidur.



Kedua, pornografi. Di Amerika Serika negara yang mengagungkan kebebasan ternyata masih menjadikan pornografi sesuatu yang terlarang disiarkan, walaupun dengan difinisi pornografi yang lebih longgar. Indonesia sebagai negara yang masih menjungjung tinggi norma susila dan agama tentu aturan ini harus ada dengan difinisi yang sesuai dengan kultur bangsa ini.



Ketiga, kekerasan. Beberapa waktu yang lalu Kapolri Da’i Bachtiar mengkritik penyajian televisi dalam memberitakan kasus-kasus perkosaan. Menurut Dia pemberitaan itu akan berdampak buruk bagi si korban dan keluarganya. Banyak kalangan pun menilai pemberitaan kekerasan di televisi sudah terlalu vulgar, bahkan ada seorang pelaku perampokan yang mengaku perbuatannya dilakukan terdorong setelah melihat sajian berita kriminal itu. Tentu ini bermasalah, oleh karenanya pengaturan mengenai ini harus


ada dalam UU Penyiaran, berlaku juga untuk program-program lainnya yang dikatagorikan menonjolkan kekerasan.


Keempat, Suku, agama, Ras dan antargolongan (SARA) dan Etnik. Kita belum lupa dengan konflik-konflik yang terjadi dibeberapa daerah negara ini dan hampir semuanya diakibatkan karena masalah SARA. Ke depan tentu kita tak menginginkan lagi ini terjadi. Karena bisa saja media penyiaran berpotensi melakukan itu, maka penting kiranya masalah inipun diatur.


Kelima, kelompok masyarakat tak beruntung. Mereka adalah kalangan penderita cacat fisik, kaum papa, atau minoritas. Selama ini di berbagai program media penyiaran mereka seringkali dilecehkan. Tentu ini tidak baik dan tidak berperikemanusiaan, sehingga pengaturan masalah ini sangat diperlukan.



Keenam, Pelecehan terhadap perempuan. Media penyiaran punya peluang lebih besar untuk melakukan pencitraan yang negatif terhadap perempuan. Dari siaran-siaran selama ini, perempuan seolah dihargai oleh karena bentuk fisiknya saja. Selain itu media penyiaran seringkali melakukan pengukuhan strereotype negatif kepada perempuan misalkan perempuan sebagai manusia yang senang belanja. Agar ini tidak berlanjut pengaturan masalah ini juga harus dikedepankan.


Sanksi-sanksi Dalam UU Penyiaran


Dalam UU ini terdapat dua sanksi yakni; saksi administratif dan pidana. Sesuai dengan


ketentuan pasal 55 ayat (2), sanksi administratif berupa:


a. Teguran Tertulis


b. Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu


c. Pembatasan durasi dan waktu siaran


d. Denda administratif


e. Pembentukan kegiatan siaran untuk waktu tertentu


f. Tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran



Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administatif menunggu lahirnya Peraturan yang disusun bersama antara KPI dan Pemerintah. Pasal-pasal yang dikenai sanksi administratif adalah:


1. Pasal 15 ayat 2 “Setiap akhir tahun anggaran, Lembaga Penyiaran Publik wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya diumumkan melalui media massa.”


2. Pasal 20 “Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.”


3. Pasal 23 “(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing. (2) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.”


4. Pasal 24 “(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya. (2) Dalam hal terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakansesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.”


5. Pasal 26 ayat (2) “Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan harus: a). melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan; b.) menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan c.) menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri.”


6. Pasal 27 “ Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf (a), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :


a. memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Republik Indonesia;


b. memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia;


c. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia;


d. menggunakan satelit yang mempunyai landing right di Indonesia; dan


e. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.


7. Pasal 28 “ Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :


a .memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan


b.menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.”


8. Pasal 33 ayat 7 “ Lembaga penyiaran wajib membayar izin penyelenggaraan penyiaran melalui kas negara.


9. Pasal 34 ayat (5) huruf (a) “ tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan;”


(c) tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI; (d) dipindahtangankan kepada pihak lain; (f) melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.


10 Pasal 36 ayat (2) “ Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga PenyiaranSwasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri. ayat (3) “Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan embaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.” ayat (4) “Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.”


11 Pasal 39 ayat (1) “ Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks Bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.”


12 Pasal 43 ayat (2) “ Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar.


13 Pasal 44 ayat (1) “ Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/ atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita.”


14 Pasal 45 ayat (1) “ Lembaga Penyiaran wajib menyimpan bahan siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen, sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan.”


15 Pasal 46 ayat (6) “Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajibmengikuti standar siaran untuk anak-anak. siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.” Ayat (7) “Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat”. Ayat (8) “Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20% (dua puluh per seratus), sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran.” Ayat (9) Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari siaran iklannya.” ayat (11) “Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.”


Sanksi Pidana


Sanksi Pidana dalam UU Penyiaran ini diatur dalam pasal 57, 58 dan 59.


Pasal 57 “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyakRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:


a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);


b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);


c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);


d. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5);


e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).


1. Pasal 17 ayat (3) “Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.”


2. Pasal 18 ayat (2) “Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasapenyiaran televisi, antara Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak, serta antara Lembaga Penyiaran Swasta dan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaranlainnya, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi.”


3. Pasal 30 ayat (1) “Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia.”


4. Pasal 36 ayat (5) “Isi siaran dilarang :




  1. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;


  2. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau


  3. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

5. Pasal 36 ayat (6) “Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional


Pasal 58 “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:




  1. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);


  2. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1);


  3. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4);


  4. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3).

1. Pasal 18 ayat (1) “Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi.”


2. Pasal 33 ayat (1) “Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.” Pasal 34 ayat (4) “Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.”


3. Pasal 46 ayat (3) “Siaran iklan niaga dilarang melakukan:




  1. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/ atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;


  2. promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;


  3. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;


  4. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau


  5. eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.

Pasal 59 “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (10) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.”


v Pasal 46 (ayat 10) “Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan”

blog comments powered by Disqus

Posting Komentar



 

Mata Kuliah Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER