Jumat, 21 Agustus 2009

UNDANG-UNDANG PERFILMAN

Text Box: MODUL HUKUM & ETIKA PENYIARAN (3 SKS)


POKOK BAHASAN


UNDANG-UNDANG PERFILMAN

Oleh: Afdal Makkuraga Putra



1. Sejarah Perfilman di Indonesia


Film pertama kali dipertontonkan untuk khalayak umum dengan membayar (paying audiences) berlangsung di Grand Cafe Boulevard de Capucines, Paris, Perancis pada 28 Desember 1895. Peristiwa ini sekaligus menandai lahirnya film dan bioskop di dunia. Karena lahir secara bersamaan inilah, maka saat awal-awal ini berbicara film artinya juga harus membicarakan bioskop. Meskipun usaha untuk membuat “citra bergerak” atau film ini sendiri sudah dimulai jauh sebelum tahun 1895, bahkan sejak tahun 130 masehi, namun dunia internasional mengakui bahwa peristiwa di Grand Cafe inilah yang menandai lahirnya film pertama di dunia. Pelopornya adalah dua bersaudara Lumiere Louis (1864-1948) dan Auguste (1862-1954). Thomas A. Edison juga menyelenggarakan bioskop di New York pada 23 April 1896. Dan meskipun Max dan Emil Skladanowsky muncul lebih dulu di Berlin pada 1 November 1895, namun pertunjukan Lumiere bersaudara inilah yang diakui kalangan internasional.



Kemudian film dan bioskop ini terselenggara pula di Inggris (Februari 1896), Uni Sovyet (Mei 1896), Jepang (1896-1897), Korea (1903) dan di Italia (1905). Di Indonesia sendiri, film pertamakali diperkenalkan pada 5 Desember 1900 di Batavia (Jakarta), lima tahun setelah film dan bioskop pertama lahir di Perancis. Pada masa itu film disebut “Gambar Idoep”. Dalam iklan SK Bintang Betawi (4 Desember 1900) tertulis: “Besok hari Rebo 5 Desember Pertoenjoekan Besar Yang Pertama di dalam satoe roemah di Tanah Abang, Kebondjae (menage) moelai poekoel Toedjoe malem. Harga tempat klas satoe f2, kelas doewa f1, klas tiga f0,50.” Film pertama di Indonesia ini adalah sebuah film dokumenter yang menggambarkan perjalanan ratu Olanda dan Raja Hertog Hendrik di kota Den Haag. Pertunjukan pertama ini kurang sukses karena harga karcisnya dianggap terlalu mahal. Sehingga pada 1 Januari 1901, harga karcis dikurangi hingga 75% untuk merangsang minat penonton. Selain itu juga diadakan pertunjukan khusus seminggu sekali untuk anak-anak yang harus diantar oleh orangtuanya. Pemasaran film-film ketika itu cukup menarik. Selain melakukan promosi disurat kabar dengan kalimat-kalimat yang terkesan bombastis, pihak bioskop juga menjual karcis promosi. Kursi penonton ditambah kelasnya menjadi 4 kelas. Kelas yang ditambah adalah Loge (VIP). Kelas 4 III kemudian disebut kelas “kambing” yang identik dengan pribumi. Dalam 5 tahun pertama, bioskop-bioskop di masa itu sudah sanggup memutar dua film setiap malamnya. Film cerita pertama kali dikenal di Indonesia pada tahun 1905 yang diimpor dari Amerika. Film-film impor ini berubah judul ke dalam bahasa Melayu. Sementara film-film produksi pemerintah kolonial saat itu masih berupa film dokumenter. Di negara-negara lain (barat) film cerita sendiri sudah mulai diproduksi antara tahun 1902-1903. The Life an American Fireman (1903) adalah film cerita Amerika pertama yang dibuat oleh Edwin S. Porter (1869-1941). La Presa di Roma dibuat di Itali oleh Filateo Alberini tahun 1905. Kemudian India juga membuat film cerita pertama mereka yaitu Rajah Harisandra tahun 1913. Film cerita impor ini cukup laku di Indonesia. Jumlah bioskop meningkat. Daya tarik tontonan baru ini ternyata mengagumkan. Di Medan pun kemudian muncul bioskop yang pertama di luar pulau Jawa. Surat kabar Keng Po memuat sebuah iklan yang menyebutkan bahwa pada tanggal 10 September 1923 akan diputar film penerangan tentang pos dan telegraf di kota Medan. Film lokal (Indonesia) pertama kali diproduksi pada tahun 1926. Sebuah film cerita yang masih bisu. Agak terlambat memang. Karena pada tahun tersebut, di belahan dunia yang lain, film-film bersuara sudah mulai diproduksi. Film cerita lokal pertama yang berjudul Loetoeng Kasaroeng ini diproduksi oleh NV Java Film Company. De Locomotief no. 70 (30 Agustus-1 September 1926) menulis, “Pemain-pemain pribumi dipilih dengan seksama dari golongan priyayi yang berpendidikan. Pengambilan film dilakukan di suatu tempat yang dipilih dengan cermat, kira-kira dua kilometer sebelah barat kota Padalarang”. Kemudian dalam edisi no. 71 (2-4 September 1926) ditulis, “Film ini, tonggak pertama dalam industri sinema Hindia sendiri, patut disambut dengan penuh perhatian”. Film Loetoeng Kasaroeng ini diputar di Elita dan Oriental Bioskop (Majestic) Bandung, dari tanggal 31 Desember 1926-6 Januari 1927.



Film lokal berikutnya adalah Eulis Atjih yang diproduksi oleh perusahaan yang sama. Setelah film kedua ini diproduksi, kemudian muncul perusahaan-perusahaan film lainnya seperti Halimun Film Bandung yang membuat Lily van Java dan Central Java Film Coy (Semarang) yang memproduksi Setangan Berlumur Darah. Produksi film Indonesia mengalami masa panen pertama kali pada tahun 1941. Di tahun ini tercatat sebanyak 41 judul film yang diproduksi. Terdiri dari 30 film cerita dan 11 film yang bersifat dokumenter. Nama-nama Roekiah, Rd Mochtar dan Fifi Young sangat populer pada masa itu. Film-film yang diproduksi ini kebanyakan bertema romantisme yang diselingi lagu, tarian, lawakan dan sedikit laga.



Sayangnya, di tahun 1942, produksi film anjlok. Hanya 3 judul film yang diproduksi. Hal ini tentunya berkaitan dengan masuknya pendudukan Jepang di Indonesia yang melarang aktivitas pembuatan film.Pendudukan Jepang mendirikan Pusat Kebudayaan (Keimin Bunka Sidhoso) yang di dalamnya ada Nippon Eiga Sha yang mengurusi bagian film. Selama masa pendudukan Jepang inilah, film mulai secara terang-terangan digunakan sebagai alat propaganda politik. Film yang diputar, selain film dokumenter Jepang yang “kegagahan” Jepang, juga film-film Jerman yang adalah sekutu Jepang. Film Amerika dilarang beredar. Nama-nama Bioskop pun diganti ke bahasa Jepang dan Indonesia. Namun pendudukan Jepang masih sedikit berbaik hati dengan memberikan kesempatan kepada kaum pribumi untuk mempelajari teknik pembuatan film. Setelah kekalahan Jepang, ternyata minat masyarakat terhadap film-film Hollywood masih sangat besar. Film-film ini sendiri masuk dengan sangat mudah melalui sebuah agen pengimpor film yang dikenal dengan sebutan AMPAI (American Motions Pictures Asociation in Indonesia) yang merupakan perwakilan-perwakilan Paramount, Universal, 21Century Fox, MGM, Columbia dsb. Film-film impor ini sama sekali tak dibatasi kuota impornya. Film-film Indonesia yang beredar pada saat itu antara lain Moestika dari Djenar, Kartinah, Poetri Rimba, Elang Darat dan Koeda Sembrani.



Di tahun 1950, Usmar Ismail yang kemudian dikenal sebagai Bapak Film Indonesia mendirikan Perfini (Perusahaan film nasional Indonesia) dengan Darah dan Doa sebagai produksi pertama. Film ini punya arti penting dalam sejarah film Indonesia, sehingga Dewan Film Nasional dalam konferensinya (11 Oktober 1962) menetapkan hari pengambilan gambar pertama film ini (30 Maret) sebagai hari film nasional. Djamaludin Malik kemudian mendirikan Persari (Perseroan Artis Republik Indonesia) dan meproduksi film Marunda. Untuk lebih mempopulerkan film Indonesia, Djamaludin Malik mendorong adanya Festival Film Indonesia (FFI) I pada tanggal 30 Maret-5 April 1955, setelah sebelumnya pada 30 Agustus 1954 terbentuk PPFI (Persatuan Perusahaan Film Indonesia). Film Lewat Jam Malam karya Usmar Ismail tampil sebagai film terbaik dalam festival ini. Film ini sekaligus terpilih mewakili Indonesia dalam Festival Film Asia II di Singapura. Film ini dianggap karya terbaik Usmar Ismail. Sebuah film yang menyampaikan kritik sosial yang sangat tajam mengenai para bekas pejuang setelah kemerdekaan. Baru pada tahun 1970 industri film nasional menunjukan gairahnya kembali. Sebanyak 20 judul film diproduksi pada tahun itu. Hal ini mendorong para wartawan film yang tergabung dalam PWI Jaya mengadakan pemilihan Best Actor dan Actrees di awal 1971. Badan sensor film pun mulai melonggarkan aktivitasnya. Adegan-adegan ciuman ataupun seks dalam filmfilm lokal banyak yang “diloloskan” oleh gunting sensor. Tujuannya adalah untuk mendongkrak minat penonton terhadap film nasional yang sekaligus mendongkrak pula industri film lokal. Film Bernafas Dalam Lumpur setidaknya membuktikan hal ini. Pemerintah pun pada masa itu mulai menekan peredaran film impor.



Di awal tahun ‘70-an ini, mulai terjadi pergeseran tema film yang sebenarnya merupakan dampak dari longgarnya sensor terhadap film lokal. Judul-judul film nasional lebih banyak dibuat sedemikian rupa hingga terkesan “mengundang”. Sebuah film yang berjudul Hidup, Tjinta dan Air Mata bahkan mendapatkan teguran keras dari Menteri Penerangan saat itu, karena memperlihatkan adegan pornografi. Meski demikian, pada dekade ‘70-an ini film-film komedi yang dibuat selalu mencetak sukses. Nama-nama seperti Benyamin, Bing Slamet, Ateng CS sangat populer. Film-film yang bertema heroisme juga terbilang sukses, meski tidak sesukses film komedi. Selama kurun waktu ini (1970-1980) sekitar 604 judul film diproduksi. Jumlah paling besar terjadi di tahun 1977. Tak lain karena peraturan pemerintah yang mengharuskan para importir film untuk memproduksi film lokal. Jumlah penonton semakin meningkat. Selain itu, kuota film impor terus ditekan hingga 250 judul film ditahun 1980 dari 820 di tahun 1971. Di tahun ‘80-an, produksi film lokal meningkat. Dari 604 di tahun ‘70-an menjadi 721 judul film di tahun-tahun tsb. Jumlah aktor dan aktris pun meningkat pesat. Begitu pula penonton yang mendatangi bioskop. Tema-tema komedi, seks, seks horor dan musik (dangdut) mendominasi produksi film di tahun-tahun tsb. Sejumlah film dan bintang film mencatat sukses besar dalam meraih penonton. Warkop dan H. Rhoma Irama adalah dua nama yang selalu ditunggu oleh penonton. Film Catatan Si Boy dan Lupus bahkan dibuat beberapa kali karena sukses meraih untung dari jumlah penonton yang mencapai rekor tersendiri. Tapi yang paling monumental dalam hal jumlah penonton adalah film Pengkhianatan G-30S/PKI yang penontonnya (meskipun ada campur tangan pemerintah Orde Baru) sebanyak 699.282, masih sangat sulit untuk di tandingi oleh film-film lokal lainnya. Film ini bukan cuma diputar di bioskop saja, tapi juga di layar televisi yang di tahun ‘80-an kepemilikannya semakin mudah. Tentu saja jumlah penontonnya mencapai jumlah tertentu pula. Film ini sekaligus menegaskan kembali bahwa film bisa menjadi alat tunggangan kepentingan-kepentingan tertentu. Meskipun ditahun ‘80-an ini produksi film lokal meningkat dan jumlah penonton bertambah, perlu dicatat bahwa peningkatan ini tak lepas dari semakin banyaknya bioskop bioskop baru yang bermunculan di daerah-daerah dan pinggiran kota besar diakhir tahun ‘70- an. Kehadiran bioskop-bioskop ini membuat penonton memiliki banyak pilihan dan semakin dewasa menilai film-film yang akan ditonton.



Bioskop juga mulai terbagi-bagi berdasarkan tingkat kehidupan sosial. Kalau di awal munculnya bioskop, satu bioskop memiliki beberapa kelas penonton, tahun ‘80-an ini bioskopnya yang menjadi berkelas-kelas. Cinemascope kemudian lebih di kenal sebagai bioskop 21, yang sebenarnya adalah jaringan bioskop milik Subentra Group. Hal lain yang juga tak bisa dipungkiri turut berperan dalam terpuruknya film nasional ini adalah impor dan distribusi film yang diserahkan kepada pihak swasta. Sementara film lokal “dibina” oleh pemerintah. Praktek-praktek menguntungkan pihak-pihak tertentu (KKN, dsb) dalam peredaran film di Indonesia, seringkali merugikan film nasional. Bioskopbioskop besar (21 Group) bahkan hanya memutar film-film produksi Hollywood saja. Keberadaan Cinemascope yang kemudian menjadi tren baru ini bukan saja tidak mau memutar film-film lokal, tapi sama sekali tidak memberikan peluang yang nyata bagi industri film Indonesia.



Memang BP2N mengelola dana yang didapat dari peredaran film impor untuk kepentingan film nasional. Tapi manajemen yang tidak efisien dan kurang profesional, tetap saja memperburuk kondisi film nasional. Bahkan BP2N ini hanya menghasilkan 10 judul film selama 30 tahun. Dan tidak mampu memperbaiki sistem yang telah terbentuk. Dan di akhir tahun ‘80-an ini, kondisi film nasional semakin parah dengan hadirnya stasiun-stasiun televisi swasta yang menghadirkan film-film impor dan sinema elektronik (sinetron) serta telenovela. Meskipun demikian, sejumlah film yang diproduksi di tahun ‘80-an ini menunjukan peningkatan kualitas dari segi sinematografi. Doea Tanda Mata, Matahari-Matahari dan Tjoet Nyak Dien adalah beberapa dari judul film tsb. Nama-nama Alex Komang, Marrisa Haque dan Christine Hakim menunjukan bahwa mereka benar-benar aktor dan aktris yang berbakat besar. Permainan mereka dalam film-film tersebut dipuji oleh banyak orang. Matahari-Matahari dan Doea Tanda Mata bahkan mendapatkan penghargaan di Festival Film Asia Pasifik. Marissa Haque mendapatkan penghargaan sebagai aktris terbaik (FFAP 1987) dan George Kamarulah sebagai penata fotografi terbaik dalam film Doea Tanda Mata (FFAP 1986).



2. UU No. 8/1992 Tentang Perfilman


Film menurut UU No. 8/1992 adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar yang dapat dibuat berdasarkan asas sinemetografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan vedio, dan/atau hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yan dapat dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanis elektronik, dan/atau lainnya.



Kegiatan usaha di bidang perfilman meliputi enam jenis usaha, yaitu:


1. pembuatan film


2. jasa teknik film


3. ekspor film


4. impor film


5. pengedaran film


6. pertunjukan dan/atau penayangan film.



Ketentuan ini berarti bahwa untuk setiap jenis usaha perfilman, UU mewajibkan dimilikinya usaha sesuai dengan kegiatan usahanya. Dasar, arah dan tujuan perfilman nasional menurut UU ini adalah:




  1. Pelestarian dan pengembangan budaya bangsa


  2. Pembangunan watak dan kepribadian bangsa serta peningkatan harkat dan martabat manusia


  3. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa


  4. Pengembangan potensi kreatif dibidang perfilman


  5. Peningkatan kecerdasan bangsa


  6. Keserasian dan keseimbangan di antara berbagai kegiatan dan jenis usaha perfilman


  7. Terpeliharanya ketertiban umum dan rasa kesusilaan


  8. Penyajian hiburan yang sehat sesuai dengan norma-norma kehidupan bermasyarakat.

Saat ini pemerintah telah mengeluarkan tiga peraturan pemerintah sebagai acuan pelaksanaan UU No. 8/1992 yakni:


1. Peraturan pemerintah No. 6 th 1994 tentang penyelenggaraan usaha perfilman


2. Peraturan Pemerintah No. 7/1994 tantang Lembaga Sensor Film


3. Peraturan Pemerintah No. 8/1994 tantang Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N)



Lembaga sensor film adalah lembaga nonstruktural yang anggotanya 45 orang terdiri dari unsur-unsur pemerintah dan wakil-wakil masyarakat, yang diangkat oleh presdien atas usul menteri. Dalam UU perfilman LSF memiliki tugas:




  1. Melakukan penyensoran terhadap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan


  2. Meneliti, tema, gambar, adegan, suara dan teks adegan suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan.


  3. Menilai layak tidaknya tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan.


Sedangkan BP2N beranggotakan 25 orang terdiri dari: pemerintah, masyarakat perfilman, para ahli bidang pendidikan, kebudayaan, agama, wakil organisasi perfilman serta wakil organisasi kemasyarakatan lainya.



3. Tangung Jawab Pidana


Sistem pertanggung jawaban hukum delik film mengikuti aturan sistem penyertaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP. Jadi tanggung jawab pidananya kolektif yang bisa melibatkan seluruh unsur-unsur yang memproduksi sebuah film. Tanggung jawab pidana film relatif lebih sederhana karena film tunduk kepada tindakan sensor, sebagaimana ketentuan pasal 33 ayat 1 UU Perfilman “untuk mewujudkan arah dan tujuan penyelenggaraan perfilman sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4, setiap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan wajib disensor.” Adapun ketentuan pidananya terdapat dalam pasal 40 dan 41



Pasal 40


dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah):


a) barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dan/atau menayangkan film dan/atau reklame film yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 6, atau


b) barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor mempertunjukkan dan/atau menayangkan potongan film dan atau suara tertentu yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 6 atau


c) barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dan/atau menayangkan film yang tidak disensor sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 1



Pasal 41


“dipidana kurungan paling lama (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 40.000.000


a) barang siapa melakukan usaha perfilman tanpa izin (usaha perfilman) sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1), pasal 17, pasal 19, pasal 20, pasal 24 dan pasal 27 atau


b) barang siapa mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan atau menayangkan reklame film yang tidak disensor sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) atau


c) barang siapa melakukan kerja sama dengan perusahaan perfilman asing tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1).”



Walaupun telah lulus sensor, namun apabila peredaran, pertunjukan dan atau penayangan film ternyata menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketentraman, atau keselarasan hudip pemerintah dapat menarik film tersebut. Akan tetapi, produser atau pemilik film yang terkena tindakan di atas, dapat melakukan pembelaan melalui saluran hukum ( Pasal 31 UU No. 8/1992)




4. Lembaga Sensor Film


Sesuai dengan ketentuan UU No.8/1992 pasal 33 ayat 1 “..... film wajib disensor” maka berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7/1994 lembaga yang ditunjuk sebagai pelaksana sensor adalah Lembaga Sensor Film (LSF). LSF beranggotakan 45 orang terdiri dari unsur-unsur masyarakat dan pemerintah. Anggota LSF diangkat oleh presiden atas usul menteri. Masa jabatan anggota LSF selama tiga tahun dan dapat dipilih lagi.



LSF mempunyai fungsi sebagai berikut (pasal 4 ayat 1):


a) melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif yang timbul dalam peredaran, pertunjukan dan/atau penayangan film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar, arah dan tujuan perfilman Indonesia;


b) memelihara tata nilai dan tata budaya bangsa dalam bidang perfilman di Indonesia;


c) memantau apresiasi masyarakat terhadap film dan reklame film yang diedarkan,


d) dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dan menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan tugas penyensoran berikutnya dan/atau disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan kebijaksanaan ke arah pengembangan perfilman di Indonesia.



Sedangkan Wewenang LSF antara lain sebagai berikut (pasal 6):


a) meluluskan sepenuhnya suatu film dan reklame film untuk diedarkan, diekspor,


b) dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;


c) memotong atau menghapus bagian gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang tidak layak untuk dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;


d) menolak suatu film dan reklame film secara utuh untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;


e) memberikan surat lulus sensor untuk setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang dinyatakan telah lulus sensor;


f) membatalkan surat atau tanda lulus sensor untuk suatu film dan reklame film yang ditarik dari peredaran berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992;


g) memberikan surat tidak lulus sensor untuk setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda tidak lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang dinyatakan tidak lulus sensor;


h) menetapkan penggolongan usia penonton film;


i) menyimpan dan/atau memusnahkan potongan film hasil penyensoran dan film serta rekaman video impor yang sudah hasib masa hak edarnya;


j) mengumumkan film impor yang tidak ditolak.



Berdasarkan ketentuan pasal 7 PP No. 7/1994, penyensoran film bertujuan:untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif yang timbul dalam peredaran, pertunjukan dan/ atau penayangan film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar, arah, dan tujuan perfilman Indonesia.



PP No. 7/1992


Tentang Lembaga Sensor Film



Pasal 18 (Pedoman Penyensoran)


(1) Penyensoran dilakukan dengan memeriksa dan meneliti segi-segi:


a.Keagamaan;


b. Ideologi dan Politik;


c. Sosial Budaya;


d. Ketertiban Umum.


(2) Unsur-unsur yang dinilai dari segi Keagamaan, adalah :




  1. yang memberikan kesan anti Tuhan dan anti agama dalam segala bentuk dan menifestasinya;


  2. yang dapat merusak kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia; atau;


  3. yang mengandung penghinaan terhadap salah satu agama yang diakui di Indonesia.


(3) Unsur-unsur yang dinilai dari segi Ideologi dan Politik, adalah :




  1. yang mengandung propaaganda ideologi dan nilai-nilai yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;


  2. yang mengandung ajaran dan/atau pujaan atas kebenaran komunisme, Marxisme/


  3. Leninisme, Maoisme, kolonialisme, imperialisme, dan fasisme;


  4. yang dapat mengarahkan simpati penonton terhadap hal-hal tersebut pada butir b di atas;


  5. yang dapat merangsang timbulnya ketegangan sosial politik; atau


  6. yang dapat melemahkan Ketahanan Nasional dan/atau merugikan kepentingan nasional.


(4) Unsur-unsur yang dinilai dari segi Sosial Budaya, adalah :




  1. yang dapat merusak, membahayakan, dan tidak sesuai dengan norma-norma kesopanan umum di Indonesia;


  2. yang mengandung ejekan dan/atau yang dapat menimbulkan tanggapan keliru tehadap adat istiadat yang berlaku di Indonesia;


  3. yang dapat merugikan dan merusak akhlak dan budi pekerti masyarakat;


  4. yang memberikan gambaran keliru tentang perkembangan sosial budaya di Indonesia; atau


  5. yang dapat mengarahkan simpati penonton terhadap perbuatan amoral dan jahat serta pelaku-pelakunya.


(5) Unsur-unsur yang dinilai dari segi Ketertiban Umum, adalah :


a. yang mempertontonkan adegan-adegan kejahatan yang mengandung :


1. modus operandi kejahatan secara rinci dan mudah menimbulkan ransangan untuk menirunya;


2. dorongan kepada penonton untuk bersimpati terhadap pelaku kejahatan dan kejahatan itu sendiri atau;


3. kemenangan kejahatan atas keadilan dan kebenaran.




  1. yang memperlihatkan kekejaman dan kekerasan secara berlebih-lebihan;


  2. yang menitik beratkan cerita dan/atau adegan pada permasalahan seks semata-mata;

d. yang dapat mendorong sentimen kesukuan, keagamaan, asal keturunan dan antargolongan (SARA);




  1. yang menggambarkan dan membenarkan penyalahgunaan dan/atau kenikmatan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya; atau


  2. yang mengandung hasutan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.


Pasal 19 (Kriteria Penyensoran)


(1) Film dan reklame yang secara tematis ditolak secara utuh, adalah :




  1. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan suatu paham atau ideologi politik yang


  2. menjurus kepada adu domba yang diperkirakan dapat menggangu stabilitas nasional;


  3. yang cerita dan panyajiannya menonjolkan adegan-adegan seks lebih dari 50 %;


  4. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan adegan-adegan kritik sosial yang


  5. mendiskreditkan sesuatu golongan atau pribadi lebih dari 50 %;


  6. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan adegan-adegan kekerasan, kekejaman, dan kejahatan lebih dari 50 %, sehingga mengesankan kebaikan dapat dikalahkan oleh kejahatan; atau


  7. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan adegan-adegan yang bersifat anti Tuhan dan mendiskreditkan salah satu agama yang diakui di Indonesia.


(2) Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi Ideologi dan Politik, adalah:




  1. setiap adegan dan penggambaran yang merugikan upaya pemanatapan dan pelestarian nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;


  2. setiap adegan dan penggambaran yang membenarkan ajaran komunisme, Marxisme/ Leninisme, Maoisme, kolonialisme, imperialisme, dan fasisme; atau


  3. setiap gambar atau lambang yang dapat memberikan asosiasi atas pemujaan kebenaran komunisme, Marxisme/Leninisme, dan Maoisme.


(3) Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi Sosial Budaya, adalah :




  1. adegan seorang pria atau wanita dalam keadaan atau mengesankan telanjang bulat, baik dilihat dari depan, samping, atau dari belakang;


  2. close-up alat vital, paha, buah dada atau pantat, baik dengan penutup maupun tanpa penutup;


  3. adegan ciuman yang merangsang, baik oleh pasangan yang berlainan jenis maupun sesama jenis yang dilakukan dengan penuh birahi;


  4. adegan, gerakan atau suara persenggamaan atau yang memberikan kesan persenggamaan, baik oleh manusia maupun oleh hewan, dalam sikap bagaimanapun, secara terangterangan atau terselubung;


  5. gerakan atau perbuatan onani, lesbian, homo atau oral sex;


  6. adegan melahirkan baik manusia maupun hewan yang dapat menimbulkan birahi;


  7. menampilkan alat-alat kontrasepsi yang tidak sesuai dengan fungsi yang seharusnya atau tidak pada tempatnya; atau


  8. adegan-adegan yang dapat menimbulkan kesan tidak etis.


(4) Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi Ketertiban Umum, adalah :




  1. pelaksanaan hukuman mati dengan cara apapun yang digambarkan secara rinci, sehingga menimbulkan kesan penyiksaan di luar batas peri kemanusiaan;


  2. penampilan tindakan kekerasan dan kekejaman dan/atau akibatnya, sehingga


  3. menimbulkan kesan sadisme; atau


  4. penggambaran kebobrokan mengenai pribadi seseorang yang masih hidup atau yang sudah meninggal, sesuatu golongan dan/atau lingkungan di dalam masyarakat secara berlebih-lebihan
blog comments powered by Disqus

Posting Komentar



 

Mata Kuliah Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER