Jumat, 21 Agustus 2009

Perinsip Pengaturan Kepemilikan Media Penyiaran

Text Box: MODUL HUKUM & ETIKA PENYIARAN (3 SKS)


POKOK BAHASAN


Perinsip Pengaturan Kepemilikan Media Penyiaran


Oleh: Afdal Makkuraga Putra



Regulasi kepemilikan media penyiaran di Indonesia sedikit berbeda dengan kepemilikan media cetak. Memiliki media cetak di Indonesia sesungguhnya relatif mudah. Sesuai dengan UU, Individu/kelompok cukup memiliki badan hukum (PT, CV dan Koperasi) yang akan mengelola penerbitat media cetak tersebut. Tidak dibutuhkan lagi izin terbit seperti era Orde Baru. Selain itu tidak ada pembatasan jumlah kepemilikan, ini artinya orang boleh memiliki media cetak sebanyak-banyak, tergantung kemampuan finanasialnya.



Di media penyiaran berbeda.Individu/kelompok selain diwajibkan memiliki badan hukum, juga diharuskan memiliki izin frekuensi yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi. Di samping itu juga berlaku pembatasan kepemilikan, baik dalam bentuk keepemilikan silang atau konglomerasi kepemilikan. Artinya orang tidak dibebaskan memiliki media penyiaran sebanyak-banyaknya, walaupun kemampuan finansialnya mendukung untuk itu.



Cross Media Ownership dan Konglomerasi Kepemilikan



Dalam UU Penyiaran, terdapat dua ketentuan berkaitan dengan kepemilikan media penyiaran: Cross Media Ownership (kepemilikan silang) dan Konglomerasi Media.



Kepemilikan silang adalah Individu atau kelompok yang secara kombinasi memiliki baik secara langsung atau tidak langsung media cetak dan media penyiaran secara bersamaan.



UU 32/2003 Pasal 18 ayat 2 “kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak, serta antara lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi



Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut di atas, maka kepemilikan silang harus dibatasi. Bagaimana bentuk pembatasannya, mari kita lihat pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 tahun 2005



Pembatasan Kepemilikan Silang


Pasal 33


Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta, perusahaan media cetak, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan baik langsung maupun tidak langsung dibatasi sebagai berikut:


a. 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan 1 (satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau


b. 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan 1 (satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau


c. 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dengan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan di wilayah yang sama.



Kongomerasi Kepemilikan adalah terpusatnya kepemilihan lembaga penyiaran pada satu orang atau satu badan usaha. Artinya sebuah perusahaan media penyiaran memiliki lebih dari satu stasiun penyiaran dan cenderung mendominasi kepemilikan stasiun penyiaran. Model kepemilikan seperti ini juga harus dibatasi.



Pasal 18 ayat 1 UU No. 32/2002


“pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran dibatasi”



Bagaimana pembatasannya, dapat dilihat dari ketentuan pasal 31 PP No 50 tahun 2005 sebagai berikut



Pasal 31



(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio oleh 1 (satu) orang atau 1 (satu) badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut:


a. 1 (satu) badan hukum hanya boleh memiliki 1 (satu) izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio;


b. paling banyak memiliki saham sebesar 100% (seratus perseratus) pada badan hukum ke-1 (kesatu) sampai dengan ke-7 (ketujuh);


c. paling banyak memiliki saham sebesar 49% (empat puluh sembilan perseratus) pada badan hukum ke-8 (kedelapan) sampai dengan ke-14 (keempat belas);


d. paling banyak memiliki saham sebesar 20% (dua puluh perseratus) pada badan hukum ke-15 (kelima belas) sampai dengan ke-21 (kedua puluh satu);


e. paling banyak memiliki saham sebesar 5% (lima perseratus) pada badan hukum ke-22 (kedua puluh dua) dan seterusnya;


f. badan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlokasi di beberapa wilayah kabupaten/kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.



(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, memungkinkan kepemilikan saham sebesar 100% (seratus perseratus) untuk Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio yang berada di daerah perbatasan wilayah nasional dan/atau daerah terpencil.



(1) Kepemilikan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa saham yang dimiliki oleh paling sedikit 2 (dua) orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan informasi masyarakat.



Pasal 32



(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi oleh 1 (satu) orang atau 1 (satu) badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut:


a. 1 (satu) badan hukum paling banyak memiliki 2 (dua) izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, yang berlokasi di 2 (dua) provinsi yang berbeda;


b. paling banyak memiliki saham sebesar 100% (seratus perseratus) pada badan hukum ke-1 (kesatu);


c. paling banyak memiliki saham sebesar 49% (empat puluh sembilan perseratus) pada badan hukum ke-2 (kedua);


d. paling banyak memiliki saham sebesar 20% (dua puluh perseratus) pada badan hukum ke-3 (ketiga);


e. paling banyak memiliki saham sebesar 5% (lima perseratus) pada badan hukum ke-4 (keempat) dan seterusnya;


f. badan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlokasi di beberapa wilayah provinsi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.



(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, memungkinkan kepemilikan saham sebesar 100% (seratus perseratus) untuk Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang berada di daerah perbatasan wilayah nasional dan/atau daerah terpencil.



(3) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, memungkinkan kepemilikan saham lebih dari 49% (empat puluh sembilan perseratus) dan paling banyak 90% (sembilan puluh perseratus) pada badan hukum ke-2 (kedua) dan seterusnya hanya untuk Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mengoperasikan sampai dengan jumlah stasiun relai yang dimilikinya sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.


(4) Kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa saham yang dimiliki oleh paling sedikit 2 (dua) orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan informasi masyarakat.



Dibatasi Karena Mengancam Demokrasi[1]


Dewasa ini kecenderungan industri media sebagai alat kapitalisme menjadi semakin nyata. Bentuknya menjadi semakin menggurita, menjangkau ke mana-mana, cenderung ingin memonopoli dan bahkan melintasi batas negara. Tetapi kontrol pemilikannya justru makin terkonsentrasi hanya pada beberapa orang saja. Dalam menjelaskan fenomena tersebut Peter Gollding dan Graham Murdoch mengatakan “media as a political and economic vehicle, tend to be controlled by conglomerates and media barons who are becoming fewer in number but through acquisition, controlled the larger part of the world’s mass media and mass communication” (2000: 71).


Dalam fenomena global, tahun 1983, diperkirakan ada 50 konglomerat yang mendominasi pemilikan televisi, radio, film, surat kabar, majalah, hingga penerbitan di Amerika Serikat, Eropa, Australia dan Asia. Tapi tahun 1997 setelah melalui proses merger dan akuisisi, para baron yang menguasai media dunia hanya tinggal 10 saja. Sedangkan catatan setelah tahun 2002, penguasa media dunia, menurut Mc Chesney (2002) malah tinggal 3 holdings besar, yang disebut The Holy Trinity of the Global Media System. Yaitu kelompok tiga besar dunia, Time Warner and AOL Holdings, News Corp.’s Holding dan Disney’s Holdings.


Terjadinya konsentrasi media dengan berbagai konsekuensinya oleh banyak ilmuwan dinilai akan membahayakan proses demokrasi. Fenomena itu dijelaskan Robert W Mc Chesney dalam buku ”Rich Media Poor Democracy”, yang ditulis tahun 2000. Juga yang dilakukan David Croteau dan William Hones dalam buku The Business of Media (2001). Atau tulisan Al Lieberman dengan Patricia Esgate dalam buku, The Entertainment Marketing Revolution, Bringing The Moguls, The Media and The Magic to the World (2002), Maupun buku yang ditulis Robert A Hackett dan William K. Carroll yang berjudul Remaking Media, The struggle to democatize public communication (2006).


Inti persoalannya terletak pada efek, tatkala sistem produksi budaya massa, informasi, dan kekuatan ekonomi, bahkan penentu opini publik atau politik, terkonsentrasi secara vertikal maupun horisontal hanya pada segelintir orang. Bagaimanapun telah banyak bukti bahwa kekuatan media dalam masyarakat modern amatlah signifikan mempengaruhi sistem sosial, ekonomi dan politik. Menjadi masalah ketika sistem media dominan, hanya dimiliki oleh beberapa gelintir orang saja.

Konglomerasi Media Di Indonesia

Repotnya, fenomena buruk yang banyak dikritik di negara-negara Barat (Amerika Serikat dan Eropa) yang dianggap sebagai ancaman demokrasi tersebut, malah juga terjadi di Indonesia. Gejala neo liberalisme dengan kecenderungan konsentrasi pemilikan, memang telah menjadi fenomena yang makin menjadi-jadi, terutama pasca-reformasi. Boleh dikatakan sistem media di Indonesia sekarang ini ibarat lepas dari mulut buaya, masuk ke mulut singa. Awalnya (di masa Orde Baru), sistem media dikontrol oleh negara, setelah reformasi, gantian kekuatan kapitalis yang menancapkan pengaruhnya. Lagi-lagi kemerdekaan dan independensi media ’terancam” dalam bentuk lain.


Menurut catatan, tahun 2004 kelompok Media Nusantara Citra (MNC) sukses melakukan merger antara RCTI, TPI dan Global TV. Setahun kemudian kelompok media milik Hary Tanoesoedibjo ini berhasil mengatrol TPI hingga sempat melejit dalam perolehan iklan dengan program andalannya yaitu Kontes Dangdut Indonesia (KDI), dan Rahasia Ilahi. Kelompok ini juga melebarkan sayap di bisnis media cetak, yaitu harian Seputar Indonesia (Sindo), dan puluhan stasiun radio yang masuk dalam jaringan Trijaya Network. Kelompok perusahaan yang berada di bawah payung Group Bhakti Investama ini juga memiliki saham signifikan di perusahaan selulair, Mobile 8 dengan produk CDMA di pasaran bernama Fren.


Di pihak lain TV Swasta ANTV telah ”mengundang” masuknya mogul, atau media baron, Rupert Murdoch, pemilik News Corporation yang jaringannya tersebar di seluruh dunia. Melalui kelompok Star TV Hongkong mereka memiliki 20% saham. Sokongan dana dari konglomerat global ini mampu membuat ANTV menyajikan program yang menghamburkan banyak hadiah. Televisi yang dikelola Anindya Bakrie itu fokus pada program reality show, seperti Super Milyarder, Super Milyarder 3 Milyar, Super Deal 2 Milyar dengan hadiah-hadiah fantastis. Belakangan ANTV diberitakan ”bekerjasama” juga dengan Lativi.


Sementara ”The Rising Star” Trans TV menggandeng TV 7 milik kelompok Kompas Gramedia Group. Ini merupakan kekuatan baru yang potensial, mengingat perusahaan milik Chaerul Tanjung tersebut dinilai ”cukup berhasil” di dalam bisnis TV dan perbankan (Bank Mega). Melalui kerjasama dengan kelompok Kompas Gramedia Group ---yang sejak lama terkenal dengan kekuatan jaringan medianya, baik cetak maupun radio, juga hotel dan perbankan--- terciptalah sinergi baru dalam pertelevisian. Dengan kerjasama itu TV 7 kemudian berubah menjadi Trans 7. Kelompok ini mencoba menerapkan segmentasi di antara mereka. Trans TV fokus pada life style dan trends setter. Sedangkan Trans 7 konsisten ke TV sport dan News. Kini, dari 10 stasiun televisi yang siaran nasional, tinggal 3 stasiun yang belum bergabung dengan kelompok lain.


Merger oleh perusahaan-perusahaan media, dinilai menjadi pilihan yang tepat untuk melakukan efisiensi dan konvergensi. Merger dan akuisisi juga dianggap sebagai strategi terbaik untuk menyehatkan kondisi keuangan televisi yang berat karena menghadapi persaingan yang ketat. Merger memang menjadi fenomena umum. Karena karakeristik para pengusaha di manapun, ada kecenderungan sama, yaitu selain menerapkan efisiensi dan konvergensi, mereka juga berupaya memperbesar jaringan usahanya, kemudian mengakumulasikan keuntungan dan modal untuk kepentingan mereka.


Namun diakui pula, merger itu ada sisi negatifnya, karena itu kendati merger diperkenankan, tapi selalu ada aturannya. Sebagai contoh di negara liberal seperti Amerika Serikat, proses merger itu harus terbuka, dan memperoleh persetujuan dari otoritas regulator. Keinginan perusahaan raksasa Time Warner untuk bergabung dengan American On Line (AOL) prosesnya cukup lama dan baru terlaksana januari 2001 setelah memperoleh ijin atau persetujuan dari Federal Communication Commission (FCC).

Jadi Time Warner and AOL (TWOL), konvergensi dua konglomerasi media yang nilai asetnya mencapai lebih 200 milyar dolar AS, atau holdings media terbesar dunia itu bisa terjadi karena ada approval, persetujuan merger dari FCC. Semua proses merger melalui mekanisme yang harus disetujui oleh lembaga pengartur sistem komunikasi. Ini yang berbeda dengan di Indonesia, hampir semua kegiatan merger di perusahaan stasiun televisi di sini, mereka sama sekali tidak meminta persetujuan terhadap KPI. Bahkan boleh dikatakan KPI tidak pernah dilibatkan dalam proses konsentrasi pemilikan atau konsentrasi operasional semacam itu. Padahal menurut UU Penyiaran, KPI memiliki tugas menciptakan tatanan sistem penyiaran yang demokratis dan sehat. Bagaiamana hal tersebut bisa tercapai, jika media massa, terutama penyiaran jalan sendiri-sendiri ketika melakukan merger, tanpa melibatkan regulator penyiaran.

Namun tidak bisa disangkal proses meger dan akuisisi memang merupakan fenomena global. Walau apa yang dilakukan para mogul itu sering bertentangan dengan tuntutan keadilan dan demokrasi, tapi atas nama efisiensi, tuntutan industri, dan neoliberal spirit, konsentrasi itupun tetap saja berlangsung, dan semakin menjadi-jadi.


Itulah yang ditulis oleh David Croteau dan Wiliam Hoynes (2001: 73) ketika menjelaskan kecenderungan struktur industri media kapitalis dewasa ini. Menurut mereka ada empat macam perkembangan yang terjadi dalam bisnis media, yaitu:


(3) Growth (pertumbuhan) yang pesat, diwarnai dengan fenomena mergers antar-perusahaan atau joint, sehingga menjadi makin besar dan merambah ke mana-mana.


(4) Integration (integrasi), raksasa media terintergrasi secara horisontal dengan bergerak ke berbagai bentuk media seperti film, penerbitan, radio dan sebagainya. Tapi juga terjadi integrasi secara vertikal, dengan pemilikan perusahaan di berbagai tahapan produksi dan distribusi, dari hulu sampai hilir. Misalnya memiliki perusahaan produksi film, sekaligus perusahaan bioskop, perusahaan DVD, dan jaringan stasiun televisi.


(5) Globalization, konglomerat media telah menjadi entitas global, dengan jaringan pemasaran yang menembus yuridiksi negara.


(6) Concentration of ownership, kepemilikan holdings media meanstream semakin terkonsentrasi kepemilikannya.


Yang jadi persoalan, berbarengan dengan konsentrasi media tersebut, menurut Croteau dan Hoynes (2001), media massa sekarang juga telah mengalami komersialisasi yang luar biasa. Media menempatkan audience semata-mata hanya dilihat sebagai consumer bukan warga negara (citizens). Tujuan utamanya generate profits for owners and stockholders. Kemudian mendorong khalayak untuk enjoy themselves view ads, and buy product. Karena itu apa yang dianggap menarik bagi publik oleh media, adalah apapun yang populer di masyarakat. Dengan demikian tujuan ideal media untuk promote active citizenship via information, education and social integration, sudah dilupakan dan tenggelam dengan gelombang hiper komersialisasi.






[1] Bagian ini dikutip sepenuhnya, dari artikel: Hendry Subiakto KONSENTRASI MEDIA DAN “ANCAMAN” DEMOKRASI yang dimuat di Jurnal Media Watch The Habibie Center tahun 2005.

blog comments powered by Disqus

Posting Komentar



 

Mata Kuliah Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER