Jumat, 21 Agustus 2009

ETIKA PENYIARAN 1

Text Box: MODUL HUKUM & ETIKA PENYIARAN (3 SKS)



POKOK BAHASAN


ETIKA PENYIARAN 1


Oleh: Afdal Makkuraga Putra



Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) yang akan kita bahas disini adalah pedoman perilaku penyiaran yang dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). P3 bersama Standar Perilaku Penyiaran selanjutnya menjadi pedoman etik bagi insan penyiaran di Indonesia. P3 ini adalah versi yang terbaru. Versi 2003 dinyatakan tidak berlaku lagi. Berikut petikannya.



BAB I


KETENTUAN UMUM


Pasal 1


1. Pedoman Perilaku Penyiaran adalah ketentuan-ketentuan bagi Lembaga Penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional Indonesia.


2. Pedoman Perilaku Penyiaran merupakan panduan tentang batasan-batasan apa yang boleh dan atau tidak boleh dalam proses pembuatan program siaran.


3. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran;


4. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran;


5. Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan;


6. Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan;


7. Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Yang dimaksud dengan program faktual adalah program siaran yang menyajikan fakta non-fiksi, diproduksi dengan berpegang pada prinsip jurnalistik, terutama apabila materi yang disiarkan berkaitan dengan kebijakan publik.


9. Yang termasuk dalam program faktual adalah program berita, features, dokumentasi, program realita (reality show), konsultasi on-air, diskusi, talkshow, jajak pendapat, pidato, ceramah, editorial, kuis, perlombaan, pertandingan olahraga, dan program-program sejenis lainnya yang bersifat nyata, terjadi tanpa rekayasa.


10. Yang dimaksud dengan program non-faktual adalah program siaran yang berisi ekspresi, pengalaman situasi dan/atau kondisi individual dan/atau kelompok yang bersifat rekayasa atau imajinatif dan bersifat menghibur.


11. Yang termasuk di dalam program non faktual adalah drama yang dikemas dalam bentuk sinetron atau film, program musik, seni, dan/ atau program-program sejenis lainnya yang bersifat rekayasa dan bertujuan menghibur.


12. Program asing adalah program utuh yang diimpor dari luar negeri.


13. Yang dimaksud dengan program yang mengandung muatan kekerasan adalah program yang dalam penyajiannya memunculkan efek suara berupa hujatan, kemarahan yang berlebihan, pertengkaran dengan suara seolah orang membanting atau memukul sesuatu, dan/atau visualisasi gambar yang nyata-nyata menampilkan tindakan seperti pemukulan, pengrusakan secara eksplisit dan vulgar.


14. Komisi Penyiaran Indonesia adalah selanjutnya disebut KPI adalah Lembaga Negara Independen, mengatur hal-hal mengenai penyiaran yang tugas, fungsi dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.


15. KPI Pusat berkedudukan di ibukota Negara dan KPI Daerah berkedudukan di ibukota propinsi.


16. KPI Pusat dan KPI Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berwenang untuk mengawasi lembaga penyiaran dalam pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran.




BAB II


DASAR, TUJUAN, ARAH



Pasal 2


Pedoman Perilaku Penyiaran ditetapkan berdasarkan pada nilai-nilai agama, norma-norma yang berlaku dan diterima dalam masyarakat, kode etik, standar profesi dan pedoman perilaku yang dikembangkan masyarakat penyiaran, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 3


Pedoman Perilaku Penyiaran ditetapkan untuk menghormati asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepastian hukum, asas keamanan, asas keberagaman, asas kemitraan, etika, asas kemandirian, dan asas kebebasan dan tanggungjawab.


Pasal 4


Pedoman Perilaku Penyiaran diarahkan agar:


a. Lembaga penyiaran taat dan patuh hukum terhadap segenap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia;


b. Lembaga penyiaran menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;


c. Lembaga penyiaran menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural;


d. Lembaga penyiaran menjunjung tinggi Hak-hak Asasi Manusia;


e. Lembaga penyiaran menjunjung tinggi prinsip jurnalistik;


f. Lembaga penyiaran melindungi kehidupan anak-anak, remaja, dan kaum perempuan;


g. Lembaga penyiaran melindungi kaum marginal


h. Lembaga penyiaran melindungi publik dari pembodohan dan kejahatan; dan


i. Lembaga penyiaran menumbuhkan demokratisasi.



BAB III


ISI



Pasal 5


Pedoman Perilaku Penyiaran menentukan standar isi siaran yang berkaitan dengan:


a. rasa hormat terhadap nilai-nilai Agama;


b. kesopanan dan kesusilaan;


c. perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;


d. pelarangan dan pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme;


e. penggolongan program menurut usia khalayak;


f. rasa hormat terhadap hak pribadi;


g. penyiaran program dalam bahasa asing;


h. ketepatan dan kenetralan program berita;


i. siaran langsung; dan


j. siaran iklan.



BAB IV


PENGHORMATAN TERHADAP SUKU, AGAMA, RAS DAN ANTARGOLONGAN



Pasal 6


1. Lembaga penyiaran harus menyajikan program dan isi siaran yang menghormati perbedaan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.


2. Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program dan isi siaran yang merendahkan, mempertentangkan, dan/atau melecehkan perbedaan Suku, Agama, Ras, dan antargolongan.



BAB V


PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN



Pasal 7


Lembaga penyiaran harus senantiasa berhati-hati agar isi siaran yang dipancarkannya tidak merugikan dan menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam Agama, suku, budaya, usia, dan latar belakang ekonomi.


BAB VI


PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK-ANAK, REMAJA DAN PEREMPUAN



Pasal 8


Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menyiarkan berbagai program dan isi siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak, remaja dan perempuan.



BAB VII


PELARANGAN DAN PEMBATASAN PROGRAM ADEGAN SEKSUAL, KEKERASAN DAN SADISME


Bagian Pertama



Pelarangan dan Pembatasan Adegan Seksual



Pasal 9


1. Lembaga penyiaran televisi dilarang menampilkan adegan yang secara jelas didasarkan atas hasrat seksual.


2. Lembaga penyiaran televisi dibatasi menyajikan adegan dalam konteks kasih sayang dalam keluarga dan persahabatan, termasuk di dalamnya: mencium rambut, mencium pipi, mencium kening/dahi, mencium tangan, dan sungkem.



Bagian Kedua


Pelarangan dan Pembatasan Adegan Kekerasan dan Sadisme



Pasal 10


1. Program dikatakan mengandung muatan kekerasan secara dominan apabila sepanjang tayangan sejak awal sampai akhir, unsur kekerasan muncul mendominasi program dibandingkan unsur-unsur yang lain, antara lain yang menampilkan secara terus menerus sepanjang acara adegan tembak-menembak, perkelahian dengan menggunakan senjata tajam, darah, korban dalam kondisi mengenaskan, penganiayaan, pemukulan, baik untuk tujuan hiburan maupun kepentingan pemberitaan (informasi).


2. Lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program dan promo program yang mengandung adegan di luar perikemanusiaan atau sadistis.


3. Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.


4. Lembaga penyiaran dilarang menyajikan lagu-lagu atau klip video musik yang mengandung muatan pesan menggelorakan atau mendorong kekerasan.


5. Program atau promo program yang mengandung muatan kekerasan secara dominan dan jelas, dibatasi waktu penayangannya.



BAB VIII


PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN TELEVISI


Pasal 11


1. Lembaga penyiaran televisi wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan informasi klasifikasi program isi siaran berdasarkan usia khalayak penonton di setiap acara yang disiarkan.


2. Penggolongan isi siaran diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelompok usia, yaitu:


a. Klasifikasi A: Tayangan untuk Anak, yakni khalayak berusia di bawah 12 Tahun;


b. Klasifikasi R: Tayangan untuk Remaja, yakni khalayak berusia 12-18 tahun;



c. Klasifikasi D: Tayangan untuk Dewasa; dan


d. Klasifikasi SU: Tayangan untuk Semua Umur.


3. Untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi, informasi penggolongan program isi siaran ini harus terlihat di layar televisi di sepanjang acara berlangsung.


4. Secara khusus atas program isi siaran yang berklasifikasi Anak dan/atau Remaja, lembaga penyiaran dapat memberi peringatan dan himbauan tambahan bahwa materi program isi siaran klasifikasi Anak dan/atau Remaja perlu mendapatkan arahan dan bimbingan orangtua.


5. Peringatan atau himbauan tambahan tersebut berbentuk kode huruf BO (Bimbingan Orangtua) ditambahkan berdampingan dengan kode huruf A untuk klasifikasi Anak, dan/atau R untuk klasifikasi Remaja. Kode huruf BO tidak berdiri sendiri sebagai sebuah klasifikasi penggolongan program isi siaran, namun harus bersama-sama dengan klasifikasi A dan R.



BAB IX


PRIVASI


Pasal 12


Dalam menyelenggarakan suatu program siaran baik itu bersifat langsung (live) atau rekaman (recorded), lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi, sebagai hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subyek dan obyek berita.



BAB X


NARASUMBER



Pasal 13


1. Dalam setiap program yang melibatkan narasumber, lembaga peyiaran harus menjelaskan terlebih dahulu secara terus terang, jujur, dan terbuka kepada narasumber atau semua pihak yang akan diikutsertakan, tentang sifat, bentuk, dan tujuan dari acara, sehingga dipastikan bahwa narasumber sudah benar-benar mengerti semua hal tentang acara yang akan mereka ikuti.


2. Lembaga penyiaran wajib memperlakukan narasumber dengan hormat dan santun.



BAB XI


BAHASA SIARAN


Pasal 14


1. Lembaga penyiaran dalam menyajikan informasi wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik tertulis atau lisan kecuali bagi program siaran atau berita yang disajikan dalam bahasa daerah atau asing.


2. Lembaga Penyiaran yang menggunakan bahasa asing dalam pemberitaan, hanya boleh menyiarkan sebanyak 30 % dari total siaran acara.


3. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menyiarkan program-program asing melalui saluran-saluran asing yang ada dalam paket siaran, harus membuat terjemahan ke dalam bahasa Indonesia, baik dalam bentuk sulih suara atau berupa teks.



BAB XII


PRINSIP JURNALISTIK


Pasal 15


1. Lembaga penyiaran dalam menyajikan informasi program faktual wajib mengindahkan prinsip jurnalistik, yaitu akurat, berimbang, ketidakberpihakan, adil, tidak beritikad buruk, tidak mencampuradukkan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.


2. Lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk kepada peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.



BAB XIII


SENSOR


Pasal 16


1. Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF).


2. Lembaga penyiaran televisi wajib melakukan sensor internal secara mandiri atas materi siaran non berita seperti sinetron, program komedia, program musik, klip video, program features/dokumenter, baik asing mau pun lokal, yang bukan siaran langsung.



BAB XIV


PENGAWASAN, PENGADUAN DAN PENANGGUNGJAWAB


Bagian Pertama


Pengawasan


Pasal 17


1. KPI mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran.


2. Pedoman Perilaku Penyiaran harus menjadi pedoman lembaga penyiaran dalam memproduksi suatu program siaran.


3. Pedoman Perilaku Penyiaran wajib dipatuhi oleh semua lembaga penyiaran



Bagian Kedua


Sosialisasi



Pasal 18


Lembaga penyiaran wajib mensosialisasikan isi Pedoman Perilaku Penyiaran kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengolahan, pembuatan, pembelian, penayangan, dan pendanaan program siaran, baik asing mau pun lokal, dari lembaga penyiaran bersangkutan.



Bagian Ketiga


Pengaduan



Pasal 19


Setiap orang atau sekelompok orang yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku dapat mengadukan ke KPI.


Pasal 20


KPI menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.


Pasal 21


Dalam hal KPI memutuskan untuk mempertimbangkan keluhan dan atau pengaduan, Lembaga Penyiaran tersebut diundang untuk didengar keterangannya guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut tentang materi program yang diadukan tersebut.


Bagian Keempat


Hak Jawab



Pasal 22


1. KPI memberikan kesempatan kepada Lembaga Penyiaran yang diduga melakukan pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran untuk melakukan klarifikasi berupa hak jawab, baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk didengar langsung keterangannya sebelum keputusan ditetapkan.


2. Berkaitan dengan ketentuan ayat (1) di atas, setiap Lembaga Penyiaran harus menunjuk seorang ‘penangan pengaduan’ yang akan menangani setiap laporan dan pengaduan tentang kemungkinan pelanggaran.




Bagian Kelima


Materi Rekaman Siaran dan Keputusan



Pasal 23


1. Untuk kepentingan pengambilan keputusan, KPI memiliki wewenang untuk meminta kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan untuk memperlihatkan rekaman bahan siaran yang diadukan lengkap dengan penjelasan-penjelasan tertulis dari penanggung jawab program lembaga penyiaran tersebut.


2. Berkaitan dengan ayat (1), lembaga penyiaran wajib menyimpan materi rekaman siaran selama minimal satu tahun.



Bagian Keenam


Penanggungjawab



Pasal 24


1. Bila terjadi pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran, maka yang bertanggung jawab adalah Lembaga Penyiaran yang menyiarkan program yang mengandung dugaan pelanggaran tersebut.


2. Ketentuan dalam ayat (1) di atas berlaku untuk seluruh jenis program, baik faktual maupun non-faktual, program yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli dari pihak lain dan/atau asing, program yang dihasilkan dari suatu kerjasama produksi maupun yang disponsori oleh pihak lain dan/atau asing.



Bagian Ketujuh


Pencatatan Pelanggaran



Pasal 25


Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran terhadap Pedoman Program Penyiaran akan dicatat dan direkam oleh KPI dan akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPI dalam hal memberikan keputusan-keputusan yang menyangkut Lembaga Penyiaran, termasuk keputusan dalam hal perpanjangan izin siaran.



BAB XV


KETENTUAN PENUTUP



Pasal 26



Pedoman Perilaku Penyiaran secara berkala dinilai kembali oleh KPI sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku, serta pandangan dari masyarakat.



Pasal 27


Pada saat Peraturan KPI ini mulai berlaku, maka Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/5/2006 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 28


Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta


Pada tanggal 18 September 2007


Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat,


Sasa Djuarsa Sendjaja, PhD

blog comments powered by Disqus

Posting Komentar



 

Mata Kuliah Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER