Sabtu, 01 Agustus 2009

PENGANTAR ILMU ASPEK HUKUM DALAM EKONOMIUKUM

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


FAKULTAS EKONOMI



MODUL KE - 1


PENGANTAR ILMU HUKUM



UDJIANI HATININGRUM


UNIVERSITAS MERCU BUANA


JAKARTA


Materi Kuliah :



1. Pengertian Hukum.
2. Unsur-unsur Hukum.


3. Sifat Hukum.
4. Pengertian Norma Atau Kaidah.
5. Lahirnya Hukum Indonesia.
6. Subjek Hukum.
7. Objek Hukum.
8. Tujuan Hukum.
9. Sumber-sumber Hukum.


10. Pembagian Hukum.


1. Pengertian Hukum.

Pengertian hukum menurut Prof.Drs.C.S.T. Kansil, SH & Christine S.T. Kansil,


S.H.,MH :
peraturan - peraturan yang bersifat memaksa , yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni peraturan - peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.


2. Unsur-Unsur Hukum.



Berdasarkan definisi hukum tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum itu terdiri dari beberapa unsur, yaitu :


a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;


b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;


c. Peraturan itu bersifat memaksa;


d. Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.


3. Sifat Hukum.


Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa.


Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan (yang disebut norma atau kaidah) yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat, serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.


Sistematika Burgerlijk Wet boek (Hukum Perdata).


Sistematika hukum perdata terdiri atas 4 (empat) buku :



a. Buku I BW Tentang Orang;


b. Buku II BW Tentang Benda;


c. Buku III BW Tentang Perikatan;


d. Buku IV Tentang Pembuktian dan Lewat Waktu.



4. Pengertian Norma Atau Kaidah.


Norma atau kaidah :


petunjuk hidup , yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat ,


bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat.


Norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan.


5. Lahirnya Hukum Indonesia.

Lahirnya hukum Indonesia bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan
RI pada tanggal 17 Agustus 1945 , saat bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya . Dengan proklamasi itulah , lahir
secara resmi Negara Kesatuan RI yang merdeka dan berdaulat.


6. Subjek Hukum.


Subjek hukum terdiri dari :


a. Orang ( Persoon ), yaitu manusia tanpa kecuali.
b. Badan hukum (RechtsPersoon).


Orang dikatakan sebagai subjek hukumkarena oranglah sebagai pendukung hak dan kewajiban mulai sejak lahir dan baru berakhir apabila meninggal dunia.


Sebagaimana halnya orang, badan hukum inipun dapat mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban , serta dapat pula mengadakan hubungan-hubungan hukum baik anatara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lain maupun antara badan hukum dengan orang. Karena itu, badan hukum dapat mengadakan perjanjian-perjanjian jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa dan lain sebagainya.


Adanya badan hukum di samping orang adalah suatu realita yang timbul sebagai suatu kebutuhan hukum dalam pergaulan di tengah-tengah masyarakat.


Pasal 1330 KUHPer menjelaskan :



“Golongan orang - orang yang dianggap tidak cakap untuk melakukan
perbuatan hukum”, yaitu :
1).Orang yang belum dewasa, yaitu anak yang belum mencapai umur 21 (dua


puluh satu) tahun dan belum pernah kawin (Pasal 330 KUHPer).


Sekarang usia dewasa ini ditentukan 18 (delapan belas) tahun (Pasal 47


UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) ;


2). Orang yang berada di bawah pengampuan (Pasal 433 KUHPer).



Pengertian dewasa menurut hukum adat pada umumnya tergantung kepada penilaian masyarakat adat masing-masing.


Hal ini sering kali dikaitkan dengan saat selesainya peralihan masa anak akhir yang pada dirinya telah dinyatakan sebagai seorang yang dapat mempunyai ketururan.



Biasanya di daerah masyarakat adat tertentu saat peralihan dari masa anak akhir ke masa remaja dilakukan dengan suatu upacara.


Akan tetapi tidak ditegaskan juga batas usianya secara pasti.


Hal itu karena dewasa sering dikaitkan dengan pantas atau tidaknya seseorang membentuk suatu keluarga. Pada umumnya suatu perkawinan adat sering dilakukan oleh kehendak orang tua dalam usia sangat muda (remaja).


Akibatnya, dapat merusak fisik orang-orang itu setelah menginjak usia dewasa. Maka, untuk menghindarkan akibat yang kurang baik terutama melahirkan dalam usia muda, kemudian ditentukan usia minimal yang diperkenankan dalam melakukan perkawinan . Ketentuannya terdapat di dalam UU No.1/1974 Pasal 7 Tentang Perkawinan .


Pengampuan (Curatele) :



Seseorang yang telah dewasa dan sakit ingatan, menurut UU harus diletakan di bawah pengampuan (curatele). Demikian juga bagi seseorang yang terlalu mengabaikan harta bendanya, sebab kurang mampu mengurus kepentingan dirinya.



Yang berhak meminta seseorang di bawah pengampuan, karena gila:


a. setiap anggota keluarga;


b. suami atau istri;


c. Jaksa, kalau orang itu dapat membahayakan umum.


Yang berhak meminta pengampuan bagi orang yang keborosan ialah :


a. anggota keluarga yang sangat dekat;


b. suami atau istri.


Permintaan itu harus diajukan kepada pengadilan. Kedudukan seseorang yang berada di bawah pengampuan adalah sama dengan seorang yang belum dewasa.


Akan tetapi, seorang yang karena keborosan dirinya masih dapat membuat surat wasiat serta menikah.


7. Objek Hukum.


Objek hukum :


segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi


objek sesuatu perhubungan hukum.


Objek hukum itu disebut benda.


8. Tujuan Hukum.

Tujuan hukum :
untuk menjamin kelangsungan dan keseimbangan dalam pergaulan
bermasyarakat.


9. Sumber-Sumber Hukum


Sumber hukum :


segala sesuatu yang menimbulkan aturan - aturan yang mempunyai


kekuatan yang bersifat memaksa , yaitu apabila dilanggar akan


mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.



Sumber hukum dapat dilihat dari dua (2) segi, yaitu :


a. Sumber Hukum Materiil;


b. Sumber Hukum Formil.


Sumber Hukum Materiil :

Sumber hukum materiil :
sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas :


a. perasaan hukum seseorang atau pendapat umum;
b. agama;
c. kebiasaan; dan
d. politik hukum dari Pemerintah.



Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.


Sumber Hukum Formil :



Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu


peraturan memperoleh kekuatan hukum.



Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan itu berlaku.


Sumber hukum formil, antara lain :


a. undang-undang (statute);
b. kebiasaan (custom);
c. keputusan-keputusan Hakim (jurisprudentie);
d. perjanjian internasional (traktat);
e. pendapat sarjana hukum (doktrin).


10. Pembagian Hukum.


Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :


a. hukum tertulis;


b. hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan).


Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :


a) Ius constitutum (hukum positif) , yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu;


b) Ius constituendum , yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang;


c) Hukum alam , yaitu hukum yang berlaku di mana - mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia,


Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :


a) Hukum Privat (Hukum Sipil);


b) Hukum Publik (Hukum Negara).


Hukum Privat (Hukum Sipil) :
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan
orang yang lain , dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.


Yang termasuk Hukum Privat :


- Hukum Perdata;


- Hukum Dagang.



Hukum Publik (Hukum Negara) :


hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat - alat


perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan warga


negaranya , seperti :



- Hukum Tata Negara;


- Hukum Administrasi Negara;


- Hukum Pidana;


- Hukum Internasional;


- Hukum Pajak;


- Hukum Perburuhan, dan lain-lain.


NORMA HUKUM.



Norma Hukum adalah :


sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu.


Artinya , hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memang memiliki kompetensi (kewenangan) dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif..



Dengan demikian, hukum Indonesia dibentuk lembaga-lemabaga seperti MPR (dalam bentuk Ketetapan MPR), DPR dan atau Pemerintah sesuai dengan kapasitas dan jangkauan yang ingin dicapai oleh hukum tersebut.



Norma hukum memuat sanksi yang tegas dan akan segera dijatuhkan apabila dilanggar.


Oleh : Udjiani Hatiningrum

blog comments powered by Disqus

Posting Komentar



 

Mata Kuliah Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER