Sabtu, 01 Agustus 2009

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (Benda)

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
MODUL KE - 2


BENDA
UDJIANI HATININGRUM

UNIVERSITAS MERCU BUANA


JAKARTA


Materi Kuliah :


1. Pengertian Benda.


2. Macam - Macam Benda.


3, Pengertian Hak Kebendaan.


4. Macam - Macam Hak Kebendaan.


BENDA


1.Pengertian Benda.


Hukum Benda :
hukum yang mengatur hubungan subjek hukum dengan benda, yang
menimbulkan hak kebendaan.

Menurut Pasal 499 KUHPer, pengertian benda atau “zaak” :
segala sesuatu yang dapat objek hak milik.
Yang dapa t menjad i objek hak milik dapat berupa barang dan hak,
seperti hak cipta, hak paten, dan lain-lain.


Namun pengertian “benda” yang dimaksud oleh KUHPer :


- benda berwujud seperti kendaraan bermotor, tanah, dan lain-lain.


- benda tak berwujud seperti hak cipta, hak paten, tidak diatur oleh


KUHPer, tetapi diatur dengan undang-undang tersendiri.


2. Macam - Macam Benda.


Benda dapat dibedakan atas :


- berwujud dan tidak berwujud (Pasal 503 KUHPer);


- benda bergerak dan tidak bergerak (Pasal 504 KUHPer);


- benda dapat dipakai habis dan tidak dapat dipakai (Pasal 505KUHPer);


- benda yang sudah ada dan benda yang akan ada ( Pasal 1334KUHPer);


2


- benda dalam perdagangan dan di luar perdagangan (Pasal 537, Pasal 1444, Pasal 1445 KUHPer);


- benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi


(Pasal 1296 KUHPer);


- benda terdaftar dan tidak terdaftar ( UU Hak Tanggungan ,


UU Jaminan Fiduasia);


- benda atas nama dan tidak atas nama (Pasal 613 KUHPer).


Dari pembedaan macam-macam benda sebagaimana diuraikan di atas, yang terpenting adalah pembedaan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak, serta pembedaan atas benda terdaftar dan tidak terdaftar.


Contoh benda terdaftar :


- kendaraan bermotor;


- tanah;


- kapal;


- perusahaan;


- hak cipta;


- hak tanggungan;


- fidusia;


- telpon;


- dan lain-lain.


BendaTerdaftar & Tidak Terdaftar :


- Benda terdaftar atas nama :


benda yang dibuktikan dengan tanda pendaftaran atau sertifikat atas
nama pemiliknya, misalnya tanah, rumah, hak cipta, dan lain-lain.


3


- Benda terdaftar tidak atas nama, misalnya hak tanggungan, fidusia, dan
lain-lain.


Benda tidak bergerak dapat dibedakan atas :


- benda tidak bergerak menurut sifatnya :


- benda tidak bergerak karena tujuannya :


- benda tidak bergerak menurut ketentuan undang-undang.


Benda tidak bergerak (lihat pasal 506,507,508 BW), ada 3 golongan benda tidak bergerak yaitu :
1).Menurut sifatnya dibedakan lagi :
- Tanah;
- Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh , berakar
tertanam dan menjadi satu dengan tanah;
- Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena didirikan di atas
tanah yaitu karena tertanam atau terpaku.

2).Menurut tujuan / pemakaiaannya supaya bersatu dengan benda tidak
bergerak :
- Pada pabrik, segala mesin - mesin, ketel-kete dan alat-alat lain yang
dimaksudkan supaya terus menerus berada di situ untuk digunakan
dalam menjalankan pabrik ;
- Pada perkebunan, segala sesuatu yang digunakan sebagai pupuk bagi
tanah, ikan dalam kolam dan sebagainya ;
- Pada rumah, segala kaca, tulisan serta alat untuk menggantungkan
barang sebagai bagian dari dinding;
- Barang - barang runtuhan dari bangunan apabila dimaksudkan untuk
dipakai guna mendirikan bangunan lagi.


3). Penetapan undang-undang sebagai benda tidak bergerak :



- Hak-hak atau penagihan mengenai benda yang tidak bergerak,
- Kapal-kapal yang berukuran 20 meter kubik ke atas.


Benda bergerak (lihat pasal 509, 510 dan 511 BW) yang dibedakan:


1). Benda yang menurut sifatnya bergerak dalam arti benda itu dapat


berpindah atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya, misalnya


meja, computer, buku, sepatu dan lainnya.


2). Benda bergerak menurut penetapan undang-undang, ialah segala hak-


hak atas benda - benda bergerak seperti hak memetik hasil dan hak


memakai, saham-saham dari perseroan dagang.


3.Pengertian Hak Hak Kebendaan.


Hak Kebendaan :


suatu kekuasaan absolute (mutlak) yang diberikan kepada subjek hukum
oleh hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dimanapun
benda itu berada.



Hak kebendaan yang diatur dalam Buku II BW dapat dibedakan atas 2


(dua) macam, antara lain :


1). Hak kebendaan yang bersifat memberikan kenikmatan ;


2). Hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan.


Hak Kebendaan yang Bersifat Memberikan Kenikmatan :


- Bezit ;


- Hak Milik (Hak Eigendom) ;


- Hak Memungut Hasil (Vrucht Gebruik) ;


- Hak Pakai dan Hak Mendiami.


4. Macam-Macam Hak Kebendaan.


- Hak kebendaan yang dapat dinikmati :


hak milik , bezit , hak memungut hasil , hak pakai dan


mendiami.


- Hak kebendaan yang memberikan jaminan :


gadai, fidusia, hipotik, hak tanggungan.


BEZIT (KEDUDUKAN BERKUASA) :


Menurut Pasal 529 KUHPer, yang dimaksud dengan bezit :
kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri , maupun dengan perantara orang lain , dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu.


Cara memperoleh Bezit :


a. Secara Pengoperan (Traditio) :


dengan bantuan orang yang sudah menguasainya lebih dahulu ;


b Secara asli (originair) yaitu dengan jalan Pengambilan bendanya


(occupatio).


Ada 2 (dua) macam fungsi Bezit :


- Fungsi Polisionil Bezit :


bahwa bezit itu mendapat perlindungan hukum , tanpa
mempersoalkan siapa sebenarnya pemilik benda itu.


- Fungsi Zekenrechtijk bezit :


bahwa setelah bezit itu berjalan beberapa waktu tanpa
adanya protes , bezit itu berubah menjadi eigendom , yaitu
dengan melalui lembaga verjaring.


Hapusnya Bezit (diatur dalam Pasal 542 s/d Pasal 547 KUHPer :


- benda tersebut telah beralih ke tangan orang lain ;


- benda tersebut telah di tinggalkan ;


- musnahnya benda; dan


- hilangnya benda, karena telah diambil orang lain atau di curi.


HAK MEMUNGUT HASIL (PAKAI) HASIL :


Hak memungut hasil :


hak kebendaan untuk mengambil hasil dari barang milik orang lain, seakan ia sendiri pemiliknya , dengan kewajiban memelihara barang tersebut


sebaik-baiknya (Pasal 576 KUHPer).


Hapusnya hak memungut hasil, ditentukan dalam Pasal 807 KUHPer, :
- Karena meninggalnya pemegang hak tersebut ;


- Karena habisnya waktu yang diberikan untuk hak itu ;


- Karena pemegang hak melepaskan hak memungut hasil itu ;


- Karena pemegang hak berubah menjadi pemilik ;


- Karena Verjaring dimana pemegang hak tidak
mempergunakan hak memungut hasil itu selama 30 (tiga puluh)
tahun;
- Karena musnah (binasanya) bendanya.


Hak Pakai dan Mendiami :


Hak pakai sama dengan hak mendiami.


Hak Kebendaan Yang Memberikan Jaminan :


- Gadai ;


- Fidusia ;


- Hipotik ;


- Hak Tanggungan.


GADAI


Gadai :


Suatu hak kebendaan atas benda - benda bergerak , tidak untuk


dipakai tetapi untuk dijadikan sebagai jaminan hutang.


Ada 2 (dua) pihak yang terlibat dalam perjanjian gadai :


- pihak pemberi gadai (debitur);


- pihak penerima (pemegang) gadai (kreditur).


Unsur-unsur yang terpenting dari Gadai :


- Benda yang dijaminkan harus berada dalam kekuasaan
pemegang gadai ;


- Hak gadai tidak mungkin ada kalau benda yang dijaminkan
masih berada dalam kekuasaan Debitur yang memberikan gadai ;


- Penguasaan benda oleh pemegang gadai bukan untuk
menikmati, memakai dan memungut hasil, melainkan hanya
untuk menjadikan jaminan pembayaran utang pemberi gadai
kepada pemegang gadai.


Perjanjian gadai dapat dilakukan dalam bentuk :


Perjanjian tertulis namun di dalam praktek perjanjian ini dilakukan dalam bentuk akta dibawah tangan.


Prosedur & Syarat-syarat Pemberian & Pelunasan Pinjaman Gadai :
a. Setiap nasabah (Debitur) yang ingin mendapatkan pinjaman uang
dari Lembaga Pegadaian harus menyampaikan keinginannya
kepada kreditur dengan menyerahkan objek gadai kepada Penaksir
Gadai ;


b. Kemudian Penaksir Gadai menerbitkan Surat Bukti Kredit untuk Debitur ;


c. Setelah benda jaminan selesai ditaksir, langkah selanjutnya
menyerahkannya kepada kasir.


Jika benda jaminan hilang/rusak akan diganti 125% dari nilai taksiran, setelah dikurangi uang pinjaman dan sewa modal.


Apabila benda jaminan hilang/rusak karena bencana alam, huru-hara perang, Pegadaian tidak bertanggung jawab.


Hak-hak gadai :


- Menahan benda yang digadaikan selama belum dilunasi utang pokoknya,
baik mengenai jumlah maupun bunga;


- Hak untuk mendapat pembayaran piutangnya dari pendapatan
penjualan benda yang digadaikan, apabila orang yang berutang tidak menepati
kewajibannya ;


- Penjualan benda yang digadaikan dapat dilakukan oleh pemegang gadai
dan perantara Hakim ;


- Hak untuk minta ganti biaya yang telah dikeluarkan untuk
memelihara benda yang digadaikan ;


- Berhak untuk menggadaikan lagi benda yang digadaikan.


Kewajiban Pemegang Gadai :


- Bertanggung jawab atas hilangnya/berkurangnya harga barang
yang digadaikan, apabila hal itu disebabkan karena kelalaiannya ;


- Pemegang gadai harus memberitahukan kepada pemberi gadai,
apabila ia hendak menjual barang yang digadaikan kepadanya.


Hapusnya Hak Gadai :


- hapusnya perjanjian pokok, yaitu perjanjian pinjam-meminjam uang;


- benda gadai dikembalikan secara suka rela oleh pemegang gadai kepada


pemberi gadai ;


- karena suatu sebab (jual-beli/warisan) pemegang gadai menjadi


pemilik benda gadai ;


- benda gadai dieksekusi oleh pemegang gadai ;


- karena lenyap/hilangnya benda yang digadaikan.


HIPOTIK
Pengertian hipotik menurut Pasal 1162 KUHPer
:


“Suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak milik debitur yang dipakai sebagai jaminan”.


Dengan dikeluarkannya Undang - undang hak tanggungan , maka ketentuan


hipotik masih tetap berlaku dengan objeknya kapal yang volumenya lebih dari 20 M kubik.



Subjek hipotik menurut pasal 1168 KUH perdata, mengatakan bahwa :


Hipotik hanya dapat diletakkan / dipasang oleh orang yang dapat mengoperkan/memindahkan benda jaminan.


Jangka waktu berlakunya Hipotik Kapal laut :


Tergantung pada perjanjian pokok atau perjanjian kredit yang dibuat antara debitur dengan Bank kreditur.



Jangka waktu di sini terbagi 3 :


- kredit jangka pendek à maksimal 1 tahun


- kredit jangka menengah à 1 s/d 3 tahun


- kredit jangka panjang à lebih dari 3 tahun


Prosedur Hipotik :


Pemohon mengajukan permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat Balik nama dengan mencantumkan nilai hipotik yang akan dipasang.


Syarat-syarat kapal yang didaftar :


- Kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m3 / yang nilainya
sama dengan itu ;


- Dimiliki oleh WNI/Badan Hukum dan UU No. 21 Tahun 1992 Tentang
pelayaran.


Syarat-syarat kapal yang didaftar :


- Kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m3 /yang nilainya
sama dengan itu ;


- Dimiliki oleh WNI/Badan Hukum dan UU No. 21 Tahun 1992 Tentang
pelayaran.


HAK TANGGUNGAN (UU No. 4 Tahun 1996).



Hak Tanggungan :


Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang
dimaksud dalam UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) berikut/tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya.


Para pihak dalam perjanjian pemberian Hak Tanggungan :


- Pemberi hak tanggungan :


orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai


kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak


tanggungan yang bersangkutan.


- Penerima/pemegang hak tanggungan.


Objek Hak Tangungan :


Menurut Pasal 4 UU No. 4 Tahun 1996 menegaskan bahwa objek hak tanggungan :


a. Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :


- Hak Milik ;


- Hak Guna Usaha ;


- Hak Guna Bangunan .



b. Selain hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak
pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku
wajib di daftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat
juga di bebani dengan hak tanggungan .



Jadi selain tanah, bangunan, tanaman dan hasil karya yang merupakan satu kesatuan dengan tanahnya dapat jadi objek hak tanggungan.



Prosedur Pemberian Hak Tanggungan :


a. Didahulukan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan
pelunasan utang tertentu ;


b. Di lakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT)
oleh PPAT.


Pendaftaran Hak Tanggungan :


a. Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT wajib di


daftarkan ke kantor BPN (1 minggu) ;


b. Kemudian kantor BPN menerbitkan buku hak tanggungan dan


mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek Hak


tanggungan , serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas


tanah yang bersangkutan.


Hapusnya hak tanggungan(pasal 18 UU No. 4 tahun 1996) :


- Hapusnya hutang yang dijamin dengan hak tanggungan ;


- Di lepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan ;


- Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh ketua


pengadilan negeri ;


- Hapusnya hak atas tanah yang diberi hak tanggungan.



Beberapa syarat terhadap hak atas tanah yang dijadikan utang :


- Dapat dinilai dengan uang, karena utang yang dijamin berupa
uang;
- Termasuk hak yang didaftar dalam daftar umum ;


- Mempunyai sifat dapat dipindah tangankan, karena kalau Debitur


cidera janji, benda jaminan akan dijual ;


- Memerlukan penunjukkan undang-undang.


FIDUSIA (UU No. 42 Tahun 1999) .


Menurut pasal 1 sub 1 undang-undang fidusia :


“fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”.


Pasal 1 (2) UU No.42 Tahun 1999, menyatakan “Jaminan Fidusia”adalah:


- hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang


tidak berwujud ;


- benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dibebani Hak


Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia ,


sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu , yang memberikan


kedudukan diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur


lainnya.


Jaminan Fidusia Biasanya dituangkan dalam Akta Notaris .



Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia :


- Apabila nilai pinjaman kurang dari Rp. 50 juta maka besar biaya paling
banyak Rp. 50 ribu ;


- Apabila nilai pinjaman lebih dari Rp. 50 juta - Rp. 10 juta maka
besarnya biaya Rp.100 ribu ;


- Apabila nilai pinjaman lebih Rp. 100 juta - Rp. 250 juta maka besar
biaya Rp. 200 ribu ;


- Apabila nilai pinjaman lebih Rp. 500 juta - Rp. 500 juta maka besar
biaya Rp. 500 ribu ;


- Apabila nilai pinjaman lebih 10 milyar keatas , maka besar biaya
Rp. 7.500.000.


Prosedur Jaminan Fidusia :


- Jaminannya dituangkan dalam Akta Notaris;


- Membayar biaya pendaftaran Jaminan Fidusia ke kantor Pendaftaran


Fidusia (Departemen Kehakiman & HAM);


- Kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia.


Hapusnya Jaminan Fidusia :


- hapusnya utang yang dijamin dengan Fidusia ;


- pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh penerima Fidusia ;


- musnahnya benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.

blog comments powered by Disqus

Posting Komentar



 

Mata Kuliah Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER