Sabtu, 01 Agustus 2009

PENGANTAR HUKUM DAN HUKUM PERDATA

Modul Seri I: Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Dosen: Gunawan Wibisono SH MSi


Program: PKK


PENGANTAR HUKUM DAN HUKUM PERDATA


Tujuan Instruksi Umum


Pada akhir pokok bahasan ini mahasiswa diharapkan dapat :



  1. Memahami pengertian dan ruang lingkup hukum
  2. Memahami pengertian dan ruang lingkup hukum perdata
  3. Memahami hukum perdata di Indonesia
  4. Memahami sejarah dan sistematika Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) di Indonesia.


Tujuan Instruksional Khusus


Setelah mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa diharapkan dapat :



  1. Menjelaskan pengertian hukum dan tujuan hukum
  2. Menjelaskan hukum obyektif dan subyektif
  3. Menjelaskan pengertian hukum perdata
  4. Menjelaskan ruang lingkup hukum perdata
  5. Membedakan hukum perdata dengan enam bidang hukum lainnya
  6. Menjelaskan hukum perdata di Indonesia
  7. Menjelaskan sistem hukum perdata di Indonesia
  8. Menguraikan sejarah terbentuknya Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) di Indonesia
  9. Menjelaskan sistematika Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) di Indonesia.


Uraian yang ada dalam pokok bahasan merupakan hal-hal yang pokok saja yang dirangkum dari buku-buku :


1. Prof. R. Soebekti, SH. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta : PT. Intermasa, 1984, hlm. 9-18


2. Ridwan Syahrani, SH. Seluk Beluk dan Asas-asa Hukum Perdata. Bandung : Alumni 1992, hlm. 1-43


3. Prof. Dr. Veithzal Rivai, MBA, Abdul R. Saliman, SH, MM, Ahmad Jall, SH, Hermansyah, SH, M. HUM. Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Teori dan Contoh Kasus. Kencana Pranada Media Group, 2004


4. Adigandi Simangunsong, SH, MM; Elgi Kartika Sari, SH, MH,. Hukum Dalam Ekonomi. Crasindo, Penerbit PT. Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta, 2004


5. Dr. Wiryono Prodjokoro, SH. Asas-asas Hukum Perdata. Bandung : Sumur Bandung, 1976, hlm. 10-101


6. Prof. A. Pitlo. Asas-asas Hukum Perdata. Terjemahan oleh Djasadin Saragih. Bandung : Alumni 1973, hlm. 8-13; 73-82


7. Asis Safioedin, SH. Beberapa Hal Tentang Burgelijk Wethoek. Bandung : Alumni 1986, hlm. 1-47


8. Amyardi, SH, SE, MH, Modul Seri I : Aspek Hukum dalam Ekonomi, Pengantar Hukum dan Hukum Perdata. Program Kuliah Sabtu Minggu Fakultas Ekonomi UMB. Jakarta : 2003



PENGANTAR HUKUM DAN HUKUM PERDATA





1.1. PENGERTIAN HUKUM


Untuk membuat pengertian hukum akan sulit dan sangat luas sebab akan menyangkut segala lapangan kehidupan, dan orang akan membicarakan tentang keadilan dan ketidakadilan yang menyangkut hubungan antar manusia, disamping itu hukum tidak dapat dilihat atau ditangkap dengan panca indera, melihat hal tersebut akan sulit untuk membuat pengertiannya.


Pengertian untuk pegangan bagi seseorang yang sedang mempelajari hukum adalah sebagai berikut :


a. “Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat”.


b. “Hukum merupakan keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat”.


c. Menurut Prof. Dr. Veithzal Rivai, MBA.


Hukum adalah keseluruhan peraturan yang oleh penguasa (masyarakat dan negara) sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang ingin dicapai.


1.1.1 Tujuan Hukum


Secara umum tujuan dari hukum adalah, untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil, serta akan memberikan faedah, sehingga memberikan jaminan kebahagiaan yang sebesar-besarnya.


Sedangkan menurut “UTRECHT” : ada dua macam kepastian hukum.


a. Kepastian oleh karena hukum


Contohnya, kepastian hukum yang telah diatur Undang-undang.


b. Kepastian dalam atau dari hukum


Kepastian dalam hukum tercapai apabila hukum itu, sebanyak-banyaknya hukum undang-undang, dalam undang-undang tersebut tidak ada ketentuan-ketentuan yang bertentangan, undang-undang itu dibuat berdasarkan kesadaran hukum yang sungguh-sungguhnya dan undang-undang tersebut tidak terdapat istilah-istilah yang ditafsirkan secara berlainan.


1.1.2 Sifat Peraturan Hukum


1. Bersifat Umum :


a. Tidak ditujukan kepada seseorang tertentu, tetapi untuk tiap orang yang terkena.


b. Tidak hilang kekuasaan berlakunya bila peraturan tersebut telah berlaku terhadap sesuatu peristiwa tertentu, tetapi senantiasa masih berlaku bagi peristiwa-peristiwa yang diaturnya.


2. Bersifat Abstrak


Untuk dapat diketahui perlu peraturan hukum yang diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan.


Kaidah Norma


Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subyek hukum baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun non formal. Aturan atau norma, baik yang bersifat formal maupun non formal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertiba dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkingkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu untuk dinilai orang lain, oleh karena itu norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.



Di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku dapat dilihat dari beberap norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat itu sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu:


1. Norma Agama, merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan dan


anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila


dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.


2. Norma Kesusilaan, merupakan atuan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia


itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar setiap manusia tersebut


akan menyesalkan dirinya sendiri.


3. Norma Kesopanan, merupakan peraturan hidup yang timbul daripada pergaulan


manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap


anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.


Ketiga norma di atas mempunya tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga interaksi antara anggota masyarakat dapat berjalan dengan baik. Untuk dapat berjalan denga baik maka norma agama, kesusilaan dan kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk suatu aturan/kaidah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar hak dan kewajiban masing-masing anggota masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan, dinamakanlah aturan tersebut sebagai Norma Hukum.


4. Norma Hukum, merupakan aturan yang bersifat mengikat setiap orang, yang


pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara


untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.


1.1.3 Hukum Obyektif - Hukum Subyektif


Hukum Obyektif : dapat dibedakan dari sudut pandang sebagai berikut :


a. Berdasarkan sumbernya


- Historis


- Filosofis


- Sosiologi


- Formil


b. Bedasarkan Daerah Kekuasaan


Yaitu sebagai daerah kekuasaan hukum akan berlaku hukum nasional dan hukum internasional dalam suatu wilayah satu negara


c. Berdasarkan Kekuatan Berlakunya


c.1 Hukum Paksa, ialah hukum dalam keadaan konkrit harus ditaati, hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.


c.2 Hukum tambahan, ialah hukum dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.


Contoh : penyewa tidak boleh menyewakan yang disewa tetapi dalam keadaan konkrit dengan mengadakan persetujuan dengan yang menyewakan, penyewa dapat lagi menyewakan sebagian yang disewa.


d. Berdasarkan Isinya


d.1 Hukum Publik


d.2 Hukum Privat


e. Berdasarkan Pemeliharaan


e.1 Hukum Material, yang mengatur isi perhubungan antara kedua belah pihak atau yang menerangkan perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukum apa yang dapat dijatuhkan


e.2 Hukum Formal, menunjukan cara menjalankan peraturan-peraturan hukum yang bersangkutan. Dalam hal ini, dengan menyelesaikan perselisihan di muka hakim.


Hukum Subyektif


Ialah hak yang diberikan oleh hukum obyektif (norma-norma hukum) yang dapat dibedakan :


a. Hukum Mutlak (Absolut)


Disebut hak mutlak karena dapat memberikan kekuasaan kepada yang bersangkutan dan wajib dihormati oleh setiap orang lain


Contoh : Hak milik kepunyaan


b. Hak Relatif (Relatif)


Memberikan hak kepada orang tertentu untuk menunut kepada orang lain tertentu guna berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu atau memberi sesuatu.


Contoh : Hak penyewa untuk menuntut bayar sewaan dari yang menyewa.


Hukum Publik


Yaitu, hukum yang mengatur kepentingan umum, dan yang termasuk dalam hukum publik adalah :


1. Hukum Negara : - Hukum Tata Negara


- Hukum Tata Usaha Negara


2. Hukum Acara : - Pidana


- Perdata


3. Hukum perburuhan


4. Hukum Pajak


5. HukumAntar Negara


6. Hukum Pidana


Hukum Privat


Yaitu, hukum yang mengatur kepentingan khusus, dan yang termasuk dalam hukum privat adalah :


1. Hukum Perdata


2. Hukum Dagang


3. Hukum Perselisihan


a. Hukum Perselisihan Nasional


- Itergentil


- Interlokal


- Interregional


- Antar Agama


b. Hukum perselisihan Internasional


1.2. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM


1.2.1. Pengertian Hukum Perdata


Apakah hukum perdata itu ?


Menurut Subekti, : “ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan “. (Subekti, 1980, hlm. 9).


Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan, “ Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain “. (Sofwan, 1975, hlm. 1)


Wirjono Prodjodikoro mengatakan, “ Hukum Perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban “. (Prodjodikoro, 1975, hlm. 7 - 11).



Dari definisi-definisi tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya, sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.



1.2.2. Hukum Perdata Dalam Arti Luas dan Hukum Perdata Dalam Arti Sempit


Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.



Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).’


Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm. 9).


Dengan perkataan lain, hukum perdata dalam arti luas ialah meliputi semua peraturan-peraturan hukum perdata baik yang tercantum dalam KUH Perdata/BW maupun dalam KUHD dan undang-undang lainnya. Hukum perdata (sebagaimana tertera dalam KUH Perdata/BW) mempunyai hubungan yang erat dengan hukum hubungan dagang (KUHD). Hal itu tampak jelas dari isi ketentuan Pasal 1 KUHD. Mengenai hubungan kedua hukum tersebut dikenal adanya adagium lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus : KUHD mengesampingkan hukum yang umum : KUH Perdata).



Jelas dari isi ketentuan Pasal 1 KUHD. Mengenai hubungan kedua hukum tersebut dikenal adanya adagium lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus : KUHD mengesampingkan hukum yang umum : KUH Perdata).



1.2.3. Hukum Perdata Material dan Hukum Perdata Format


Hukum perdata dilihat dari segi fungsinya dibedakan menjadi dua :


§ Hukum Perdata material ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata itu sendiri. Dengan kata lain, bahwa hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum.


§ Hukum perdata formal menentukan tata cara menurut mana pemenuhan hak-hak material tersebut dapat dijamin. Dengan kata lain, bahwa hukum perdata formal mengatur bagaimana tata cara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain. Hukum perdata formal mempertahankan hukum perdata material, karena hukum perdata formal berfungsi menerapkan hukum perdata material apabila ada yang melanggarnya. Hukum perdata formal sering juga disebut hukum acara perdata.


1.2.4. Bidang Hukum Lainnya


Di atas telah dijelaskan pengertian hukum perdata, hukum perdata dalam arti luas dan sempit umum, hukumperdata material, maupun hukum perdata formal. Agar mahasiswa dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai hukum perdata, lebih-lebih jika dibandingkan dengan bidang hukum lainnya, maka berikut ini disajikan uraian hukum lainnya.


Hukum Tata Negara


Kusumo Pudjosewojo berpendapat, hukum tata negara adlah hukum yang mengatur negara, bentuk pemerintahan, menunjukkan masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya; menegaskan wilayah lingkungan dan rakyat masing-masing hukum; menunjukkan alat-alat perlengkapan negara yang berkuasa dalam masing-masing masyarakat hukum dan susunannya, wewenang serta imbangan dari alat-alat perlengkapan tersebut.


Dari uraian di atas dapat diketahui isi dari hukum tata negara :


· Mengatur tentang bentuk tata negara : negara kesatuan atau federal


· Mengatur tentang bentuk pemerintahan : republik atau kerajaan


· Mengatur masyarakat hukum mana yang atasan dan mana yang bawahan


· Mengatur/menentukan alat perlengkapan negara mana yang memegang kekuasaan


· Mengatur tentang luas ruang lingkupnya


· Mengatur tentang siapa yang menjadi rakyat, serta apa tugas / kewajibannya


· Mengatur tentang tugas-tugas alat perlengkapan negara tersebut, serta mengenai susunannya.


Hukum Administrasi


Secara singkat dapat dikatakan bahwa hukum administrasi negara mengatur bagaimana cara alat-alat perlengkapan negara harus berbuat sesuatu dalam melaksanakan tugasnya. Umumnya sering dikatakan bahwa hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak. (Mertokusumo, 1986, hlm. 110).


Hukum Perdata


Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.


Hukum pidana dibagi atas :


· Hukum pidana material memuat perbuatan-perbuatan melanggar hukum yang disebut delik dan diancam dengan sanksi


· Hukum pidana formal (hukum acara pidana) mengatur bagaimana caranya negara menerapkan sanksi pidana pada peristiwa konkret atau mengatur bagaimana melaksanakan atau menegakkan hukum pidana material, misalnya : jika terjadi pencurian bagaimana mengusutnya, mengajukan ke pengadilan, mengadili memutuskan serta melaksanakan putusan.


Hukum Adat


Soekanto mengatakan, “Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, atau tidak dikodifikasikan, bersifat memaksa dan mempunyai sanksi, maka mempunyai akibat hukum.


Unsur-unsur yang terdapat dalam hukum adat :


1. Peraturan-peraturan yang umumnya tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan


2. Bersumber pada adat istiadat bangsa Indonesia


3. Berlaku bagi orang asli Indonesia dan orang timur asing


4. Berlaku secara spontan (serta-merta), memaksa, mempunyai akibat hukum, jika dilanggar.


Hukum Islam


Hukumyang bersumber dari wahyu Tuhan, Sunnah Rasul, dan Ijtihad. Dari pengertian tersebut tampak bahwa jika dilihat dari sumbernya maka hukum Islam berkedudukan lebih tinggi daripada hukum positif lainnya, sebab hukum positif lainnya bersumber pada akal budi manusia, misalnya : hukum perdata, hukum pidana, hukum pajak, dan sebagainya.


Hukum Agraria


Keseluruhan peraturan hukum tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria. Sedangkan pengertian agraria menurut pasal 1 Undang-undang Pokok Agraria ialah meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, merupakan kesatuan wilayah Repiblik Indonesia yang berasal dari karunia Tuhan Yang Maha Esa. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa hukum agraria mengatur tentang bagaimana agraria (menurut pengertian Pasal 1 UUPA) dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi bangsa Indonesia , karena pada dasarnya kesemuanya itu adalah karunia Tuhan bagi bangsa Indonesia seluruhnya.


1.2.5 Asas-asas Hukum Perdata


Sebelum masuk dalam uraian mengenai asas-asas hukum perdata, penting terlebih dulu difahami kembali bahwa hukum perdata sebagaimana yang dimaksud, ialah hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).


Beberapa asas yang terpenting antara lain :


1. Anggapan individualistis (privat) terhadap hak eigidiom. Mengandung pengertian bahwa yang berhak itu dapat menikmatinya dengan sepenuhnya dan menguasainya dengan sebebas-bebasnya. Menguasai benda dengan sebebas-bebasnya mengandung pengertian subyek dapat melakukan perbuatan hukum macam apapun juga terhadap sesuatu benda, misalnya : memperalihkan kepada orang lain; memakainya sebagai jaminan hutang; menyewakan kepada orang lain,dan lain-lain. Selain daripada itu si subyek juga dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang material, misalnya: memiliki hasilnya; memakainya; merusaknya; memeliharanya dan lain-lain.


2. Asas kebebasan berkontrak. Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUH Perdata).


3. Dalam lapangan hukum keluarga berlaku tatanan materi monial dan ketidakcakapan berbuat dari seorang istri (lihat Pasal 108, 108, 110, 300 ayat (1) KUH Perdata). Tetapi di dalam perkmbangan asas tersebut mengalami perubahan atau pergeseran yang disebabkan oleh perubahan keadaan masyarakat/kemajuan masyrakat . berlakunya asas tersebut, seorang istri tidak lagi dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.


4. Di dalam perkawinan berlakulah asas monogami yang berarti dalam waktu yang sama seorang laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang perempuan sebagai istrinya. UU 1/1974 (Pasal 3 ayat (2), Pasal 4; Pasal 5)


1.2.6 Sistematika Kitab Undang-undang Hukum Perdata / BW di Indonesia


Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata/BW) di Indonesia mempunyai sistematika yang berbeda jika dibandingkan dengan sistematika dari kitab undang-undang hukum lainnya. Dengan adanya sistematika tersebut dimaksudkan agar mempermudah untuk memperoleh kejelasan tentang isinya sehingga dapat membantu dalam penerapannya.


Apabila ditilik dari segi sistematikanya, ternyata hukum perdata di Indonesia mengenal dua sistematikanya : (Syahrani, 1985, hlm. 299; Subekti, 1978, hlm. 16-17).


a. Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata material terdiri dari:


1. Hukum tentang orang /hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)


2. Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Family recht)


3. Hukum tentang harta kekayaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda/ (Vermogen recht)


4. Hukum waris (Erfecht)



b. Sistematika hukum perdata menurut undang-undang, yaitu hukum perdata sebagaimana termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata/BW) yang terdiri dari:


Buku I : tentang orang (Van Person)


Buku II : tentang benda (Van Zaken)


Buku III : tentang perikatan (Van Verbintenissen)


Buku IV : tentang pembuktian dan kadaluarsa (Van Bewijs en Verjaring)



Sistematika yang terakhir (b) tersebutlah yang dianut hukum perdata dan yang berlaku. Tetapi jika kita amati, tampaklah bahwa sistematika tersebut ternyata terpengaruh oleh sistematika Corpus Iuris Civilis yang dibuat pada zaman Kaisar Yustinus di Romawi (abad ke-6), yang membagi dalam empat bagian.


A. SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM


1. Subyek Hukum


Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak. Yang menjadi subyek hukum adalah :


a. Manusia/orang pribadi (Naturlijbe Persoon) yang sehat rohani/jiwanya, tidak di bawah pengampunan.


b. Badan Hukum (Rechts Persoon)



Sebelum dewasa; seseorang menurut pasal 30 KUH Perdata, adalah sebelum seseorang berumur 21 tahun, seseorang sebelum mencapai usia tersebut dapat dikatakan dewasa apabila telah melakukan perkawinan dengan batas usia :


- Untuk pria adalah setelah ia berumur 18 tahun


- Untuk wanita adalah setelah ia berumur 16 tahun



Sedangkan badan hukum sebagai subyek hukum yang berwenang melakukan tindakan hukum, misalnya mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan jual beli, yang dilakukan oleh pengurusnya atas nama suatu badan hukum. Menurut hukum yang dapat disebut badan hukum harus memenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya perseroan terbatas (PT) dimana akte pendirian perusahaannya harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan melalui lembaga Berita Negara. Sedangkan badan hukum lain disahkan menurut ketentuan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Bentuk-bentuk badan lain, misalnya Koperasi, masjid, Gereja. Selanjutnya mengenai bentuk-bentuk badan hukum PT akan dibahas lebih lanjut.



2. Obyek Hukum


Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatau hubungan hukum, yang dilakukan oleh subjek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.



Menurut pasal 503 KUH Perdata benda dibedakan menjadi dua :


a. Benda berwujud, adalah segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan indera manusia, misalnya tanah, rumah, sepeda motor, mobil dan lain sebagainya.


b. Benda tak berwujud, adalah semua hak, misalnya hak cipta, hak atas paten, hak merek, dan lain sebagainya.


Sedangkann menurut pasal 504 KUH Perdata benda dibedakan menjadi dua, yaitu :


a. Benda bergerak, dan


b. Benda tidak bergerak


Umumnya dalam praktik bisnis penggunaan istilah benda bergerak dan tidak bergerak lebih sering dipakai.



3. Azas Dalam Berkontrak


Menurut pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung azas:


a. Konsensualisme, adalah perjanjian itu telah terjadi jika telah ada konsensus antara pihak-pihak yang mengadan kontrak


b. Kebebasan berkontrak, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas menentukan bentuk kontrak


c. Pacta sunt servada, artinya kontrak itu merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (mengikat)


Disamping itu, beberapa azas lain dalam standar kontrak:


d. Azas kepercayaan


e. Azas persamaan hak


f. Azas keseimbangan


g. Azas moral


h. Azas kepatutan


i. Azas kebiasaan


j. Azas kepostis hukum.


4. Sumber Hukum Kontrak (Hukum Perjanjian)


Mengenai sumber hukum kontrak yang bersumber dari undang-undang dijelaskan :


a. Persetujuan para pihak (kontrak)


b. Undang-undang, selanjutnya yang lahir dari undang-undang ini dapat dibagi:


1. Undang-undang saja


2. Undang-undang karena suatu perbuatan, yaitu:


a. Yang dibolehkan (Zaak Warnaming)


b. Yang berlawanan dengan hukum, misalnya seseorang karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan, meskipun dalam kontrak kerja tidak disebutkan, perusahaan dapat saja menuntut karyawan tersebut karena perbuatan itu oleh undang-undang termasuk perbuatan yang melawan hukum (onrchuntise drad) pasal 1365 rutt perdata.


B. RISIKO, WANPRESTASI DAN KEADAAN MEMAKSA


1. Risiko


Menurut Soebekti (2001), risiko berarti kewajiban untuk memikul kerugian jika ada suatu kejadian diluar kesalahan salah satu yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam bentuk kontrak. Disini berarti beban untuk memikul tanggung jawab dari risiko itu hanyalah kepada salah satu pihak saja, menurut penulis alangkah baiknya dalam setiap kontrak itu risiko diletakkan dan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.


2. Wanprestasi


Menurut pasal 1234 KUH Perdata yang dimaksud dengan prestasi adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu, sebaiknya dianggap wanprestasi bila seseorang :


a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya,


b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya,


c. Melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat,


d. Melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya.



Akibat dari wanpresatsi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan konttak, peralihan risiko, maupun membayar ongkos perkara. Contoh, seorang debitor (siberutang) dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, lalai atau secara sengaja tidak melaksanakan sesuai bunyi yang telah disepakati dalam kontrak, jika terbukti, maka debitor harus mengganti kerugian (termasuk rugi + bunga + biaya psekor).



Meskipun demikian, debitor dapat saja membela diri dengan alasan :


a. Keadaan memaksa (overmach)


b. Kelalaian kreditor sendiri


c. Kreditor telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi.



Untuk hal yang demikian debitor tidak harus mengganti kerugian. Oleh karena itu, sebaiknya dalam setiap kontrak bisnis yang dibuat dapat dicantumkan juga mengenai risiko, wanprestasi, dan keadaan memaksa ini.


3. Keadaan Memaksa


Menurut Soekti (2001), untuk dapat dikatakan suatu “keadaan memaksa” (overmach) bila keadaan itu :


a. Diluar kekuatannya


b. Memaksa atau


c. Tidak dapat diketahui sebelumnya


Keadaan memaksa ada yang bersifat mutlak (absolut), contohnya bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, dan lain-lain. Sedangkan yang bersifat tak mutlak (relatief), contohnya berupa suatu keadaan dimana kontrak masih dapat dilaksanakan tapi dengan biaya yang lebih tinggi, misalnya terjadi perubahan kerja yang tinggi secara mendadak akibat dari resulasi pemerintah terhadap produk tertentu krisis ekonomi yang mengakibatkan ekspor produk terhenti sementara dan lain-lain.


C. MACAM-MACAM KONTRAK DAN BERAKHIRNYA KONTRAK


1. Macam-macam Kontrak


Berikut ini beberapa contoh kontrak khusus dan penting yang bnayak terjadi dalam praktik bisnis pada umumnya, Penulis juga mencantumkan karakteristik dari masing-masing kontrak tersebut.


a. Perjanjian Kredit


1) Pengertian Kredit


Kredit atau credera (dalam bahasa Romawi) artinya percaya, kepercayaan ini merupakan dasar dari setiap perjanjian. Adapun unsur dari kredit adalah adanya dua pihak, kesepakatan pinjam meminjam (lihat lagi Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam meminjam), kepercayaan prestasi, imbalan, dan jangka waktu tertentu dengan objeknya benda.


Sedangkan dasar dari perjanjian kredit adalah UU Perbankan No. 10 tahun 1998 tentang Perjanjian Kredit diatur dalam Pasal 1 ayat 11, yang berbunyi :


“ Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank (kreditor) dengan pihak lain (debitor) yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.


Dari uraian diatas dapat dibedakan dua kelompok perjanjian kredit, yaitu


- Perjanjian krdit uang (contoh : perjanjian kartu kredit)


- Perjanjian kredit barang (contoh : perjanjian sewa beli, perjanjian sewa guna usaha)



Menurut Mariam D. Badrulzaman (1994), perjanjian kredit juga dapat dibedakan dalam jenis lain, misalnya kredit komersial dan kredit konsumtif, namun demikian, kedua jenis kredit ini tidak dapat dibedakan secara tajam.



2) Perjanjian Kredit Uang


a. Para Pihak


Menurut Pasal 16 UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, setiap pihak yang melakukan aktivitas menghimpun dana dari masyarakat wajib memiliki izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, persyaratan tersebut adalah :


- susunan organisasi dan pengurusan


- permodalan


- kepemilikan


- keahlian bidang Perbankan


- kelayakan rencana kerja dan


- hal-hal lain yang ditetapkan Bank Indonesia


b. Bunga


Meskipun suku bunga menurut UU tidak boleh lebih 6% (S. 1848 No. 22) tetapi dalam praktik bisnis kesepakatan antara kreditor dan debitor biasanya boleh lebih dari ditentukan, yang penting bunga itu ada. UU Perbankan kita memang menganut sistem bunga mengambang yang sebetulnya cenderung mengarah ke riba yang bisa merusak dan bisa terjadi ketidakseimbangan mengingat masyarakat kita masih memerlukan pembinaan untuk bergerak di bidang bisnis.



c. Batas Maksimum Pemberian Kredit


Menurut UU Perbankan Pasal 11 Ayat 2, batas maksimum pemberian kredit tidak boleh melebihi 30% dari modal bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas.




*****

blog comments powered by Disqus

Posting Komentar



 

Mata Kuliah Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER