Kamis, 13 Agustus 2009

OPERASIONAL STASIUN PENYIARAN 13

MODUL 13


OPERASIONAL STASIUN PENYIARAN


OLEH : Drs.H.SYAFEI.S



POKOK BAHASAN


Pengertian operasional Stasiun penyiaran mencakup tentang penyiaran program yakni fungsi Master control, studio, live studio, OB Van, Stasiun Televisi Lokal, Stasiun Televisi Nasional.


DESKRIPSI


Pokok bahasan tentang operasional penyiaran membahas mengenai fungsi master control, Studio, Live Studio, OB Van, Stasiun local, Stasiun Nasional pada Stasiun penyiaran Televisi



TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS


Setelah mengikuti pokok bahasan ini setidaknya Mahasiswa mengerti dengan jelas operasional Stasiun penyiaran yang mencakup tentang fungsi Master control, Studio, Live Studio, Stasiun Lokal, Stasiun Nasional pada Stasiun penyiaran Televisi.



OPERASIONAL STASIUN PENYIARAN


KEPUSTAKAAN


1.WAHYUDI J.B, DASAR-DASAR JURNALISTIK RADIO DAN TELEVISI, GAJAH GITA


2.ASEPSYAMSUL .ROMLI, BROADCAST JOURNALISM, YAYASAN NUSANTARA CENDIA, BANDUNG,2004


3. MORISSAN , MEDIA PENYIARAN


RAMDINA, PRAKARSA, JAKARTA 2005





STUDIO DAN LIVE STUDIO


Studio Televisi adalah tempat petugas stasiun televisi memproduksi acara siaran televisi


baik acara hiburan, pendidikan & informasi.


Disamping memproduksi acara tersebut studio juga merupakan tempat dilakukannya penyiaran Program acara Televisi, sehingga Studio mempunyai dua fungsi yakni memproduksi Program acara dan juga menyiarkan Program acara.


Bila Stasiun Televisi merupakan tempat dilakukannya berbagai kegiatan yang berkaitan dengan Organisasi Penyiaran seperti kegiatan perencanaan, produksi, administtrasi, programming dan kegiatan lain yang ada hubungannya dengan siaran Televisi, maka Studio Televisi hanya satu bagian saja dari Stasiun Televisi yakni tempat tempat memproduksi paket Siaran Televisi.


Studio Televisi menjadi tempat yang penting di Stasiun Televisi, karena ditempat inilah segala kegiatan proses produksi pembuatan Program Siaran dilakukan.


Dengan demikian setiap Stasiun Televisi harus memiliki Studio lengkap dengan peralatannya seperti, Transmissi/pemancar, perkantoran untuk organisasi penyiaran.


Secara garis besar Studio berisikan lighting system, camera, audio system dan didukung oleh Ruang Master contreol, Ruang Production Control, VCR/VTR atau Ruang Editing, Ruang Character generator (chargen),dan Ruang Production continuity,.


Khusus untuk Live studio ataupun siaran langsung ,disamping Studio dan Production control serta VCR dan Ruang Chargen, diperlukan Rung Program Continuity agar acara tesebut dapat disiarkan secara live atau langsung.


MASTER CONTROL


Setiap studio televisi mempunyai bagian-bagian untuk mendukung lancarnya siaran televisi itu sendiri. Diantara bagian tersebut adalah Ruang Master control yang merupakan ruangan yang dilengkapi dengan beberapa peralatan elektronik atau dapat disimpulkan bahwa


Master control adalah tempat seluruh peralatan electronic yang berfungsi sebagai ;


- Mengatur lalu lintas perjalanan signal baik signal video maupun audio


- Tempat input ataupun output signal


- Tempat pusat pulsa sinkronisasi


-Tempat distribusi pulsa dan distribusi video serta koreksi video


Seluruh peralatan elektronik yang berasal dari berbagai sumber seperti dari Camera Studio, dari ruang atau peralatan VTR/VCR (Video tape recorder, video cassette recorder), Character generator, Video mixer, Stabilizing amplifier/Vide corrector, serta input atau signal dari luar seperti dari satelit ataupun dari OB Van (mobil unit siaran luar) harus disinkronkan dengan alat sync generator.


Fungsi syng generator adalah untuk mensyncronkan semua sumber sehingga baik didalam Studio atau Stasiun Televisi maupun sumber dari luar ataupun dari OBVan menjadi synchron dalam pengertian bila kita ingin menswich atau memilih dari satu sumber dengan sumber lainnya tidak terjadi jumping videonya atau melompat sesaat, sehingga semua sumber signal baik dari luar ataupun dari dalam studio semua menjadi sama.


Kemudian Stabilizing amplifier ataupun Video corrector berfungsi memperbaiki signal yang akan dikirim ke Transmisi atau Pemancar, agar signal yangdikirim kerumah-rumah hasilnya atau kualitas video/gambar cukup baik



OBVAN


OB VAN (Out Broadcasting Van) adalah mobil unit yg dipakai untuk memproduksi program acara televisi diluar studio atau siaran dari luar luar.


Peralatan dalam mobil unit ini dirancang seperti distudio yakni memiliki peralatan camera, lighting system, audio system dan production control, VCR/VTR dan Chargen yang dapat memproduksi dan juga menyiarkan secara live karena dilengkapi dengan FPU (field pickup unit) /Tranmitter, dan dilengkapi juga mobil unit genset atau mobil unit yang dilengkapi mesin pembangkit listrik.


OB Van ini layaknya seperti peralatan pendukung studio yang ada distasiun televisi. Hal ini berarti siaran atau pembuatan paket siaran dilakukan diluar studio yang ada , misalnya dari tempat upacara berlangsung, Stadion olahraga gelora Bung Karno Senayan, Jakarta dan tempat yang lain. Bila hal ini dilakukan, untuk pemancaran signal Video dan Audionya tetap dari Stasiun Televisi. Dengan pengertian hasil produksi paket siaran itu tetap disiarkan melalui Stasiun Televisi dan bila siaran langsung (live broadcast), maka signal dari tempat kejadian siaran langsung tersebut dikirim ke Stasiun Televisi dan dari Stasiun Televisi inilah kemudian baru dipancarkan kerumah-rumah Pemirsa.


STASIUN LOKAL


Stasiun penyiaran lokal merupakan Stasiun Penyiaran dengan wilayah siaran terkecil yang mencakup satu wilayah kota atau kabupaten. Undang-undang penyiaran menyebutkan, bahwa Stasiun penyiaran lokal dapat didirikan dilokasi tertentu dalam wilayah Republik Indonesia dengan jangkauan siaran terbatas pada lokasi tersebut. Ini berarti syarat atau kriteria suatu Stasiun dikategorikan sebagai Penyiaran lokal adalah: lokasi sudah ditentukan dan jangkauan siarannya terbatas.


Perusahaan lokal tentu saja tidak perlu memasang iklan pada Media massa yang memiliki jangkauan siaran yang meliputi sebahagian besar wilayah Negara, karena tidak efektif dan membutuhkan biaya yang besar. Perusahaan lokal dapat beriklan di Stasiun Penyiaran lokal sepert Radio dan Televisi lokal. Pemasang iklan lokal sebaiknya memilih media dengan cakupan siaran yang terbatas pada wilayah pemasaran lokal


Stasiun lokal biasanya untuk memperluas siarannya menggunakan system teresterial


yang menggunakan super high frequency sebesar satu gegaherzt dengan kemampuan jarak pancar sekitar 60 kilo meter. Sehingga bila yang ingin dituju makin jauh maka diperlukan beberapa Stasiun repeater atau Stasiun pengulang. Stasiun lokal juga dapat berfungsi sebagai Stasiun Afliasi


Stasiun Nasional


Stasiun penyiaran nasional adalah stasiun Radio atau Televisi yang menyiarkan programnya ke sebagian besar wilayah negera dari hanya satu Stasiun penyiaran saja. Negara-negara yang memiliki system penyiaran tersentralisasi atau terpusat biasanya memiliki Stasiun Radio atau Televisi Nasional, baik yang dikelola pemerintah maupun Swasta. Di Indonesia hingga tahun 2007 , terdapat 10 Stasiun Televisi yang berlokasi di Jakarta yang melakukan Siaran secara Nasional. Stasiun Nasional menyebarluaskan program siarannya melalui berbagai Stasiun pemancar (stasiun relai) yang dibangun di berbagai daerah. Melalui stasiun nasional, pemasang iklan dapat menyiarkan pesan iklan nya ke hampIr seluruh wilayah Negara secara serentak. Salah satu keuntungan memasang iklan di Stasiun Nasional adalah kemudahan dalam proses pembelian waktu siaran iklan. Pemasang iklan hanya berurusan dengan satu pihak saja, yaitu stasiun TV dan Radio atau perwakilannya. Pemasang iklan yang tertarik untuk menjangkau sebagian besar khalayak di seluruh negeri dapat menggunakan Stasiun penyiaran Nasional dalam mempromosikan produknya.


Indonesiaselama bertahun-tahun menerapkan system penyiaran Televisi secara terpusat (sentralisasi) di mana sejumlah Stasiun televisi yang berlokasi di Jakarta mendapat hak untuk melakukan siaran secara Nasional. Sistem penyiaran terpusat dinilai tidak adil dalam suatu Negara demokratis karena tidak memberi peluang kepada masyarakat daerahnya sendiri. Melalui Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Indonesia secara bertahap akan mengubah system penyiarannya menjadi system penyiaran berjaringan yang mengakui keberadaan staisiun Televisi daerah atau Stasiun lokal.



Stasiun Jaringan


Sistem penyiaran jaringan pertama kali diterapkan di AS di mana sejumlah Stasiun Radio lokal bergabung untuk menyiarkan program secara bersama-sama. Berbagai stasiun radio yang pada awalnya memiliki wilayah siaran terbatas di wilayah atau lokalnya masing-masing dan hanya melayani komunitas atau masyarakatnya masing-masing dapat melakukan siaran bersama sehingga membentuk wilayah siaran yang lebih luas. Pola jaringan ini kemudian diikuti pula oleh Stasiun yang muncul kemudian.


Hal penting yang perlu dipahami bahwa terdapat dua pihak dalam system penyiaran berjaringan yaitu :




  1. Stasiun jaringan atau disebut juga dengan stasiun induk, yaitu stasiun penyiaran yang menyediakan program. Stasiun induk pada dasarnya tidak memiliki wilayah siaran sehingga stasiun induk tidak dapat menyiarkan programnya tanpa bekerja sama dengan stasiun lokal yang memiliki wilayah siaran.


  2. Stasiun lokal , yang terdiri dari stasiun lokal independent dan stasiun lokal afiliasi yaitu stasiun lokal yang bekerja sama (berafiliasi) dengan salah satu stasiun induk untuk menyiarkan program stasiun induk di wilayah siaran lokal, di mana stasiun afiliasi berada. Stasiun afiliasi memiliki wilayah siaran namun sifatnya terbatas di daerah tertentu saja. Kerja sama ini menghasilkan siaran berjaringan karena terdapat sejumlah stasiun lokal yang berafiliasi untuk menyiarkan siaran stasiun induk.

Pada system siaran berjaringan ini perusahaan yang menjual barang atau jasa secara nasional memilki pilihan media yang lebih banyak untuk beriklan. Perusahaan dapat beriklan melalui televisi induk yang berjaringan dengan berbagai televisi daerah atau beriklan melalui televisi daerah secara individual. Selain itu. Pemasang iklan nasional dapat beriklan pada stasiun daerah tertentu saja, jika tingkat penjualan pada daerah dimaksud menurun.


Stasiun jaringan menyiarkan programnya melalui berbagai stasiun lokal yang menjadi afiliasinya yang terdapat di berbagai daerah. Melalui stasiun induk, pemasang iklan dapat menyiarkan pesan iklannya kehampir seluruh wilayah Negara secara serentak. Salah satu keuntungan memasang iklan pada system penyiaran berjaringan adalah kemudahan dalam proses pembelian waktu siaran iklan sebagaimana stasiun penyiaran nasional.


Pemasang iklan hanya berurusan dengan satu pihak saja yaitu stasiun induk atau perwakilannya. Pemasang iklan yang tertarik untuk menjangkau sebagian besar khalayak di seluruh negeri dapat menggunakan stasiun penyiaran jaringan dalam mempromosikan produknya.


Pertumbuhan dan perkembangan industri penyiaran di Amerika dimulai dari stasiun penyiaran radio dan televisi lokal. Latar belakang terbentuknya system jaringan di Amerika adalah murni bisnis yakni agar pemasang iklan bisa mempromosikan produknya kepada masyarakat yang lebih luas.


Di Indonesia pertumbuhan dan perkembangan penyiaran radio dimulai dari tingkat lokal, sama dengan di Amerika Serikat (AS), namun untuk televisi pertumbuhan dimulai dari tingkat nasional. Hal terakhir inilah yang menjadi perbedaan dalam membangun system penyiaran jaringan antara Indonesia dan AS. Menurut Undang-Undang Penyiaran Indonesia suatu stasiun penyiaran terdiri atas dua macam ditinjau dari wilayah jangkauan siarannya, yaitu (1) Stasiun penyiaran jaringan ; dan (2) Stasiun penyiaran lokal.


Undang-Undang Penyiaran menyatakan bahwa stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan wilayah jangkauan siaran terbatas pada lokasi tersebut “ PP 50/2005 menegaskan bahwa “ stasiun lokal adalah stasiun yang didirikan di lokasi tertentu dengan wilayah jangkauan terbatas dan memilki studio dan pemancar sendiri “ Ini berarti syarat atau criteria suatu stasiun dikategorikan sebagai stasiun lokal adalah 1). Lokasi sudah ditentukan ; 2) jangkauan siaran terbatas (hanya pada lokasi yang sudah ditentukan) ; dan (3) memiliki studio dan pemancar sendiri .


Selanjutnya terdapat ketentuan bahwa : 1) Lembaga penyiaran public dapat menyelenggarakan siaran dengan system stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Republik Indonesia ; 2) Lembaga penyiaran swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui system jaringan merupakan perubahan fundamental dalam system penyiaran penyiaran nasional Indonesia. Namun timbul pertanyaan: apa perbedaannya antara system jaringan yang menjangkau seluruh wilayah Negara dengan system jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas.


Sistem penyiaran jaringan yang dicoba diterapkan di Indonesia sebagai termaktub dalam UU 32/2002 merupakan adopsi atau dari system penyiaran yang terdapat di AS”. Dapat dikatakan masa depan system penyiaran nasional Indonesia kurang lebih akan sama dengan apa yang terdapt di AS saat ini. Karena itu untuk memahami system penyiaran berjaringan ini kita perlu mempelajari system penyiaran jaringan di Negara lain khususnya di AS yang memilki industri penyiaran yang besar dengan sejarahnya yang panjang. Sejarah penyiaran dunia tidak dapat dilepaskan dengan sejarah penyiaran di AS.


Karena itu tidak ada salahnya jika kita melihat system siaran di Negara itu guna meninjau kemungkinan penerapannya di Indonesia.



PENGERTIAN JARINGAN


Stasiun nasional adalah stasiun yg menurut Head dan Sterling (1982 ) yang dikutip Morissan dalam bukunya Media pennyiaran, mendefinisikan jaringan sebagai “ two or more stasions interconnected by some means of relay (wire, cable, terrestrial microwaves, satellite) so as to enable simultaneous broad casting of the same program “ artinya : dua atau lebih stasiun yang saling berhubungan melalui relai (kawat, kabel, gelombang mikro terrestrial , satelit) yang memungkinkan terjadinya penyiaran program secara serentak


Dari definisi yang diberikan Head dan Starling ini dapat disimpulkan bahwa stasiun jaringan adalah sejumlah stasiun penyiaran yang saling berhubungan untuk dapat menyiarkan program secara serentak.


Namun untuk dapat disebut “ jaringan” terdapat ketentuan jumlah minimal stasiun penyiaran yang mau bergabung untuk membentuk suatu jaringan penyiaran. Jumlah minimal stasiun penyiaran ini harus dipenuhi terlebih dahulu agar dapat dinyatakansebagai stasiun berjaringan secara hukum. Karenanya Head dan Sterling, menyatakan bahwa stasiun jaringan harus … constitue a minimal network in the legal sense ( membentuk jaringan minimal [ yang diakui ] secara hukum).


Hal penting yang perlu dipahami bahwa terdapat dua pihak dalam system penyiaran berjaringan yaitu :




  1. Stasiun jaringan, yaitu stasiun yang menyediakan program. Stasiun jaringan tidak memilki wilayah siaran sehingga stasiun jaringan tidak dapat dapat menyiarkan programnya tanpa bekerja sama dengan stasiun yang memilki wilayah siaran .


  2. Stasiun afiliasi, yaitu stasiun lokal yang bekerja sama (berafiliasi) dengan stasiun jaringan. Stasiun lokal memiliki wilayah siaran, namun sifatnya terbatas di daerah tertentu saja.

Setiap Negara yang memilki system penyiaran dengan pola jaringan memiliki ketentuan berbeda-beda mengenai ketentuan minimal suatu jaringan. Di AS, anggota jaringan paling sedikit terdiri dari 25 stasiun penyiaran. Sebagaimana ketentuan lembaga berwenang di bidang penyiaran. Di AS, yaitu FCC yang mendefiniskan jaringan sebagai: “Any program service that offers at least 15 hours of programming each week to at least 25 stasions in 10 states “ (setiap program (televisi atau radio) yang melakukan siaran menimal 15 jam per minggu kepada minimal 25 stasiun di 10 wilayah Negara bagian ).


Dengan demikian menurut ketentuan FCC itu, selain jumlah stasiun yang menerima program siaran ditentukan minimal 25 stasiun, durasi program siaran ditetapkan minimal 15 jam per minggu.

blog comments powered by Disqus

Posting Komentar



 

Mata Kuliah Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER