Minggu, 09 Agustus 2009

KEPAILITAN

Modul Seri XIV: Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Dosen: Gunawan Wibisono SH MSi



KEPAILITAN



Tujuan Instruksional Umum


Pada akhir pokok bahasan ini mahasiswa diharapkan dapat :


1. Memahami tentang Kepailitan.


2. Memahami tentang Likuidasi bank


3. Memahami tentang Koruptor


4. Memahami tentang Penundaan


5. Memahami kewajiban pembayaran utang, pengadilan niaga



Tujuan Instruksional Khusus


1. Menjelaskan mengenai kepailitan


2. Menjelaskan mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang


3. Menjelaskan mengenai pengadilan niaga


4. Menjelaskan koruptor


5. Menjelaskan likuidasi bank



Ad. 1. Kepailitan


Pailit adalah usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua kreditor secara adil dan tertib, agar semua kreditor mendapat pembayaran menurut imbangan besar kecilnya piutang masing-masing dengan tidak berebutan.


Sedangkan yang dapat dinyatakan pailit adalah seorang debitor (berutang) yang sudah dinyatakan tidak mampu membayar utang-utangnya lagi.


Pailit dapat dinyatakan atas :


1. Permintaan debitor sendiri;


2. Seseorang/bebarapa orang kreditur, (menurut Pasal 6 sebelum diputuskan pengadilan wajib memanggil debitornya);


3. Pailit harus dengan putusan pengadilan (Pasal 1 Ayat 1);


4. Pailit dapat ats permintaan kejaksaan untuk kepentingan umum (Pasal 1 Ayat 2), pengadilan wajib memanggil debitor;


5. Bila debitornya bank, pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia;


6. Bila debitornya perusahaan efek, pailit dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).


Dasar hukum kepailitan diatur dalam Undang-undang No. 4 tahun 1998 tentang kepailitan, yang merupakan :


a. Perbaikan terhadap Faillissements Verordening 1906;


b. Adanya penambahan pasal yang mengatur tentang Pemundaan Pembayaran Utang (PKPU);


c. Mengenal istilah Pengadilan Niaga, diluar Pengadilan Umum untuk menyelesaikan sengketa bisnis.



Dalam pasal 4, permintaan Pailit dapat dilakukan melalui:


- Panitera Pengadilan Negeri


- Bila Debitur dalam keadaan berhenti membayar (utang pokok maupun bunganya)


- Bila terdapat lebih dari satu kreditor dan debitor gagal membayar kepada salah


satunya.


Tujuan pernyataan pailit sebenarnya adalah untuk mendapatkan suatu penyitaan umum atas kekayaan debitor (segala harta benda disita/dibekukan) untuk kepentingan semua orang yang mengutangkannya (kreditor). Prinsip kepailitan iini adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua orang berpiutang secara adil.



Ad 2. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)


Hal yang berbeda dari peraturan kepailitan sebelumnya adalah UU No. 4 Tahun 1998 sudah mengatur masalah penundaan kewajiban debitor untuk membayar utang-utangnya dengan maksud debitor yang mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan seluruhnya atau sebagian utang-utangnya dengan cara damai. Keadaan yang demikian itu adalah keadaan surseance, dimana yang pailit dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan (niaga atau komersial) untuk suatu pengunduran umum dari kewajibannya untuk membayar utang-utangnya dengan maksud perdamaian, baik seluruh atau sebagian utang kepada kreditor konkuren.


Keadaan surseance dapat diajukan:


a. Harus persetujuan lebih ½ kreditor konkuren (Pasal 217 ayat 5)


b. Harus mewakili paling sedikit 2/3 dari tagihan yang diakui atau sementara tidak diakui


c. Diumumkan di koran dan Berita Negara


d. PKPU bisa diperpanjang hanya 270 hari saja (Pasal 217 ayat 4)



Ad 3. Pengadilan Niaga.


Menurut Pasal 280 UU No. 4 Tahun 1998, pengaturan pengadilan niaga atau komersial di luar pengadilan umum, yang dikhususkan untuk kasus-kasus bisnis/ekonomi, dengan demikian terhadap perkara-perkara tersebut merupakan suatu terobosan yang baik bagi dunia peradilan di Indonesia sehingga penyelesaian perkara diharapkan bisa lebih cepat dan moral.


Adapun tugas dan fungsi dari Pengadilan Niaga ini adalah:


1. Memeriksa dan memutuskan permohonan permyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang


2. Berwenang memeriksa dan memutuskan perkara lain dibidang perniagaan (Ayat-ayat)


3. Prosedur yang diterapkan bisa lebih cepat dalam hal:


a. Perkara selesai dalam 30 (tiga puluh) hari


b. Tidak ada banding, langsung kasasi ke MA (putusan dalam 30(tiga puluh)hari)


c. Dimungkinkan diajukan Peninjauan kembali (PK)



Ad4. Koruptor


Definisi koruptor dalam kamus lengkap Webster’s Third New International Dictionary adalah: “ Ajakan (dari seorang pejabat politik ) dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya (misalnya SUAP) untuk melakukan pelanggaran tugas.


- Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perseorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau mekanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.


- Koruptor seseorang atau lebih dan yang bertingkah laku menyimoang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri) atau melaggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.



Langkah Pencegahan Korupsi


- Memiliki pegawai/orang-orang yang tahan godaan korupsi maupunyang memiliki kecakapan teknis


- Mengubah imbalan serta hukuman yang dihadapi pegawai maupun kliennya


- Mengefektifkan aturan hukum agar tindakan korupsi segera dapat dideteksi dan dihukum


- Mengubah misi atau sistem administrasi organisasi tersebut agar kekuasaan pegawai/aparatur dikurangi


- Mengubah sikap-sikap pegawai/aparatur terhadap korupsi



NB. Unsur-unsur Dasar Korupsi


- Perilaku tidak halal berkembang manakala pegawai-pegawai mempunyai kekuasaan monopoli terhadap klien, apabila para pegawai mempunyai banyak kewenangan bertindak dan apabila pertanggungjawaban pegawai terhadap atasan lemah.


Rumus: Korupsi = Monopoli + Kewenangan bertindak Pertanggungjawaban.



Ad5. Likuidasi


Likuidasi adalah sebuah proses pembubaran sebuah bangunan, yang dalam hal ini adalah perusahaan, yang akhir-akhir ini lebih beken karena yang dilikuidasi adalah 16 bank, dengan beberapa bank milik orang-orang (spuer) besar. Dalam hal likuidasi, maka segenap harta perusahaan, semuanya tak terkecuali sampai bangku, meja, lemari, komputer, kendaraan, gedung, yang bahkan di PP mengenai perusahaan juga akan sampai ke harta pribadi pengurusnya (jika diketahui, bahwa telah terjadi kesalahan urus sebagai penyebab terjadinya likuidasi tadi).


Likuidasi bank-bank baru-baru ini, meski ada ‘talangan’ dari pemerintah, sebenarnya adalah dana milik bank yang dilikuidasi itu sendiri, yang bakal ditagihkan belakangan. Talangan itu lebih dimaksudkan sebagai upaya untuk menentramkan gejolak masyarakat pemilik dana, yang walau serba ‘sedikit’, sudah cepat mereka dapatkan kembali. Seperti yang berlaku, maka proses likuidasi akan terus berjalan, sampai seluruh harta bank tersebut bisa dipakai untuk memenuhi kewajibannya, yaitu para pemilik dana, kreditur, pemerintah, dan lain sebagainya. Soal urutannya, mana dulu, ada aturannya. Fair nggak fair, itu aturannya.


Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan usaha dan pembubaran badan hukum bank. Likuidasi dilakukan oleh tim likuidasi dan Pencabutan izin usaha bank dilakukan oleh pimpinan Bank Indonesia. Bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat, menggunakan dana masyarakatayang dipercayakan kepadanya, maka dalam memberikan kredit atau pembayaran berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya bank wajib melakukannya secara profesional dan dengan menggunakan prinsip kehati-hatian agar dana masyarakat yang dipercayakan pada bank dapat dikelola dengan baik. Kelangsungan hidup bank sangat tergantung pada dana masyarakat yang dititipkan. Dengan demikian merupakan hal yang wajar apabila terhadap bank yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi diwajibkan mengutamakan pembayaran atau pengembalian dana kepada masyarakat penyimpan dana, tanpa mengabaikan pembayaran kewajiban kepada pihak-pihak lainnya.


Kriteria untuk penetapan bank-bank yang diserahkan Bank Indonesia kepada BPPN antara lain bank yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, atau bank yang bersangkutanmengalami kesulitan likuidasi sehingga memperoleh fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia dan atau Pemerintah, atau rekomendasi Komite Pengarah Rekapitalisasi Bank Umum sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 rentang Program Rekapitalisasi Bank Umum dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, yang pada gilirannya dapat membahayakan perekonomian nasional. Sebagaimana diketahui bahwa bank pada umumnya berbentuk perseroan terbatas, maka Peraturan Pemerintah ini memakai istilah Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan komisaris bagi penyebutan organ badan hukum bank. Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya harus diartikan berlaku pula bagi lembaga setara dalam badan hukum bank lainnya yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas.


Penjelasan mengenai likuidasi dan tatacara likuidasi dilaksanakan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang pencabutan izin usaha, Pembubaran dan Likuidasi. Dasar hukum likuidasi adalah “ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank”.



Dasar Hukum


Sebelum tahun 1998 Kepailitan diatur dalam Faillissement Verordening Stb. Tahun 1905 No. 217 jo Stb Tahun 1906 No. 348, tetapi sejak tahun 1998 Kepailitan diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan.


Undang-undang No. 1 Tahun 1998 merupakan perlindungan bagi kepentigan para kreditor umum atau kreditor konkuren yang didasarkan pada Pasal 1131 dan Pasala 1132 KUH Perdata, dimana dalam Pasal 1131 KUH Perdata menentukan bahwa seluruh harta benda seseorang baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak menjadi jaminan bagi seluruh perikatannya, sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata, menyatakan kebendaan menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan yang sah untuk didahulukan.



Pengertian


Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998, tentang Kepailitan memberikan pengertian bahwa seorang kreditor dapat mengajukan kepailitan kepada Pengadilan Niaga apabila telah memenuhi 2 (dua) yaitu:


1. Dalam keadaan berhenti membayar, yaitu apabila seorang debitor sudah tidak


mampu lagi atau tidak membayar utang-utangnya, dan


2. Harus ada lebih dari seorang kreditor di mana salah satu dari mereka piutangnya


sudah dapat ditagih


Berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa kepailitan merupakan suatu keadaan berhenti membayar.


Pengadilan Niaga dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka penyelesaian utang-piutang, sehingga terwujunya mekanisme penyelesaian sengketa secara adil, cepat, terbuka dan efektif melalui suatu pengadilan khusus yang berfungsi menangani, memeriksa dan memutuskan berbagai sengketa tertentu di bidang perniagaan termasuk di bidang kepailitan dan penundaan pembayaran dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dan kehidupan perekonomian.


Permohonan pernyataan pailit dan penundaan pembayaran kewajiban pembayaran utang, diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Niaga akan memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dengan hakim majelis.


Keputusan Pengadilan Niaga di tingkat Pertama yang menyangkut permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, hanya dapat diajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung, dan dapat diajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.



Pihak-Pihak yang Berhak Mengajukan Pailit


Dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1998, yang berhak mengajukan kepailitan adalah:


1. Debitor sendir,


2. Seorang atau lebih Kreditor,


3. Kejaksaan mewakili untuk kepentingan umum,


4. Bank Indonesia, apabila menyangkut debitur merupakan Bank.


Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam), apabila menyangkut di Pasal 6 ayat 4 putusan atas permohonan pernyataan pailit harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.


Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan suatu upaya hukum.


Dalam UU Kepailitan tidak ditemukan secara jelas dan terperinci yang dimaksud dengan utang, dalam Pasal 1 ayat 1 dapat ditafsirkan dalam penjelasannya adalah:


1. Jika debitor dalam keadaan berhenti membayar utang pokok, maka debitor dapat dimohonkan pailit, atau


2. Debitor dalam keadaan berhenti membayar bunga juga dapat diajukan pailit.


Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan, setiap kreditor atau kejaksaan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk:


1. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagaian atau seluruh kekayaan debitor, atau


2. Menunjuk kurator sementara untuk:


a. Mengawasi pengelolaan usaha debitor, dan


b. Mengawasi pembayaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor dalam rangka kepailitan memerlukan persetujuan kurator.



Akibat Hukum Keputusan Pailit


Berdasarkan Pasal 22 UU No. 1 Tahun 1998, dengan dijatuhkan keputusan kepailitan oleh Pengadilan Niaga, debitor demi hukum kehilangan haknya untuk berbuat sesuatu terhadap penguasaan dan pengurusan harta kekayaannya yang termasuk dalam kepailitan. Penguasaan dan pengurusan harta kekayaan beralih kepada Kurator di bawah pengawasan seoran Hakim Pengawas, namun debitur masih wewenang melakukan perbuatan terhadap harta kekayaannya sepanjang perbuatan-perbuatan tersebut membawa keuntungan bagi harta tersebut.


Dalam Pasal 19 UU No. 1 Tahun 1998, Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saan pernyataan pailit serta segala apa yang diperoleh selama kepailitan.


Pasal 20 UU No. 1 Tahun 1998, menyebutkan beberapa harta kekayaan yang tidak termasuk dalam harta pailit, yaitu:


1. Alat-alat perlengkapan tidur dan pakaian sehari-hari,


2. Alat perlengkapan dinas,


3. Alat perlengkapan kerja,


4. Persediaan makanan untuk kurang lebih satu bulan,


5. Buku-buku yang dipakai untuk bekerja,


6. Gaji, upah, uang jasa dan hororarium,


7. Hak Cipta,


8. Sejumlah uang yang ditetapkan Hakim Pengawas untuk nafkahnya, dan


9. Sejumlah uang yang diterima sebagai pemberian anak-anaknya


Dalam Pasal 56 UU Kepailitan dinyatakan bahwa setiap kreditor yang memegang hak tanggungan, hak gadai, atau hak agunan atas kebendaan lain dpat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, sehingga dapat disimpulkan bahwa kreditor yang mempunyai hak istimewa merupakan kreditor yang berdiri sendiri (separatis).



Pihak-Pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit


Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat yaitu:


1. Hakim Pengawas, ditunjuk oleh Hakim Pengadilan Niaga yang berkewajiban mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.


2. Kurator, berdarkan Pasal 67 bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit. Kurator berdarkan UU Kepailitan yang dapat ditunjuk sebagai kurator hanyalah Balai Harta Peninggalan (BHP), selain BHP dapat dilakukan oleh pihak swasta.


3. Panitia Para Kreditor, dapat dibentuk apabila ada kepentingan maupun sifatnya harta pailit menghendaki, mengangkat suatu panitia sementara yang terdiri dari 1 (satu) sampai 3 (tiga) anggota yang dipilih para kreditor dengan maksud untuk memberikan nasehat kepada kurator. Oleh karena itu sifat daripada panitia para kreditur bersifot fakultatif.



Penundaan Pembayaran


Pasal 212 Undang-undang No. 1 Tahun 1998 memberikan kesempatan kepada seorang debitor yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak akan akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih untuk meminta penundaan pembayaran (surseance van betaling) kepada Pengadilan Niaga.


Penundaan pembayaran diajukan oleh debitor kepada Pengadilan Niaga bilamana debitor dalam keadaan masih mampu membayar utang-utangnya akan tetapi memerlukan waktu untuk membayar.


Permohonan penundaan pembayaran harus diajukan kepada Pengadilan Niaga yang dilampirkan dengan surat bukti yang berkenaan dengan jumlah utang piutang dan utang harta pailit, yang disertai dengan identitas daripada para pihak.


Di dalam penundaan pembayaran, debitur tidak hilang haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan, namun demikian dalam mengurus harta kekayaannya debitur harus dibantu oleh seorang atau lebih pengurus.


Pengurus berkewajiban untuk memberi laporan kepada Pengadilan Niaga tentang keadaan harta kekayaan debitor setiap triwulan.


Secara formal kedudukan debitur yang diberi penundaan pembayaran berbeda dengan kedudukan seseorang yang dinyatakan tetapai ia tidak dapat berbuat sesuatu dalam lapangan harta kekayaan tanpa kerjasama, kuasa atau bantuan dari pengurus dengan sanksi pengurus berwenang melakukan segala perbuatan yang diperlukan untuk tidak dirugikannya harta kekayaan.


Dengan adanya penundaan pembayaran yang bersifat definitif, gugurlah semua penyitaan dan penyanderaan akan tetapi penundaan pembayaran tidak menahan jalannya diadakan perkara-perkara yang sedang bergantung dan tidak menghalangi diadakan perkara-perkara baru.


Oleh karena itu selama penundaan pembayaran debitor tidak dapat dipaksa untuk membayar utang-utang yang dikenakan penundaan pembayaran.

blog comments powered by Disqus

Posting Komentar



 

Mata Kuliah Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER