Modul Seri XIII: Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Dosen: Gunawan Wibisono SH MSi
POKOK-POKOK PERASURANSIAN
Tujuan Instruksional Umum
Pada akhir pokok bahasan ini Mahasiswa diharapkan dapat :
1. Memahami pengertian ruang lingkup Hukum Asuransi
2. Memahami tujuan Asuransi, Evenemen Ganti Kerugian
3. Memahami Obyek Asuransi
Tujuan Instruksional Khusus
Setelah mempelajari pokok bahasan ini Mahasiswa diharapkan dapat :
1. Menjelaskan pengertian dasar hukum asuransi, dan tujuan asuransi
2. Menjelaskan evenemen ganti kerugian
3. Menjelaskan Obyek Asuransi, Asuransi Rangkap dan Asuransi Kerugian, Reasuransi
Ad. 1. Pengertian Umum Asuransi
Pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 menyebutkan :
“ Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung meningkatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dasar Hukum Asuransi :
1. Pasal 246 s/d 308 KUH Dagang
2. Pasal 1774 KUHPerdata
3. - UU No. 2 Tahun 1992, tentang Usaha Perasuransian
- UU No. 33 Tahun 1964, tentang Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang
- UU No. 34 Tahun 1964, tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Tujuan Asuransi :
1. Memberikan rasa aman dan perlindungan
2. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain
3. Merupakan alat penyebaran risiko, apabila peristiwa tidak tertentu terjadi
4. Sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Ad. 2. Evenemen ganti kerugian ialah suatu peristiwa atau bahaya sumber kerugian yang betul-betul telah terjadi. Jadi evenemen itu merupakan bahaya yang sudah terwujud dalam suatu peristiwa.
Ad. 3. Obyek Asuransi perpindahan resiko atau kemungkinan kerugian dari tertanggung kepada maskapai asuransi sebagai penanggung yang telah menerima pembayaran premi dari tertanggung.
Ad. 4. Asuransi Kerugian ( Non Life Insurance ) merupakan usaha memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Ad. 5. Reasuransi, adalah merupakan suatau sistim penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain.
Ad. 6. Asuransi rangkap/Varia, adalah merupakan asuransi yang mengandung unsur-unsur asuransi kerugian maupun asuransi jumlah, seperti asuransi kecelakaan dan asuransi kebakaran.
Ad.7 . Asuransi Varia asuransi pertanggungan yang diberikan untuk beberapa pertanggungan seperti :
- pertanggungan kendaraan bermotor, pertanggungan kecelakaan
- pertanggungan kecelakaan pribadi, pertanggungan pencurian yang semuanya diberikan oleh Dewan Asuransi Indonesia, Perkumpulan asuransi, dan perusahaan-perusahaan asuransi Indonesia.
Nb.1. Polis “Dalam pasal 255 KUHD “ Merupakan suatu pertanggungan harus dibuat
Secara tertulis dalam suatu akta yang disebut “polis” sebagai bukti perjanjian
Asuransi. Polis ialah surat Naskah perjanjian asuransi.
2. Pertanggungan pada azasnya adalah suatu perjanjian kerugian.
3. Premi, yaitu sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung kepada maskapai
asuransi sebagai penanggung, yang biasanya ditentukan sepersekian bagian dari
harga barang yang diasuransikan (dibayarkan kepada maskapai asuransi).
Resiko dalam asuransi atau Pertanggungan sendiri dari beraneka ragam.
- Resiko Murni (pure risk) adalah suatu peristiwa yang masih tidak pasti bahwa suatu kerugian akan timbul dimana jika kejadian tersebut terjadi, maka timbullah kerugian itu, sedangkan jika kerugian itu tidak terjadi maka keadaan sama sekali seperti sediakala (tidak untung atau tidak rugi)
Resiko Murni dibagi menjadi 3(tiga) jenis, yaitu:
- Resiko perorangan (perlindungan untuk perorangan/dari kecelakaan, sakit dsb
- Resiko harta benda (property risk) adalah resiko yang tertuju pada harta benda milik orang tersebut, yakni resiko atas kemungkinan hilang atau rusaknya harta benda tersebut, maka dapat dilindungi oleh asuransi seperti kendaraan bermotor dsb.
- Resiko tanggung jawab (liability risk) adalah resiko yang mungkin akan timbul karena seseorang harus bertanggung jawab karena melakukan sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Contoh, seseorang harus mengganti kerugian karena telah menabrak mobil orang lain atau mengganti biaya berobat pada orang yang ditabraknya.
- Resiko Spekulasi adalah merupakan kejadian yang akan terjadi yang menimbulkan
2 (dua) kemungkinan, dimana kemungkinan pertama adalah akan memperoleh
keuntungan, sedangkan kemungkinan kedua adalah dia akan menderita kerugian.
3. Resiko khusus adalah resiko yang terbit dari tindakan individu dengan dampak
hanya terhadap seseorang tertentu saja. Misalnya, resiko berupa kebakaran pada
mobil seseorang yang tidak menyebabkan kebakaran pada mobil orang lain.
Berkaitan dengan resiko-resiko tersebut , maka dalam penanganannya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
· Menghindari resiko (avoidance)
· Mengurangi resiko (reduction)
· Membagi resiko (risk sharing)
· Mengalihkan resiko (transfer).
Penggolongan Asuransi
Dalam Pasal 1774 KUH Perdata, asuransi dapat digolongkan sebagai bunga selama hidup seseorang atau bunga cagak hidup dan perjudian dalam perjanjian untung-untungan (konsovereenskomst).
Asuransi dapat dikatakan sebagai perjanjian untung-untungan dikarenakan asuransi mengandung unsur “kemungkinan”, di mana kewajiban penanggung untuk menggantikan kerugian yang diderita oleh tertanggung tersebut digantungkan pada ada atau tidaknya suatu peristiwa yang tidak tentu atau tidak pasti (peristiwa belum tentu terjadi).
Berdasarkan atas perjanjian asuransi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
1. Asuransi Kerugian (schade verzekering), yang memberikan penggantian kerugian
yang mungkin timbul pada harta kekayaan tertanggung
2. Asuransi Jumlah (sommen verzekering), merupakan pembayaran sejumlah uang
tertentu, tidak tergantung kepada persoalan apakah evenement menimbulkan
kerugian atau tidak.
Dalam praktek telah terjadi perkembangan penggolongan asuransi dimana timbul yang disebut dengan Asuransi Varia, yang merupakan asuransi yang mengandung unsur-unsur asuransi kerugian maupun asuransi jumlah, seperti asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan.
Menurut sifat pelaksanaannya asuransi dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu:
1. Asuransi Sukarela, merupakan pertanggungan yang dilakukan dengan cara sukarela, yang semata-mata dilakukan atas suatu keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas suatu yang dipertanggungkan tersebut, misalnya Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Pendidikan, Asuransi Kematian, dsb.
2. Asuransi Wajib, merupakan asuransi yang bersifat wajib yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait, dimana pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, misalnya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Asuransi Kesehatan, dsb.
3. Asuransi Kredit, asuransi ini selalu berkaitan dengan dunia perbankan yang menitikberatkan pada asuransi jaminan kredit berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang sewaktu-waktu dapat tertimpa resiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang maupun pemberi kredit khususnya Bank yang meliputi: Asuransi Pengangkutan Laut, Asuransi Kendaraan Bermotor, dsb. Adapun fungsi daripada asuransi kredit untuk:
a. Melindungan pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada para nasabahnya.
b. Membantu kegiatan, keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainnya diluar perbankan.
Dengan adanya asuransi kredit akan mendorong bank lebih giat membantu para nasabahnya dalam menyediakan modal untuk mengembangkan usahanya.
Berdasarkan Undan-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dapat digolongkan menjadi:
1. Usaha Kerugian