Sabtu, 29 Agustus 2009

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Sesi 9 :


Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)


Oleh : Ir. Henny Gambiro, M.Si.



9.1. Pembukaan


9.1.1. Tujuan pembelajaran


Mahasiswa memahami materi yang meliputi, pengertian limbah B3, jenis dan sifat, serta penanganan limbah bahan beracun dan berbahaya


9.1.2. Manfaat Pembelajaran


Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan bahaya limbah B3 dan berbagai cara pengelolaannya



9.2. Isi Pelajaran


9.2.1. Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun


- Sumber limbah B3 adalah, setiap orang atau Badan Usaha yang menghasilkan Limbah B3 dan menyimpannya untuk sementara waktu di dalam lokasi kegiatan sebelum Limbah B3 tersebut diserahkan kepada pihak yang bertanggungjawab untuk dikumpulkan dan diolah


- Sumber penghasil limbah B3 cukup beragam, diantaranya berasal dari rumah sakit, PLTN, Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Penelitian.



- Limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan manusia.


- Limbah B3 dapat berbentuk padat, cair dan gas yang dihasilkan baik dari proses produksi maupun proses pemanfaatan produksi industri tersebut yang mempunyai sifat berbahaya dan sifat beracun terhadap ekosistem karena dapat bersifat korosif, eksplosif, toksik, reaktif, mudah terbakar, menghasilkan bau, radioaktif dan bersifat karsinogenik terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.


- Limbah B3 ada yang berasal dari sisa proses suatu industri atau kegiatan tertentu, namun ada pula limbah B3 yang berasal bukan dari proses utamanya, misalnya dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian.



Limbah B3 dibedakan atas jenis buangan


1. Radioaktif, buangan yang mengemisikan radioaktif berbahaya, persistence untuk periode waktu yang lama.


2. Bahan kimia, umumnya digolongkan lagi menjadi synthetic organic; anorganic logam, garam-garam, asam dan basa; flamable dan explosive.


3. Bahan yang bersifat biologis, dengan sumber utama rumah sakit, penelitian biologi.


4. Bahan yang mudah terbakar (flamable), dalam bentuk bahan kimia padat, cair, gas. Tingkat bahaya jenis ini adalah selama penyimpanan, pengumpulan dan pembuangan akhir


5. Bahan yang mudah meledak (explosive), dihasilkan dari pabrik bahan peledak, yang juga berbahaya pada waktu penyimpanan, pengumpulan dan pembuangan akhir.



- Target tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 7% dan pertumbuhan industri nasional sebesar 9% per tahun, menyebabkan industri di Indonesia akan berkembang, baik dalam jumlah maupun ragamnya. Dengan kegiatan yang semakin intensif tersebut, resiko pencemaran lingkungan diperkirakan akan meningkat.


- Hal tersebut diatas disebabkan semakin intensifnya penggunaan berbagai bahan kimia dalam suatu proses produksi yang menyebabkan limbah industri mengandung bahan berbahaya beracun. Limbah B3 sulit diolah dengan sistem pengolahan limbah industri secara konvensional


- Sampai saat ini penanganan limbah merupakan salah satu yang mendesak bagi pihak industri, disamping kebutuhan lahan juga merupakan masalah serius yang harus dipecahkan karena ketersediaan lahan terutama di daerah perkotaan semakin sulit.


- kuantitas dan karakteristik limbah semakin kompleks. Akibatnya biaya investasi yang dibutuhkan untuk pengadaan sarana pengelolaan air limbah meningkat



Pola penanganan limbah industri harus bersifat terintegrasi, yaitu penanganan dimulai dari sumbernya dengan tujuan untuk mengeliminasi limbah yang diikuti dengan pewadahan di tempat, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan sampai dengan pengolahan akhir) yang dilakukan secara aman, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Masalah dampak ditimbulkan akibat penanganan limbah B3 yang tidak benar akan mengganggu kesehatan.


Jenis bahan kimia pencemar tertentu sering terdapat dalam limbah B3 yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, antara lain :


- Cadmium (Cd), dapat melalui makanan, minuman, udara yang tercemar. Bila tanah dan air tercemari cadmium, akan diserap oleh tanaman atau biota, dan melalui rantai makanan dapat masuk ke dalam tubuh manusia. Cadmium dapat terakumulasi di ginjal dan hati.


- Sianida (CN), yang memiliki sifat mudah larut dalam air. Bila terminum dalam jumlah melampaui batas menyebabkan sistem transportasi dan metabolisme oksigen darah terganggu.



Penanganan limbah secara optimal dan menyeluruh masih ada masalah, akibat :


1. masih rendahnya sikap peduli pihak industri terhadap bahaya pencemaran yang timbul apabila limbah B3 dibuang tanpa kontrol


2. masih terbatasnya upaya penanganan sementara limbah B3 di tempat sebelum diolah atau dibuang ketempat pembuangan yang telah ditentukan


3. masih sangat terbatasnya tenaga professional yang belum mampu menangani limbah B3 yang ada di Indonesia.



9.2.2. Pengelompokan Limbah B3


Pengelompokan limbah B3 berdasarkan sifatnya


1. Flamable (mudah terbakar). Buangan ini apabila dekat dengan api/sumber api, percikan, gesekan mudah menyala dalam waktu yang lama baik selama pengangkutan, penyimpanan, atau pembuangan.


2. Explosive (mudah meledak), yaitu buangan yang melalui reaksi kimia menghasilkan gas dengan cepat, suhu, tekanan tinggi mampu merusak lingkungan. Penanganan secara khusus selama pengumpulan, penyimpanan, maupun pengangkutan.


3. Corrosive (menimbulkan karat), yaitu limbah dengan pH < 2 atau pH > 12,5 karena dapat bereaksi dengan buangan lain, dapat menyebabkan karat baja/besi


4. Buangan pengoksidasi (oxidizing waste), yaitu buangan yang dapat menyebabkan pembakaran karena melepaskan oksigen atau buangan peroksida (organic) yang tidak stabil dalam suhu tinggi


5. Buangan penyebab penyakit (infectious waste), yaitu dapat menularkan penyakit.


6. Buangan beracun (toxic waste), yaitu buangan berkemampuan meracuni, melukai, menjadikan cacat sampai membunuh mahluk hidup dalam jangka panjang ataupun jangka pendek.



Untuk tujuan penanganan, komposisi kimia dari setiap limbah harus ditentukan di laboratorium dengan tujuan untuk dapat menentukan tingkat potensi toksisitasnya beserta pengaruhnya terhadap kesehatan manusia. Sebagai contoh kandungan B3 yang dominan dalam pestisida adalah As, Cl - Hidrokarbon, CN, Pb, Hg, Zn, senyawa Organik



9.2.3. Pengelolaan Limbah B3


Dalam upaya penanganan limbah B3, pengindentifikasian karakteristik berbahaya dan beracun dari limbah suatu bahan yang dicurigai, merupakan langkah awal yang paling mendasar. Dengan diketahuinya karakteristik limbah, maka suatu upaya penanganan terpadu akan dapat diterapkan. Yang terdiri dari pengendalian, pengurangan, pengumpul, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan akhir.



Strategi penanganan untuk mengoptimalkan sistem pengelolaan, adalah :


1. Hazardous waste minimization, adalah mengurangi sampai seminimum mungkin jumlah limbah kegiatan industri.


2. Daur ulang dan recovery. Untuk cara ini dimaksudkan memanfaatkan kembali sebagai bahan baku dengan metoda daur ulang


3. Proses pengolahan. Proses ini untuk mengurangi kandungan unsur beracun sehingga tidak berbahaya dengan cara mengolahnya secara fisik, kimia dan biologis.


4. Secured landfill. Cara ini mengkonsentrasikan kandungan limbah B3 dengan fiksasi kimia dan pengkapsulan, untuk selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan aman


5. Proses detoksifikasi dan netralisasi. Untuk menetralisasi kadar racun.


6. Incinerator , yaitu memusnahkan dengan cara pembakaran pada alat pembakar khusus.



Pengelolaan Limbah B3

- Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan penimbunan akhir.


- Tujuan dari pengelolaan limbah B3 untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah pencemaran lingkungan. Selain itu untuk melindungi air tanah yang disebabkan cara penanganan limbah B3 yang belum memadai.


- Cara yang dilaksanakan dengan mengendalikan elemen fungsional dan menetapkan pola pengelolaannya.



9.2.3.1. Penyimpanan


- Penyimpanan merupakan kegiatan penampungan sementara limbah B3 sampai jumlahnya mencukupi untuk diangkut atau diolah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan efisiensi dan ekonomis. Penyimpanan limbah B3 untuk waktu yang lama tanpa kepastian yang jelas untuk dipindahkan ke tempat fasilitas pengolahan, penyimpanan dan pengolahan tidak diperbolehkan. Penyimpanan dalam jumlah yang banyak dapat dikumpulkan di lokasi pengumpulan limbah.


- Limbah cair dapat dimasukkan kedalam drum dan disimpan dalam gudang yang terlindung dari panas dan hujan, sedangkan limbah B3 berbentuk padat/lumpur dapat disimpan dalam bak penimbun yang dasarnya dilapisi dengan lapisan kedap air. Penyimpanan harus mempertimbangkan jenis dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan.


- Jenis dan karakter limbah B3 akan menentukan bentuk bahan pewadahan yang sesuai dengan sifat limbah B3, sedangkan jumlah limbah B3 dan periode timbulan menentukan volume yang harus disediakan. Bahan yang digunakan untuk wadah dan sarana lainnya dipilih berdasarkan karakteristik buangan. Contoh untuk buangan yang korosif disimpan dalam wadah yang terbuat dari fiber glass.


9.2.3.2. Pengangkutan


Apabila tidak ditangani di tempat, limbah B3 diangkut ke sarana penyimpanan, pengolahan akhir, dengan menggunakan sarana pengangkutan seperti, truk, kereta api dan kapal. Untuk menjaga agar limbah B3 ditangani sesuai prosedur yang benar, harus dilakukan sejak sumber sampai ke tempat pembuangan akhir (tracking system)


9.2.3.3. Pengolahan


- Limbah B3 memerlukan pengolahan sebelum dibuang ke pembuangan akhir atau didaur ulang, baik secara fisik, kimia, biologis atau pembakaran. Kombinasi dari cara pengolahan seringkali diterapkan untuk memperoleh hasil yang efektif tetapi murah biayanya dan dapat diterima oleh lingkungan.


- Pengolahan ditujukan untuk mengurangi dan menghilangkan racun/detoksitasi, merubah bahan berbahaya menjadi kurang berbahaya atau mempersiapkan proses berikutnya. Pengolahan teknologi secara tepat tergantung jenis yang akan diolah, dan tergantung dari bentuk limbah (padat, cair, gas atau Lumpur).


Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi :


- Bahan kontainer harus sesuai dengan karakter limbah B3


- Kontainer harus telindung dari hujan dan berventilasi.


- Lantai dasar bangunan harus kedap air untuk menghindari bocor.


- Drum yang berisi limbah yang mudah bereaksi harus disimpan terpisah, untuk mengurangi kemungkinan kebakaran, ledakan dan atau keluarnya gas beracun.


- Semua drum yang disimpan harus dalam keadaan tertutup dan tidak bocor.


- Semua drum harus diberi label yang memuat informasi tentang jenis limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut


Proses Pembakaran (Inceneration)


- Limbah B3 kebanyakan terdiri dari karbon, hydrogen dan oksigen. Dapat juga mengandung halogen, sulfur, nitrogen dan logam berat. Hadirnya elemen lain dalam jumlah kecil tidak mengganggu proses oksidasi limbah B3. Struktur molekul umumnya menentukan bahaya dari suatu zat organic terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Bila molekul limbah dapat dihancurkan dan diubah menjadi karbon dioksida (CO2), air dan senyawa anorganik, tingkat senyawa organik akan berkurang. Untuk penghancuran dengan panas merupakan salah satu teknik untuk mengolah limbah B3.


- Inceneration adalah alat untuk menghancurkan limbah berupa pembakaran dengan kondisi terkendali. Limbah dapat terurai dari senyawa organik menjadi senyawa sederhana seperti CO2 dan H2O.


- Incenerator efektif terutama untuk buangan organik dalam bentuk padat, cair, gas, lumpur cair dan lumpur padat. Proses ini tidak biasa digunakan limbah organik seperti lumpur logam berat (heavy metal sludge) dan asam anorganik. Zat karsinogenik patogenik dapat dihilangkan dengan sempurna bila insenerator dioperasikan I


- Incenerator memiliki kelebihan, yaitu dapat menghancurkan berbagai senyawa organik dengan sempurna, tetapi terdapat kelemahan yaitu operator harus yang sudah terlatih. Selain itu biaya investasi lebih tinggi dibandingkan dengan metode lain dan potensi emisi ke atmosfir lebih besar bila perencanaan tidak sesuai dengan kebutuhan operasional.



9.2.3.4. Pembuangan Akhir (Disposal)


- Pembuangan akhir ke tanah dibedakan atas landfill dan sumur injeksi. Pembuangan ke tanah bukan merupakan akhir permasalahan dari sistem pengolahan sampah B3.


- Penimbunan ke dalam tanah merupakan cara yang popular dan umum. Cara ini mudah dilaksanakan, tidak perlu keahlian khusus maupun alat khusus, biaya awal rendah, namun untuk jangka waktu lama penimbunan menjadi mahal. Buangan industri akan berakibat lain karena bahan kimia seperti hidrokarbon dan bahan kimia sintetis adalah non biodergradabel, sehingga bila ditimbun materi tersebut akan berada di sana untuk selamanya.


Teknik minimisasi B3 Industri


- Teknik minimisasi limbah B3 adalah suatu cara dalam penanganan yang ditujukan pada sumber masalah pencemaran sebelum dampak terhadap lingkungan terjadi. Tehnik ini bersifat pencegahan (pollution prevention) bukan suatu penanganan pencemaran lingkungan (pollution control).


- Teknik minimisasi melindungi lingkungan dari bahaya pencemaran, memberikan keuntungan penghematan biaya produksi industri dan dapat diterapkan untuk industri lama/baru.


- Perbedaan prinsip dalam penanganan antara pollution control dan pollution prevention antara lain :


1. pollution control membutuhkan biaya (investasi, operasi) untuk pengendalian pencemaran, sedangkan pollution prevention tidak membutuhkan biaya untuk pengendalian pencemaran.


2. Pollution control perlu ketersediaan lahan, sedangkan pollution prevention tidak membutuhkan ketersediaan lahan.


Pengolahan Limbah B3


Pada bagian ini dibahas pengolahan limbah secara fisik-kimia.


- Secara fisik berupa pemisahan dan mengkonsentrasikan komponen limbah tanpa mengubah struktur kimia, dengan contoh sedimentasi untuk padatan tersuspensi dan filtrasi.


- Pengolahan cara kimia didasarkan pada proses pengubahan struktur kimiawi kandungan limbah untuk mengubah limbah.


- Proses fisik dan kimia sering juga digunakan secara serempak dalam suatu rangkaian pengolahan. Contoh pengolahan kimia digunakan untuk mengendapkan logam berat, digumpalkan dan dikeluarkan dari suspensi menggunakan cara sedimentasi dan filtrasi.


- Padatan hasil saringan dapat dipadatkan secara fisis-kimia atau dibuang ke landfill, dimaksudkan untuk ;


- Mengurangi limbah yang akan ditanam (Landfilling),


- Mengurangi sifat racun limbah.


- Menghentikan/mencegah pengotoran racun sebelum ditanam,


- Mempekatkan/mengkonsentrasikan senyawa organik sebelum ke proses pembakaran (incineration),


- Menghancurkan senyawa beracun dalam limbah.


Teknologi yang digunakan untuk pengolahan fisik kimia, antara lain :


- Reduksi kimia.


Pada reduksi kimia ini tahap oksidasi dari kontaminan beracun diubah untuk menurunkan sifat racun kontaminan atau memperbaiki karakteristik limbah untuk diolah.


- Oksidasi kimiawi.


Pada proses ini, tahap oksidasi kontaminan limbah diubah untuk mengurangi sifat racunnya secara keseluruhan. Contoh : Cianida dioksidasikan dengan sodium hipochlorid menghasilkan karbon dioksida dan nitrogen sebagai hasil samping yang kemudian dilepaskan ke atmosfir.


- Netralisasi danpengendapan.


Netralisasi adalah, pH larutan limbah B3 dinetralkan menggunakan basa. Zat-zat yang terlarut diendapkan/dikeluarkan dari larutan sebagai hidroksida. Proses ini digunakan untuk melepaskan logam berat dari air limbah.


- Pemisahan berdasarkan gaya berat.


Pada proses ini gaya berat digunakan untuk memisahkan padatan tersuspensi dari larutan/cairan. Zat padat akan mengendap di dasar tangki pengendapan (sedimentasi) di tempat pengumpulannya.


- Solidifikasi.


Limbah B3 yang berbentuk lumpur, sebelum “dikubur”, dipadatkan terlebih dahulu dengan cara :


1. Mencampur limbah B3 dengan bahan semen sehingga terjadi pengerasan. Proses ini disebut juga dengan istilah sementara


2. Mencampur limbah B3 dengan aspal sehingga terjadi pemadatan. Limbah yang dipadatkan ini kemudian dibuang ke TPA “khusus”.



9.3. Penutup


9.3.1. Ringkasan


- Limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan manusia.


- Sumber limbah B3 adalah, setiap orang atau Badan Usaha yang menghasilkan Limbah B3 dan menyimpannya untuk sementara waktu di dalam lokasi kegiatan sebelum Limbah B3 tersebut diserahkan kepada pihak yang bertanggungjawab untuk dikumpulkan dan diolah


- Limbah B3 dapat berbentuk padat, cair dan gas yang dihasilkan baik dari proses produksi maupun proses pemanfaatan produksi industri tersebut yang mempunyai sifat berbahaya dan sifat beracun terhadap ekosistem


- Pengelompokan limbah B3 dapat dikategorikan berdasarkan sifatnya yaitu yang bersifat flamable (mudah terbakar), explosive (mudah meledak), corrosive (menimbulkan karat), oxidizing waste (buangan pengoksidasi), infectious waste (buangan penyebab penyakit), toxic waste (buangan beracun)


- Pola penanganan limbah industri harus bersifat terintegrasi, dimulai dari sumbernya, pewadahan di tempat, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan sampai dengan pengolahan akhir yang dilakukan secara aman, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.


- Strategi penanganan untuk mengoptimalkan sistem pengelolaan, adalah hazardous waste minimization, daur ulang dan recovery, proses pengolahan, secured landfill, proses detoksifikasi dan netralisasi, incinerator


- Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan penimbunan akhir.


- Tujuan dari pengelolaan limbah B3 adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah pencemaran lingkungan.

blog comments powered by Disqus

Posting Komentar



 

Mata Kuliah Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER