Jumat, 21 Agustus 2009

PENGERTIAN MEDIA PENYIARAN

Text Box: 1


Text Box: MODUL HUKUM & ETIKA PENYIARAN (3 SKS)


POKOK BAHASAN




Oleh: Afdal Makkuraga Putra

Pengertian Penyiaran


Sebelum kita membahas tentang hukum dan etika penyiaran pertama-tama kita akan membahas pengertian dasar penyiaran. Pengertian ini akan memberikan pemahaman kepada kita ikhwal perbedaan antara media penyiaran dengan media massa lainnya.



Penyiaran menurut undang-undang No. 32/2002 adalah kegiatan pemancaraluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana tranmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum radio melalui udara, kabel dan/media lainnya untuk diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. Kegiatan penyiaran meliputi dua bagian: penyiaran radio dan penyiaran televisi.



Sedangkan menurut Malfin de Fluer adalah jenis media massa yang menggunakan instrumen elektromagnetik dalam menyampaikan pesan ke audiensnya secara simultan (Malvin L. DeFleur & Everet E Dennis, Unserstanding Mass Communication, 1985)



Untuk memperjelas pengertian media penyiaran, dapat dilihat dari perbedannya dengan media massa cetak berikut ini





































Uraian


Media Penyiaran


Media Cetak


Menggunakan Frekuensi


Ya


Tidak


Menggunakan alat transmiter (pemancar)


Ya


Tidak


Menggunakan alat penerima (receiver)


Ya


Tidak


Pesan diterima secara serentak


Ya


Ya


Pesan diterima pada waktu yang sama


Ya


Relatif tidak


Pandang / dengar (audio / visual)


Ya


Tidak (visual)


Berkesinambungan


Ya


Ya



Jenis-Jenis Penyiaran


Menurut regulasi penyiaran di Indonesia, terdapat empat jenis penyiaran:


1. Penyiaran swasta


Lembaga penyiaran swasta adalah lembaga penyiaran yang menjalankan usaha penyiaran berdasarkan prinsip-prinsip komersial. Lembaga ini menjual usaha berupa waktu tayang (air time), iklan dan usaha lain yang sah terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.


Di Indonesia untuk menjalan usaha penyiaran terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari negara setelah memperoleh persetujuan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Modal pendirian seluruhnya harus berasal dari warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia. Untuk penambahan modal, dapat menggunakan modal asing yang jumlahnya tidak lebih dari 20% dari seluruh modal dan minimum dimilki oleh dua pemegang saham.


2. Penyiaran Publik


Lembaga penyiaran publik adalah lembaga penyiaran yang tidak bersifat komersial, independen/netral dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan publik. Sumber pendanaan penyiaran publik berasal dari negara, iuaran, iklan dan donatur yang tidak mengikat.



Menurut Effendi Gazali setidaknya terdapat lima ciri penyiaran publik: Pertama, akses publik, akses publik di sini dimaksudkan tidak hanya coverage area, tetapi juga menyangkut bagaimana penyiaran publik mau mengangkat isu-isu lokal dan memprosuksi program-program lokal sehingga misalnya dapat membentuk secara alami dari bawah, tokoh-tokoh lokal yang betul-betul mengenal. Dikenal dan mewakili masyarakatnya.



Kedua, dana publik, perlu diingat bahwa lembaga penyiaran publik tidak hanya mengandalkan keuangannya dari anggaran negara tetapi juga dari iuran dan donatur. NHK di jepang misalnya 90% anggarannya berasal dari sumbangan sukarela masyarakat Jepang. ABC di Australia mayoritas anggarannya berasal dari pemerintah federal Australia.



Ketiga, akuntabilitas publik, karena dana utamanya dari publik, maka terdapat kewajiban bagi penyiaran publik untuk membuatr akuntabilitas finansialnya. Di banyak TV publik di Amerika Serikat, pemirsa dapat melihat neraca keuangan stasiunnya setiap saat yang disebut public file.


Kempat, keterlibatan publik, keterlibatan publik di sini, bisa berarti (pertama) menjadi penontonnya, kemudian menjadi kelompok yang dengan rela membantu menyumbangkan tenaga, pikiran, dan dana untuk kelangsungan penyiaran publik; dan yang demikian penting adalah keterlibatan dalam ikut memberi arah pada program-program yang akan dibuat serta ikut mengaevaluasinya.


Kelima, kepentingan publik lebih dimenangkan dari pada kepentingan iklan. Misalnya, ada satu acara yang begitu baik dan bermanfaat menurut publik, namun ratingnya rendah, maka ia tetap akan diproduksi dan diupayakan tetap dipertahankan penayangannya. Tentu kontras dengan penyiaran komersial.



Hakikat penyiaran publik adalah diakuinya supervisi dan evaluasi publik pada level yang signifikan. Publik di sini dibaca sebagai "warga negara." Hanya karena adanya hakikat inilah maka stasiun publik dapat melakukan apa yang didengung-dengungkan sebagai public service itu.



Bagi penyiaran publik, iklan bukanlah sesuatu yang haram. Tergantung bagaimana publik ikut menentukan berapa pembatasan penayangan iklan perjamnya dan iklan-iklan mana yang dianggap pas bagi penyiaran publik.


Penyiaran publik tidak berarti tak boleh untung! Canadian Broadcasting Corporation (CBC) misalnya, tahun 2001 memperoleh keuntungan 147,9 juta dollar AS. Lalu, apa beda CBC dengan stasiun komersial? Jawabnya: konsultasi publik yang digelar CBC secara konsisten di berbagai antero negeri. Mulai dari soal isi program, iklan mana yang boleh ditayangkan atau tidak, serta apakah publik setuju dengan cara pemanfaatan keuntungannya, dan lain-lain. (Effendi Gazali, 2002)


Tahun 2002, penerimaan iklan CBC turun 31 juta dollar AS antara lain untuk mengurangi komersialisasi program sesuai usul publik. Soal penampilan dan profesionalitas, studio, alat, atau orangnya, CBC tak kalah elegan dengan stasiun komersial. Untuk konsultasi publik, pemerintah boleh menyampaikan pesan-pesannya lewat stasiun publik, dan dana sosialisasi pada berbagai kantor pemerintah sah digunakan di sana.


Di Indonesia yang ditunjuk menjadi lembaga penyiaran publik adalah TVRI dan RRI.



3. Lembaga Penyiaran Komunitas


Sama dengan penyiaran publik, penyiaran komunitas tergolong wacana baru bagi dunia penyiaran di Indonesia, sebelumnya lembaga penyiaran yang dikenal di Indonesia hanyalah lembaga penyiaran swasta dan milik pemerintah.


Di Indonesia penyiaran komunitas adalah suatu lembaga yang didirikan oleh komunitas tertentu yang menjalankan aktivitas penyiaran secara independen/netral, daya pancar rendah, jangkauan wilayah yang terbatas, tidak komersial, serta melayani kepentingan komunitas.


Karena khusus melayani komunitas, maka lembaga penyiaran ini boleh menggunakan bahasa daerah sesuai dengan komunitas yang dilayaninya.


Bahwa penyiaran komunitas tidak boleh komersial mungkin sifatnya debatable. Tetapi yang penting adalah penyiaran komunitas tidak boleh dimiliki atau berafiliasi dengan kelompok usaha yang mencarai untung semata.


Di Indonesia mendirikan penyiaran komunitas persyaratannya sangat ketat. Antara lain dilarang menjadi media partisan, tidak terkait dengan organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional, tidak terkait dengan organisasi terlarang, tidak untuk kepentingan propaganda kelompok atau golongan tertentu.


Bahkan, untuk dana awal dan operasional dilarang menerima sumbangan dari pihak asing. Penyiaran komunitas juga dilarang melakukan siaran iklan. Siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.


Lalu dari mana datangnya dana operasionalnya? Biaya diperoleh dari kontribusi komunitas yang menjadi pemilik lembaga penyiaran komunitas tersebut.



4. Lembaga Penyiaran Berlangganan


Lembaga penyiaran berlangganan adalah bentuk penyiaran yang memancarkanluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multimedia atau media informasi lainnya. Dalam memancarluaskan siarannya lembaga penyiaran berlangganan menggunakan dapat mengunakan satelit, kabel atau melalui teresterial.


Di manca negara penyiaran berlangganan kerap dikenal pay per view dimana penonton mengeluarkan sejumlah uang untuk menonton atau mendengar (berlangganan) siaran yang dikeluarkan salah satu siaran berlangganan.


Di Indonesia saat ini terdapat dua provider TV berlangganan yakni: Kabel Vision dan Indo Vision. Kabel Vision menggunakan broadband sedangkan Indo Vision menggunakan satelit.


Aturan dan standar siaran yang digunakan pada siaran berlangganan tidak seketat pada penyiaran komersial dan publik dengan alasan, bahwa TV berlangganan penontonnya lebih sedikit dan selektif.


Untuk memperjelas pembagian jenis lembaga penyiaran berikut ini adalah penggolongan lembaga penyiaran berdasarkan karakter, dalam beberapa aspek: (Dengan khusus memperlihatkan arah skala supervise dan evaluasi oleh public)





















Peran supervise dan evaluasi oleh public makin ke kiri makin melemah (<)






Peran supervisi dan evaluasi oleh public makin ke kanan makin kuat (>)

image003
image004image005



























































Aspek


Lembaga Penyiara Komersial


Lembaga Penyiara Publik


Lembaga Penyiaran Komunitas


Definisi


Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan radio atau penyiaran TV atau berlangganan, yang mendasarkan operasinya atas prinsip-prinsip pencapaian keuntungan


Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran radio atau penyiaran belangganan, yang memberikan pengakuan secara siginifikan terhadap peran supervisi dan evaluasi oleh publik melalui sebuah lembaga supervsisi yang khusus didirikan untuk tujuan tersebut


Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran radio atau penyiaan televisi atau penyiaran berangganan, yang memberikan pengakuan secara siginifikan terhadap peran supervisi dan evaluasi oleh anggota komunitasnya melalui sebuah lembaga supervisi yang khusus didirikan untuk tujuan tersebut


Khalayak


Umum, terbuka lebar


Umum, lebih dari satu komunitas


Suatu komunitas tertentu saja


Visi


Dapat dinyatakan daam berbagai pernyataan yang ideal (biasanya memberikan hiburan, informasi & pendidikan), namun semua visi ini pada implementasinya, khususnya untuk produksi dan pemasaran, tetap diperhitungkan berdasar prinsip-prinsip percapaian keuntungan ekonomi


Meningkatkan kualitas hidup publik. Secara khusus menigkatkan apresiasi terhadap keaneka ragaman yang ada ditengah masyarakat, dengan harapan menciptakan kehidupan yang harmonis di antara berbagai komunitas berbeda (living in colors)


Meningkatkan kualitas hidup anggota komunitasnya. Secara khusus, menjadi penyiaran yang bersifat ”dari, oleh, dan untuk komunitasnya”


Jangkauan siaran


Umumnya luas atau lebih dari 1 provinsi, namu memiliki batasan tertentu, mialnya tidak lebih dari ”X” persen pemirsa nasional (ambil contoh 40%), dihitung dari jumlah rumah tangga yang dapat menerima siarannya; tidak diperkenankan adanya stasiun komersial dengan cakupan siaran nasional. Dasar pertimbangannya adalah untuk mendorong keberagaman kepemilikan dan keberagaman isi siaran.



Diatas ”X” persen tersebut, suatu stasiun dapat mengembangkan sistem afiliasi berdasar formula kepemilikan & operasi tertentu (jointly own & operate) dengan stasiun lokal/setempat


Lembaga penyiaran publik miliki negara, umumnya 1 TV dan 1 radio (ambil contoh TVRI dan RRI) boleh memiliki daerah jangkauan yang bersifat nasional, karena ini akan mengembang misi meningkatkan apresiasi terhadap identitas dan integrasi nasional. Namun stasiun-stasiun daerah TVRI dan RRI tetap didorong untuk mengembangkan program lokal, bahkan sampai pada komposisi (lokal:nasional)= 70:30



Lembaga Penyiaran Publik yang didirikan oeh swasta (non negar atau non pemerintah) paling luas daerah jangkauannya 1 provinsi


Teratas. Umumnya hanya sekitar radius 6 kilometer . Karena itu sering juga disebut Low Power Broadcasting (penyiaran berdaya pancar rendah). Misal, menggunakan daya pancar maksimal (ERP) 100 wat untuk radio; maksimal 3 kilowatt untuk TV pada kanal VHF dan masimal 150 kilowatt pada kanal UHF; seluruhnya dengan antena omnidireksional



Jika anggota komunitasnya tersebar lebih jauh dari daerah jangkauan ini, maka dianjurkan menggunakan sistem jaringan.


Ukuran Kesuksesan


Rating dan pendapatn iklan


Kepuasan publik


Kepuasan komunitas


Pemilik/pendiri


Umumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sebagian dpat menjadi terbuka (Tbk) dan menawarkan sahamnya di bursa saham


Dapat dimilki oleh negara atau oleh pemerintah atau non-pemerintah (swasta), umumnya oleh Perguruan Tinggi, Yayasan, LSM, bahkan dapat pula didirikan oleh Perseroan Terbatas (PT) tertentu, atau juga oleh Pemda, sebagai bagian dari pelayanan publik; namu tetap harus membentuk lembaga supervisi yang independen


Umumnya didirikan oleh Yayasan atau LSM bersama-sama dengan kesadaran yang tumbuh di dalam komunitas itu sendiri tentang kebutuhan akan sebuah Lembaga Penyiaran Komunitas. Masalah legitimasi dari anggota komunitas merupakan hal amat penting


Pengambil keputusan (tertinggi)


Pemilik modal/para komisaris dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Manajemen operasional akan tunduk pada garis besar kebijakan RUPS ini


Lembaga Supervisi bersama-sama dengan manajemen operasional. Sekalipun didirikan dan didanai oleh PT tertentu atau oleh Pemda, namun Lembaga Supervisornya harus mampu bersifat inedependen dari intervensi Pemilik PT tersebut atau intervensi dari Pemda atau pemberi dana manapun. Manajemen akan bekerjasama dan mempertimbangkan sungguh-sungguh bahan-bahan yang diajukan Lembaga Servisi ini


Lembaga Supervisi Penyiaran Komunitas bersama-sama manajemen operasional. Manajemen akan bekerja sama dan mempertimbangkan sungguh-sungguh bahan-bahan yang diajukan Lembaga Supervisi ini


Sumber Pemasukan


Iklan dalam arti luas mencakup: Iklan langsung (hard selling) yang ditayangkan di layar atau diudarakan di radio, sponsor program, kegiatan luar studio yang dibiayai pihak lain


Sumber pemasukan umumnya berupa dana publik misalnya dana dari pemerintah pusat (APBN), APBD sumbangan Yayasan-yayasan di bidang kemanusiaan


Sama dengan sumber pemasukan Lembaga Penyiara Publik: iuran anggota komunitas umumnya bersifat sukarela


Kriteria & Jumlah materi iklan


Terbuka luas; namun diusulkan jumlahnya tetap dibatasi demi kenyamanan khalayak, misalnya 20% dari seluruh durasi program.


Lembaga Supervisi menentukan kriteria iklan yang dapat diterima sesuai tata nilai dan pertimbangan tertentu secara nasional maupun lokal. Termasuk jika Lembaga Supervisi memutuskan untuk tidak boleh menerima iklan langsung (hard selling), dan hanya menerima sponsor program saja. Jumlah iklan lebih kecil dari lembaga penyiaran komersial, agar tidak mudah tergiring oleh godaan/kekuasaan rating dan iklan, misal maksimal 15% dari seluruh durasi program


Kriteria iklan yang dapat diterima ditentukan oleh Lembaga Supervisi Penyiaran Komunitas susuai tata nilai atau pertimbangan tertentu dalam komunitas tersebut. Jumlah iklan atau sponsor harus lebih kecil dari lembaga penyiaran publik (agar juga tidak tergiring oleh godaan/kekuasaan rating dan iklan, serta mengingat fokus siaran adalah untuk membantu anggota komunitas mencari penyelesaiaan masalah sehari-harinya), misalnya maksimal 10% dari seluruh durasi program.


Prinsip-prinsip Penyiaran “Universal”


Berikut ini adalah prinsip-prinsip penyiaran secara unversal:




  • Sistem penyiaran dijalankan bagi kepentingan rakyat melalui dukungan terhadap bidang-bidang berikut: akses universal, keanekaragaman, demokratisasi gelombang udara, pembangunan bangsa, pendidikan, penguatan karakter rohani dan akhlak masyarakat.


  • Suatu kebijakan penyiaran yang demokratis membantu publik untuk memahami tujuan sistem penyiaran yang mereka inginkan dan peran yang dimiliki sistem tersebut dalam masyarakat


  • Suatu kerangka kebijakan hendaknya sanggup beradaptasi dengan kondisi-kondisi yang berubah tanpa membiarkan publik bertanya-tanya apa yang menjadi tujuan kebijakan dan undang-undang penyiaran.


  • Suatu undang-undang penyiaran harus merefleksikan keanekaragaman masyarakat dan yang didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusional yang mencakup sejumlah hal yang mendasar sifatnya, termasuk, antara lain:


a) kebebasan berekspresi bagi semua orang


b) kesetaraan hak


c) kesetaraan bahasa


d) merefleksikan sifat dasar multi budaya masyarakat dan hak hak yang dimiliki semua kelompok etnik untuk menunjukkan dan mempromosikan budaya mereka sendiri


e) pilihan dan keanekaragaman.




  • Suatu hukum penyiaran yang memastikan pluralitas berita, dan informasi, menetapkan ketentuan-ketentuan yang menjamin disebarluaskannya spektrum yang luas dari berbagai titik pandang, dan dengan demikian memberikan kontribusi yang signifikan terhadap sistem demokrasi yang efektif dan hidup.


  • Media penyiaran menggunakan gelombang-gelombang udara, yang merupakan milik publik dan merupakan sumber daya yang terbatas. Setiap orang tidak dapat seenaknya mempunyai akses terhadap sumber daya yang terbatas ini. Sumber daya yang terbatas harus digunakan semaksimal mungkin bagi kebaikan PUBLIK. Apabila terjadi konflik antara kepentingan publik dan kepentingan komersial swasta, kepentingan publik harus didahulukan.
blog comments powered by Disqus

Posting Komentar



 

Mata Kuliah Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER