Jumat, 21 Agustus 2009

Otoritas Penyiaran (Broadcasting Authority)










MODUL HUKUM DAN ETIKA PENYIARAN (3 SKS)





Pokok Bahasan


Otoritas Penyiaran (Broadcasting Authority)


Oleh: Afdal Makkuraga Putra



Pada prinsipnya penyiaran adalah milik publik. Oleh karena itu lembaga yang mengatur penyiaran seharusnya adalah lembaga independen. Idealnya lembaga itu harus bebas dari campur tangan pemerintah, partai politik dan kalangan industri penyiaran.


Mengapa otoritas penyiaran harus terbebas dari ketiga kelompok tersebut? Ketiga kelompok tersebut lazim memiliki kepenringan-kepentingan yang sering kali berbenturan dengan kepentingan publik. Pemerintah dan partai politik misalnya, menganggap media penyiaran sebagai sarana ampuh untuk melaksankan komunikasi politik yang efektif dengan rakyat. Bila otoritas penyaiaran dikuasai oleh unsur pemerintah atau partai politik, dikhawatirkan regulasi-regulasi yang dibuat justru menguntungkan partai politik tertentu dan buruknya justru menghianati kepentingan publik.


Pengalaman membuktikan, selama orde baru baru berkuasa pemerintah telah mengontrol ketat lembaga-lembaga penyiaran sehingga lembaga penyiaran sama sekali tidak menikmati kebebasan penyiaran sebagaimana layaknya. Kontrol tersebut dilakukan dalam berbagai bentuk; mulai wajib relay siaran berita RRI dan atau TVRI bagi radio dan TV swasta sampai kepada kontrol kepemilikan.


Begitu pula dengan sektor industri, bila sektor ini mengusai otoritas penyiaran niscaya regulasi yang dikeluarkan tentu yang menguntungkan kepentingan industri. Dalam regulasi FCC dan Ofcom misalnya, salah satu pasalnya mencantumkan bahwa anggota FCC dan Ofcom tidak boleh memiliki hubungan langsung dan tidak langsung dengan industri komunikasi (TV dan Radio).


I. Federal Communication Commission (FCC) Amerika Serikat



FCC adalah otoritas penyiaran tertua di dunia. Berdiri sejak tahun 1934 melalui UU telekomunikasi 1934 (telecommunication act). FCC tidak hanya mengatur radio dan TV, tetapi juga seluruh aspek komunikasi seperti telepon kabel dan nirkabel, dan satelit.



Lembaga ini pula bertugas membuat regulasi, mengawasi, memberi izin dan memberi sanksi terhadap industri komunikasi di Amerika Serikat. Anggota komisi (Commissioner) FCC terdiri dari lima orang. Mereka diangkat oleh Presiden setelah memperoleh persetujuan dari Senat. Meskipun anggota FCC diangkat oleh presiden namun FCC tidak bertanggung jawab kepada Presiden melainkan kepada Kongres. Presiden berhak memilih salah satu anggota sebagai ketua FCC. Masa kepengurusan anggota FCC selama lima tahun.



Untuk menjalankan roda organisasi, FCC dibagi menjadi 6 biro dan 10 staff offices. Khusus yang mengatur Radio dan TV, disebut Biro Media (Media Bureau). Biro Media memiliki tugas antara lain:




  • Memacu pengimplementasian aturan dan kebijakan ke arah era TV dan radio digital


  • Mengimplementasikan UU Satellite Home Viewer Improvement (SHVIA) yang akan memberikan banyak pilihan kepada publik dalam memilih penyedia jasa video.


  • Mewujudkan UU Televisi Anak (Childeren’s Television Act) yang mewajibkan lembaga penyiaran menyediakan program pendidikan dan informasi yang khusus dibutuhkan oleh anak-anak


  • Berusaha mewujudkan adanya radio FM berpemacar rendah yang melayani siaran pendidikan non komesial dan siaran pemerintah khusus untuk komunitas lokal.


Biro Media terdiri dari tujuh divisi:




  1. Office of Broadcast License Policy, divisi ini bertugas mengembangkan, memberikan rekomedasi dan mengelola kebijakan-kebijakan dan program lembaga-lembaga penyiaran analog dan digital


  2. Video Divison, memberi izin terhadap TV komersial dan TV pendidikan non komersial, TV berpemancar rendah, TV kelas A (Class A TV), TV Translator dan TV Booster Broadcast Services.


  3. Audio Division, divisi ini memberikan izin terhadap radio (AM & FM) komersial dan Radio pendidikan non komersial, radio berpemancar rendah, FM translator, dan radio pendidikan non komersial yang pemancar rendah.


  4. Policy Division, menyiapkan regulasi terhadap penyiaran, TV Cable, Satelit Penyiaran Langsung (Direct Broadcst Satellite) termasuk SHVIA, transisi digital (digital transition), dan lainnya yang berkiatan dengan penyiaran


  5. Industry Analysis Division, Divisi ini mengkaji aspek kepemilikan media dan aspek ekenomi serta mengusulkan aturan dan kebijakan


  6. Engineering Division, Divisi ini bertugas untuk mengkaji tentang aspek-aspek teknik yang berkaitan dengan peralatan teknik penyiaran


  7. Office of communication and industry information, Divisi ini mempersiapkan materi-materi yang akan disampaikan pada dengar pendapat dengan Kongres, menjawab pertanyaan-pertanyaan Kongres dan stafnya, dan menyiapkan proposal kepada Kongres berkaitan dengan isu-isu khusus dalam bidang penyiaran.




  • Untuk memastikan regulasi yang dikeluarkan FCC berjalan dengan baik, maka FCC menugaskan kepada Biro Penegakan (Enforcement Bureau).


Dalam melaksanakan tugasnya Enforcement Bereau, dibantu oleh lima divisi:


1. Investigation and hearing Division, divisi ini bertanggung jawab untuk menyelesaikan pengaduan terhadap lembaga penyiaran yang berkaitan-misalnya kesusilaan- isi siaran dan informasi palsu


2. Market Dispute Resolution Division, menyelesaikan keluhan berkaitan dengan isu-isu pasar dan kompetisi antar penyedia jasa komunikasi


3. Technical and Public Safety Division, mengelola sistem siaga darurat (emergency alert system), menangani pengaduan gangguan komunikasi keamanan publik seperti polisi, pemadam kebakaran dan lain sebagainya


4. Telecommunication Consumers Division, mengawasi kewajiban konsumen telepon, misalnya berkaitan dengan tagihan, dan keluhan-keluhan lainnya.


5. Field Offices, kantor cabang FCC yang tersebar diseluruh distrik dan regional di seluruh Amerika Serikat. Kantor cabang FCC akan menginvestigasi dan menginspeksi terhadap kemungkinan adanya lembaga penyiaran yang melanggar regulasi FCC.



Salah satu contoh kerja Enforcement Bereau (EB) pada bulan Oktober 2004 mendenda jaringan TV FOX atas penanyangan program berjudul “married by America.” Program yang disiarkan pada 7 April 2004 dan juga direlay oleh sebanyak 169 stasiun TV yang bergabung dalam jaringan TV FOX (FOX Networking TV). Married By Amerika adalah program yang menceritakan tentang pasangan muda-mudi di Las Vegas,USA mengadakan pesta berpasangan (couple party). Pesta itu menampilkan beberapa adegan-adegan tarian telanjang dan perilaku yang menggambarkan hubungan seksual. Menurut EB, setidaknya ia menerima 159 komplain berkaitan dengan episode tersebut. Setelah melalui pengkajian akhirnya FCC mendenda sebasar US$ 7.000 kepada masing-masing stasiun atau total denda sebesar US$ 1.183.000,-



Sebelumnya juga, FCC mendenda Viacom Inc (Viacom Inc adalah pemiliki jaringan TV CBS) sebesar US$ 550.000 karena stasiun tersebut dinilai melanggar aturan tentang batas kesusilaan FCC (indecency standard). Kasus ini bermula saat CBS menyiarkan gambar yang dinilai melanggar kesusilaan saat jeda turun minum pertandingan Super Bowl pada 1 Februari 2004. CBS menanyangkan penyanyi Justin Timberlake berpasangan dengan Janet Jackson. Justin melepas baju Janet sehingga kelihatan buah dadanya.



II. Ofcom (Office of Communication) Inggris



Ofcom sangat mirip dengan FCC di Amerika Serikat. Pada mulanya otoritas penyiaran di Inggris dipegang oleh lembaga yang terpisah-pisah. Televisi misalnya diatur oleh lembaga Independent Television Commission, radio siaran diatur oleh Radio Authority. Keberadaan lembaga-lembaga itu diatur melalui UU komunikasi tahun 1990.



Namun semenjak November 2003, Undang-undang Komunikasi 1990 diamandemen dan diganti menjadi UU Komunikasi tahun 2003, maka keberadaan lembaga-lembaga yang mengatur Televisi dan Radio diganti oleh Office of Communication (Ofcom).


Ofcom adalah lembaga independen yang bekerja membuat regulasi (Independent regulatory Body), mengawasi dan menjatuhkan sanksi terhadap industri komunikasi di Inggris Raya yang meliputi: Televisi, Radio, telekomunikasi dan layanan komunikasi nirkabel. Lembaga yang mulai beroperasi November 2003 menyatukan lima lembaga yang awalnya bekerja independen dan sendiri-sendiri (partial). Mereka adalah Komisi Standar Penyiaran (Broadcasting Standars Commission), Komisi Indipenden untuk Televisi (Independent Televesion Commission), Lembaga Komunikasi Radio (Radio Communication Agency), Otoritas Radio (Radio Authority) dan Otoritas Telepon (Oftel).



Anggota Ofcom terdiri dari sembilan orang dengan komposisi Ketua, Exsecutive Member, Non executive Member. Pemerintah mengangkat Ketua dan Eksekutif Member. Namun beskipun begitu, Ofcom tetap mengaagap dirinya sebagai lembaga independen dengan status “statutory corporation.” Meskipun anggota Ofcom diangkat oleh pemerintah, namun fungsi dan tugasnya ditetapkan oleh lembaga legislatif. Pemerintah memang berhak memberikan perintah (“direction”) kepada Ofcom tapi perintah itu hanya menyangkut: pertahanan dan keamanan negara, keselamatan publik dan kebiajakan luarnegeri atau hubungan internasional (international relation)



Ofcom mengadakan rapat setiap bulan sekali, yang mana hasil dan agenda rapat dipublikasikan.


Tugas dan Peran Ofcom yang berkaitan dengan Televisi dan Radio:



1. Menjamin tersedianya secara luas jasa penyiaran TV dan Radio yang berkualitas tinggi dengan tetap memperhatikan kepentingan dan selera publik


2. Menerapkan standar (regulasi) untuk melindungi angsgota masyarakat dari informasi dan hiburan yang negatif, tidak berimbang, menyerang privasi orang lain


3. Dalam menyusun regulasi Ofcom hendaknya tranparan, bertanggung jawab, proporsional dan konsisten serta regulasi yang dibuat hendaknya sesuai dengan kebutuhan.


4. Dalam fungsi dan kewenangan sebagai lembaga regulator, maka Ofcom hendaknya memperhatikan:


· Mendorong pemenuhan dari pada tujuan jasa penyiaran publik di Inggris Raya


· Mendorong pemajuan kompetisi yang sehat terhadap industri komunikasi (TV dan radio) di Inggris raya


· Mendorong ketersediaan dan penggunaan jasa transfer data tingkat tinggi di Inggris Raya


· Dalan menjalankan fungsinya sebagaimana yang tertuang dalam point dua diatas, Ofcom harus tetap menjamin kebebasan berekspresi


· Ofcom harus memberikan perlindungan khusus kepada kelompok-kelompok rentang dan anak-anak


III. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)


Salah satu amanat penting yang terkandung dalam UU Penyiaran No. 32/2002 adalah diaturnya pasal tentang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sesuai dengan amat UU tersebut maka pertengahan tahun 2003 dimulai penjaringan terhadap bakal calon anggota KPI. Akhirnya pada Desember 2003 DPR mengeluarkan sembilan nama yang terpilih sebagai anggota KPI. Mereka adalah :




  • Dr.S. Djuarsa Sendjaja


  • Fetty Fajiary, MA


  • Dr. S. Sinansari Ecip


  • Amar Ahmad, Msi


  • Riyanto, SH


  • Bimo Nugroho, SE


  • Don Bosco Salamun


  • Yusirwan Uyun


III.1 Peran dan Tugas KPI


Sesuai dengan pasal 8 ayat 7 UU No. 32/2002 tentang penyiaran, KPI memiliki wewenang sebagai berikut:


a. menetapkan standar program siaran;


b. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;


c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;


d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;


e. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.


Sedangkan kewajibannya adalah :


a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;


b. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;


c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;


d. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;


e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan


f. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.


III.2 Keanggotaan KPI


Kreteria pencalonan anggota KPI, diusulkan oleh masyarakat dan dipilih oleh DPR melalui uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Properst tes) secara terbuka. Selanjutnya secara administratif calon terpilih ditetapkan oleh presiden. Sedangkan anggota KPI-Daerah disulkan oleh masyarakat dan dipilih oleh DPR-D TK.I melalui uji kelayakan dan kepatutan, dan ditetapkan oleh gubernur. Masa jabatan anggota selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali maksimal satu kali masa jabatan. Adapun keuangan KPI sepenuhnya ditanggung oleh sekretariat negara.


III. 3 Resistensi UU Penyiaran


Kehadiran UU penyiaran No. 32 /2004 sengguhnya mendapat pertentangan dari sejumlah lembaga antara lain; Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ikatan Jurnalis Televisis Indonesia (IJTI) dan Persatuan Radio Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Mereka menganggap kewenangan KPI seperti yang tertuang dalam UU Penyiaran antara memiliki fungsi seperti membuat regulasi, mengawasi dan menjatuhkan sanksi mirip dengan Departemen Penerangan di Masa Orde Baru.


Lembaga-lembaga tersebut lalu mengajukan uji material terhadap UU penyiaran melalui Mahkama Konstitusi (MK). Namun keputusan MK di luar prediksi semua kalangan. MK hanya membatalkan kata “KPI bersama” dalam pasal 62 UU Penyiaran No. 32/2002.


Pasalnya ini bermaterikan ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah yang harus dibuat bersama antara KPI dengan pemerintah antara lain:




  1. Lembaga penyiaran publik


  2. Cakupan wilayah siaran lokal


  3. Pembatasan kepemilikan dan penguasaan


  4. Tata cara dan persyaratan mendapatkan izin lembaga penyiaran berlangganan


  5. Kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing


  6. Stasiun jaringan


  7. Rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran


  8. Tata cara pemberian pemberian sansi administratif


  9. Ketentuan peralihan

Maka konsekuensinya setelah keputusan MK itu keluar, pemerintahlah yang membuat peraturan-peraturan tersebut. Sampai dengan saat ini pemerintah telah mengeluarkan Racangan Peraturan Pemerintah (RPP), namun RPP yang dikeluarkan oleh pemerintah itu ditentang oleh KPI. KPI menilai RPP itu merupakan upaya mengembalikan keadaan Orde Baru dengan memberi pemerintah kewenangan mengatur penyiaran. Ada tiga hal pokok yang dinilai KPI RRP itu bertentangan dengan UU penyiaran: 1) pemerintah berkeinginan mengatur persolan perizinan, 2) pemerintah berkeinginan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran 3) pemerintah dapat melakukan pengaturan lebih lanjut melalui ketetapan atau peraturan Menteri. Padahal dalam UU Penyiaran pemerintah sama sekali tidak memiliki kewenangan itu


Setelah satu tahun berjalan KPI telah membuat aturan (Code of Conduct) mengenai penyiaran di Indonesia yakni Standar Progran Siaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran. Peraturan tersebut dikeluarkan pada bulan Agustus 2004. Pada bulan Desember 2004 KPI telah melansir sejumlah program-program TV yang bermasalah.


III.4 ATVSI dan KP3T


Asosiasi Televisis Swasta Indonesia (ATVSI) adalah organisasi para pengelola stasiun TV swasta. Sebelum KPI mengeluarkan code of conduct ATVSI terlebih dahulu membuat standar program siaran sendiri yang disebut Pedoman Perilaku Televisis Indonesia yang dikeluarkan pada bulan Desember 2003.


Untuk mengawasi pelaksanaan Pedoman tersebut TVSI membentuk Komisi Penegakan Pedoman Perilaku Televisis (KP3T). Tugas pokoknya adalah mengawasi Pedoman Perilaku Televisi Indonesia oleh staisun-stasiun anggotan ATVSI.


Mulai 1 Januari 2005 ATVSI berjanji akan menghapus siaran-siaran hiburan yang berbau pornografi, kekerasan dan misitik. Namun banyak pengelola rumah produksi (PH) dalam pertemuan dengan KP3T pada tanggal 15 Desember 2004 di Mid Plaza merasa terkekang oleh kbijakan KP3T/ATVSI. Mereka merasa bahwa kreativitas mereka terpasung sehingga mereka menggap hal itu sebagai kemunduran bagi industri entertainement di Indonesia. PH adalah pemasok utama program-program ke berbagai stasiun TV.


Di samping itu para pemilik dan pengelola TV swasta merasa menghadapi dilema jika mematuhi benar-benar Pedoman Perilaku Televisi yang harus ditegakkan. Jika acara-acara hiburan terlalu terikat pada etika, moral dan nilai-nilai agama maka audience rating bisa merosot, yang berarti kelanjutan hidup industri TV terancam.


ATVSI kini diketuai oleh Karni Ilyas, Pemimpim Redaksi TV One sedangkan KP3T diketuai Prof. Dr. Sarlito Wirawan.

blog comments powered by Disqus

Posting Komentar



 

Mata Kuliah Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER